
DUMAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24).
Dari tangan kedua pria tersebut, polisi mengamankan 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram. Selain itu, turut disita 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi pada Sabtu (12/9/2026).

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan," kata Fatikh, Senin (14/9/2026).
Hasil penyelidikan membawa petugas kepada AH yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk. Dari pemeriksaan terhadap AH, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika.
Informasi tersebut mengarah kepada MI yang disebut menyimpan barang haram tersebut di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MI di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis pil yang diduga ekstasi di dalam lemari pakaian.
Barang bukti tersebut terdiri dari 983 butir pil diduga ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau.
Polisi juga menemukan pil dengan sejumlah logo lain, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.
Tak hanya ekstasi, petugas menemukan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga disita karena diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.
Menurut Fatikh, saat diperlihatkan barang bukti hasil penggeledahan, kedua tersangka mengakui barang-barang tersebut berada dalam penguasaan mereka.
"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka negatif Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perkara tersebut, keduanya dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menyatakan kedua tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)







DUMAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24).
Dari tangan kedua pria tersebut, polisi mengamankan 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram. Selain itu, turut disita 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi pada Sabtu (12/9/2026).
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan," kata Fatikh, Senin (14/9/2026).
Hasil penyelidikan membawa petugas kepada AH yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk. Dari pemeriksaan terhadap AH, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika.
Informasi tersebut mengarah kepada MI yang disebut menyimpan barang haram tersebut di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MI di dalam kamar kos. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis pil yang diduga ekstasi di dalam lemari pakaian.
Barang bukti tersebut terdiri dari 983 butir pil diduga ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau.
Polisi juga menemukan pil dengan sejumlah logo lain, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.
Tak hanya ekstasi, petugas menemukan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga disita karena diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.
Menurut Fatikh, saat diperlihatkan barang bukti hasil penggeledahan, kedua tersangka mengakui barang-barang tersebut berada dalam penguasaan mereka.
"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka negatif Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perkara tersebut, keduanya dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menyatakan kedua tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)