
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026) sore.
Satu tersangka lainnya, Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Riau menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan sebelum mempertimbangkan penetapan status daftar pencarian orang (DPO).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024," kata Syahrir.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Dua tersangka lainnya ialah Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin yang menjabat Sekretaris PT SPRH.
Satu Tersangka Belum Ditemukan di Alamat
Syahrir menjelaskan, penyidik telah mendatangi alamat Salim Aktar di Medan, Sumatra Utara. Namun, berdasarkan informasi dari perangkat desa setempat, rumah yang bersangkutan sudah kosong dan ia tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
Penyidik masih akan melayangkan panggilan secara patut. Apabila kembali tidak hadir tanpa memenuhi panggilan, Salim Aktar berpotensi dimasukkan ke dalam DPO.
"Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami," ujar Syahrir.
Proses penahanan delapan tersangka di Kantor Kejati Riau turut diwarnai suasana haru. Sejumlah anggota keluarga yang menunggu sejak sore menangis saat para tersangka dibawa keluar dari ruang pemeriksaan.
Tiswarni bahkan sempat pingsan sebelum akhirnya dibopong masuk ke kendaraan. Sementara itu, para tersangka tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI tersebut.
Dugaan Penyimpangan Beragam
Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI, termasuk pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, dan pengadaan sejumlah bidang tanah.
Berdasarkan dokumen Kejati Riau, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Nilai itu mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI sebesar Rp569,72 miliar sepanjang 2023 hingga 2025. Khusus tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489,44 miliar yang sebagian besar berasal dari pendapatan dividen tersebut.
Penyidik menduga terdapat pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024. Pemberian itu diduga tidak didukung pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.
Selain itu, penyidik menelusuri dugaan pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi dengan total nilai Rp2,29 miliar.
Aspek pengadaan tanah juga menjadi perhatian penyidik. Sejumlah transaksi yang didalami meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan untuk company yard sebesar Rp14,4 miliar, serta lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi turut diselidiki.
Penyidik Masih Melengkapi Berkas
Syahrir menyebut penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperdalam konstruksi perkara dan memperjelas peran masing-masing pihak.
"Langkah penyidik berikutnya, kami akan segera melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ada beberapa saksi yang perlu kami lakukan pemeriksaan tambahan," katanya.
Ia menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan berkasnya belum memasuki tahap satu, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara ini pada 6 Agustus 2026. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang sebelumnya telah menjerat empat orang.
Keempat terdakwa sebelumnya adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Mereka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.
Kejati Riau masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI yang menjadi hak partisipasi daerah dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tersebut. (ric)







PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026) sore.
Satu tersangka lainnya, Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Riau menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan sebelum mempertimbangkan penetapan status daftar pencarian orang (DPO).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024," kata Syahrir.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Dua tersangka lainnya ialah Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin yang menjabat Sekretaris PT SPRH.
Satu Tersangka Belum Ditemukan di Alamat
Syahrir menjelaskan, penyidik telah mendatangi alamat Salim Aktar di Medan, Sumatra Utara. Namun, berdasarkan informasi dari perangkat desa setempat, rumah yang bersangkutan sudah kosong dan ia tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
Penyidik masih akan melayangkan panggilan secara patut. Apabila kembali tidak hadir tanpa memenuhi panggilan, Salim Aktar berpotensi dimasukkan ke dalam DPO.
"Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami," ujar Syahrir.
Proses penahanan delapan tersangka di Kantor Kejati Riau turut diwarnai suasana haru. Sejumlah anggota keluarga yang menunggu sejak sore menangis saat para tersangka dibawa keluar dari ruang pemeriksaan.
Tiswarni bahkan sempat pingsan sebelum akhirnya dibopong masuk ke kendaraan. Sementara itu, para tersangka tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI tersebut.
Dugaan Penyimpangan Beragam
Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI, termasuk pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, dan pengadaan sejumlah bidang tanah.
Berdasarkan dokumen Kejati Riau, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Nilai itu mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI sebesar Rp569,72 miliar sepanjang 2023 hingga 2025. Khusus tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489,44 miliar yang sebagian besar berasal dari pendapatan dividen tersebut.
Penyidik menduga terdapat pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024. Pemberian itu diduga tidak didukung pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.
Selain itu, penyidik menelusuri dugaan pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi dengan total nilai Rp2,29 miliar.
Aspek pengadaan tanah juga menjadi perhatian penyidik. Sejumlah transaksi yang didalami meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan untuk company yard sebesar Rp14,4 miliar, serta lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi turut diselidiki.
Penyidik Masih Melengkapi Berkas
Syahrir menyebut penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperdalam konstruksi perkara dan memperjelas peran masing-masing pihak.
"Langkah penyidik berikutnya, kami akan segera melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ada beberapa saksi yang perlu kami lakukan pemeriksaan tambahan," katanya.
Ia menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan berkasnya belum memasuki tahap satu, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara ini pada 6 Agustus 2026. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang sebelumnya telah menjerat empat orang.
Keempat terdakwa sebelumnya adalah Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Mereka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.
Kejati Riau masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI yang menjadi hak partisipasi daerah dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tersebut. (ric)