
PEKANBARU-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan liter Pertalite serta mengamankan dua orang terduga pelaku.
Dua pelaku berinisial DR (45) dan HH (20) ditangkap saat melintas di Jalan Rustam S. Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada kamis (22/10/2026).
Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat melakukan pemantauan, personel menghentikan satu unit mobil minibus yang mencurigakan.
"Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, ditemukan sebanyak 75 jerigen berisi Pertalite dengan total volume mencapai 2.400 liter"sebut Kapolres Kuansing, AKBP hidayat Perdana, Jumat (23/10/26).
Selain menyita 2.400 liter Pertalite beserta armada pengangkutnya, polisi langsung membawa DR dan HH ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan intensif.
AKBP Hidayat menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Polres Kuansing masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri dari mana asal-usul ribuan liter BBM bersubsidi tersebut diperoleh. (*)







PEKANBARU-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan liter Pertalite serta mengamankan dua orang terduga pelaku.
Dua pelaku berinisial DR (45) dan HH (20) ditangkap saat melintas di Jalan Rustam S. Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada kamis (22/10/2026).
Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat melakukan pemantauan, personel menghentikan satu unit mobil minibus yang mencurigakan.
"Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, ditemukan sebanyak 75 jerigen berisi Pertalite dengan total volume mencapai 2.400 liter"sebut Kapolres Kuansing, AKBP hidayat Perdana, Jumat (23/10/26).
Selain menyita 2.400 liter Pertalite beserta armada pengangkutnya, polisi langsung membawa DR dan HH ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan intensif.
AKBP Hidayat menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Polres Kuansing masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri dari mana asal-usul ribuan liter BBM bersubsidi tersebut diperoleh. (*)