logo
● Razia Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Polisi Temukan 18 Klip Diduga Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Titik Api Nihil, Riau Keluar dari Daftar Prioritas Karhutla Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● LGBT di Kalangan Remaja Pekanbaru Jadi Perhatian, Keluarga Diminta Lebih Peduli Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pantang Menyerah! PSPS Comeback Dramatis dan Curi Tiga Poin di Markas Persikad Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah Rambah Pasar Global Lewat Inovas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 2026 Hingga 29 Oktober Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Pekanbaru Tak Sehat, AQI Tembus 163, Warga Diminta Waspadai Asap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Muhamad Adil Laska Terpilih Sebagai Ketua LPM Tobekgodang Periode 2026-2029 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Rokan Hilir
Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Miliar
Sidang tindak pidana tipikor perkara korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR dengan terdakwa kuasa hukum PT SPRH Rohil (ft:riauaktual)
Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 11 September 2026 | 16:24:03

PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Zulkifli, kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), dalam perkara korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (10/9/2026) sore. Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Selain pidana penjara, Zulkifli dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama 150 hari.

iklan-view

Majelis hakim dikutip dari cakaplah mengatakan juga membebankan uang pengganti kepada Zulkifli senilai lebih dari Rp30,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset miliknya dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim turut menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya. Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, Dedi Saputra, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,505 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama dua tahun.

Sementara Muhammad Arif yang menjabat Asisten II PT SPRH dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ia dikenai denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,015 miliar. Bila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum Margaret Cindy Sihotang dan Alfin.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR oleh PT SPRH pada 2023-2024. Perkara tersebut sebelumnya juga menjerat mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman yang telah divonis 11 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Zulkifli disebut terlibat dalam transaksi pembelian lahan perkebunan sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir. Lahan itu disebut dibayarkan kepada Rahman, meski bukan milik Zulkifli dan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa.

BPKP menghitung kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127.

Home / Hukum
Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 11 September 2026 | 16:24:03
Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Miliar
Sidang tindak pidana tipikor perkara korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR dengan terdakwa kuasa hukum PT SPRH Rohil (ft:riauaktual)

PEKANBARU-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Zulkifli, kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), dalam perkara korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (10/9/2026) sore. Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Selain pidana penjara, Zulkifli dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama 150 hari.

Majelis hakim dikutip dari cakaplah mengatakan juga membebankan uang pengganti kepada Zulkifli senilai lebih dari Rp30,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset miliknya dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim turut menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya. Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, Dedi Saputra, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Dedi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,505 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama dua tahun.

Sementara Muhammad Arif yang menjabat Asisten II PT SPRH dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ia dikenai denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,015 miliar. Bila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum Margaret Cindy Sihotang dan Alfin.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR oleh PT SPRH pada 2023-2024. Perkara tersebut sebelumnya juga menjerat mantan Direktur Utama PT SPRH Rahman yang telah divonis 11 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Zulkifli disebut terlibat dalam transaksi pembelian lahan perkebunan sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir. Lahan itu disebut dibayarkan kepada Rahman, meski bukan milik Zulkifli dan masih tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa.

BPKP menghitung kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127.