logo
● Razia Narkoba di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Polisi Temukan 18 Klip Diduga Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Titik Api Nihil, Riau Keluar dari Daftar Prioritas Karhutla Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● LGBT di Kalangan Remaja Pekanbaru Jadi Perhatian, Keluarga Diminta Lebih Peduli Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pantang Menyerah! PSPS Comeback Dramatis dan Curi Tiga Poin di Markas Persikad Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah Rambah Pasar Global Lewat Inovas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 2026 Hingga 29 Oktober Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Pekanbaru Tak Sehat, AQI Tembus 163, Warga Diminta Waspadai Asap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Muhamad Adil Laska Terpilih Sebagai Ketua LPM Tobekgodang Periode 2026-2029 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Empat Warga Bersaksi dalam Sidang Budi Darmawan, Fasos dan Akses Jalan Jadi Sorotan
Empat warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing menjadi saksi persidangan dugaan penghilangan fasos. (Foto: Rico Syahputra/Pekanbarutv.com)
Empat Warga Bersaksi dalam Sidang Budi Darmawan, Fasos dan Akses Jalan Jadi Sorotan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 23 Oktober 2026 | 14:55:25

PEKANBARU-Empat warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dengan terdakwa pengembang Budi Darmawan alias Budi. Pemeriksaan saksi berlangsung selama dua hari, Kamis (22/10/2026) dan Jumat (23/10/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keempat saksi tersebut yakni Zimin selaku pelapor, Kurniadi Iswanto alias Markus, Susanto, dan Hensa. Keterangan mereka dimintai untuk mengungkap persoalan yang dipermasalahkan warga di kawasan perumahan tersebut.

Zimin, yang melaporkan perkara ini ke Polda Riau, menyebut dirinya mewakili 38 warga perumahan. Menurut dia, keberatan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan perubahan peruntukan fasilitas sosial dan taman, tetapi juga menyangkut akses jalan masuk ke kawasan perumahan.

iklan-view

Dalam keterangannya, Zimin mengungkapkan bahwa warga sebelumnya telah menempuh upaya mediasi sebanyak dua kali. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sesuai dengan tuntutan warga.

Salah satu tuntutan warga adalah agar jalan masuk perumahan diaspal. Warga juga meminta tembok di akses masuk dibongkar karena dinilai mempersempit jalan dan menyulitkan akses keluar-masuk kawasan perumahan.

Selain itu, warga mempersoalkan dugaan perubahan peruntukan lahan yang semestinya digunakan sebagai fasilitas sosial dan taman.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Riau hingga berlanjut ke proses hukum dan persidangan di PN Pekanbaru.

Kasus ini mencuat setelah warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan yang tercantum dalam site plan perumahan.

Berdasarkan dokumen perencanaan tersebut, lahan seluas sekitar 414,62 meter persegi dialokasikan untuk fasilitas sosial dan taman. Namun, warga menduga sebagian area yang semestinya diperuntukkan bagi fasilitas tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke PN Pekanbaru setelah memasuki tahap II pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya menyatakan akan menghadirkan saksi, ahli, dan barang bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Rangkaian pemeriksaan saksi pada 22 dan 23 Oktober 2026 menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan para saksi selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan. (*)

Home / Hukum
Empat Warga Bersaksi dalam Sidang Budi Darmawan, Fasos dan Akses Jalan Jadi Sorotan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 23 Oktober 2026 | 14:55:25
Empat Warga Bersaksi dalam Sidang Budi Darmawan, Fasos dan Akses Jalan Jadi Sorotan
Empat warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing menjadi saksi persidangan dugaan penghilangan fasos. (Foto: Rico Syahputra/Pekanbarutv.com)

PEKANBARU-Empat warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dengan terdakwa pengembang Budi Darmawan alias Budi. Pemeriksaan saksi berlangsung selama dua hari, Kamis (22/10/2026) dan Jumat (23/10/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keempat saksi tersebut yakni Zimin selaku pelapor, Kurniadi Iswanto alias Markus, Susanto, dan Hensa. Keterangan mereka dimintai untuk mengungkap persoalan yang dipermasalahkan warga di kawasan perumahan tersebut.

Zimin, yang melaporkan perkara ini ke Polda Riau, menyebut dirinya mewakili 38 warga perumahan. Menurut dia, keberatan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan perubahan peruntukan fasilitas sosial dan taman, tetapi juga menyangkut akses jalan masuk ke kawasan perumahan.

Dalam keterangannya, Zimin mengungkapkan bahwa warga sebelumnya telah menempuh upaya mediasi sebanyak dua kali. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sesuai dengan tuntutan warga.

Salah satu tuntutan warga adalah agar jalan masuk perumahan diaspal. Warga juga meminta tembok di akses masuk dibongkar karena dinilai mempersempit jalan dan menyulitkan akses keluar-masuk kawasan perumahan.

Selain itu, warga mempersoalkan dugaan perubahan peruntukan lahan yang semestinya digunakan sebagai fasilitas sosial dan taman.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Riau hingga berlanjut ke proses hukum dan persidangan di PN Pekanbaru.

Kasus ini mencuat setelah warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan yang tercantum dalam site plan perumahan.

Berdasarkan dokumen perencanaan tersebut, lahan seluas sekitar 414,62 meter persegi dialokasikan untuk fasilitas sosial dan taman. Namun, warga menduga sebagian area yang semestinya diperuntukkan bagi fasilitas tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke PN Pekanbaru setelah memasuki tahap II pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya menyatakan akan menghadirkan saksi, ahli, dan barang bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Rangkaian pemeriksaan saksi pada 22 dan 23 Oktober 2026 menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan para saksi selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan. (*)