
PEKANBARU-Empat warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dengan terdakwa pengembang Budi Darmawan alias Budi. Pemeriksaan saksi berlangsung selama dua hari, Kamis (22/10/2026) dan Jumat (23/10/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Keempat saksi tersebut yakni Zimin selaku pelapor, Kurniadi Iswanto alias Markus, Susanto, dan Hensa. Keterangan mereka dimintai untuk mengungkap persoalan yang dipermasalahkan warga di kawasan perumahan tersebut.
Zimin, yang melaporkan perkara ini ke Polda Riau, menyebut dirinya mewakili 38 warga perumahan. Menurut dia, keberatan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan perubahan peruntukan fasilitas sosial dan taman, tetapi juga menyangkut akses jalan masuk ke kawasan perumahan.

Dalam keterangannya, Zimin mengungkapkan bahwa warga sebelumnya telah menempuh upaya mediasi sebanyak dua kali. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sesuai dengan tuntutan warga.
Salah satu tuntutan warga adalah agar jalan masuk perumahan diaspal. Warga juga meminta tembok di akses masuk dibongkar karena dinilai mempersempit jalan dan menyulitkan akses keluar-masuk kawasan perumahan.
Selain itu, warga mempersoalkan dugaan perubahan peruntukan lahan yang semestinya digunakan sebagai fasilitas sosial dan taman.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Riau hingga berlanjut ke proses hukum dan persidangan di PN Pekanbaru.
Kasus ini mencuat setelah warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan yang tercantum dalam site plan perumahan.
Berdasarkan dokumen perencanaan tersebut, lahan seluas sekitar 414,62 meter persegi dialokasikan untuk fasilitas sosial dan taman. Namun, warga menduga sebagian area yang semestinya diperuntukkan bagi fasilitas tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke PN Pekanbaru setelah memasuki tahap II pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya menyatakan akan menghadirkan saksi, ahli, dan barang bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
Rangkaian pemeriksaan saksi pada 22 dan 23 Oktober 2026 menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan para saksi selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan. (*)







PEKANBARU-Empat warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dengan terdakwa pengembang Budi Darmawan alias Budi. Pemeriksaan saksi berlangsung selama dua hari, Kamis (22/10/2026) dan Jumat (23/10/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Keempat saksi tersebut yakni Zimin selaku pelapor, Kurniadi Iswanto alias Markus, Susanto, dan Hensa. Keterangan mereka dimintai untuk mengungkap persoalan yang dipermasalahkan warga di kawasan perumahan tersebut.
Zimin, yang melaporkan perkara ini ke Polda Riau, menyebut dirinya mewakili 38 warga perumahan. Menurut dia, keberatan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan perubahan peruntukan fasilitas sosial dan taman, tetapi juga menyangkut akses jalan masuk ke kawasan perumahan.
Dalam keterangannya, Zimin mengungkapkan bahwa warga sebelumnya telah menempuh upaya mediasi sebanyak dua kali. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sesuai dengan tuntutan warga.
Salah satu tuntutan warga adalah agar jalan masuk perumahan diaspal. Warga juga meminta tembok di akses masuk dibongkar karena dinilai mempersempit jalan dan menyulitkan akses keluar-masuk kawasan perumahan.
Selain itu, warga mempersoalkan dugaan perubahan peruntukan lahan yang semestinya digunakan sebagai fasilitas sosial dan taman.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Riau hingga berlanjut ke proses hukum dan persidangan di PN Pekanbaru.
Kasus ini mencuat setelah warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan yang tercantum dalam site plan perumahan.
Berdasarkan dokumen perencanaan tersebut, lahan seluas sekitar 414,62 meter persegi dialokasikan untuk fasilitas sosial dan taman. Namun, warga menduga sebagian area yang semestinya diperuntukkan bagi fasilitas tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya telah memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke PN Pekanbaru setelah memasuki tahap II pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau sebelumnya menyatakan akan menghadirkan saksi, ahli, dan barang bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
Rangkaian pemeriksaan saksi pada 22 dan 23 Oktober 2026 menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan para saksi selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan. (*)