
TELUKKUANTAN-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali ditertibkan aparat kepolisian, Rabu (16/9/2026).
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan sungai tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Polsek Cerenti bersama unsur Kecamatan Cerenti langsung mendatangi lokasi.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, personel yang dipimpin Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli bergerak sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas kemudian menyisir kawasan Sungai Batang Kuantan, terutama di sekitar Desa Koto Peraku dan Desa Pulau Jambu.

Kehadiran aparat membuat para penambang yang sedang beraktivitas langsung berupaya menyelamatkan diri. Bahkan, sebagian penambang meninggalkan rakit yang digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan.
“Sebanyak empat rakit PETI langsung berusaha melarikan diri menggunakan mesin pendorong saat petugas tiba di lokasi,” kata Hidayat.
Situasi semakin membuat para penambang panik. Beberapa orang bahkan memilih menceburkan diri ke Sungai Batang Kuantan dan berenang menjauh untuk menghindari kejaran petugas.
Dari penyisiran yang dilakukan, polisi menemukan sedikitnya 10 rakit PETI jenis dompeng yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Seluruh sarana tersebut kemudian ditertibkan agar tidak kembali dimanfaatkan.
Petugas merusak dan membakar rakit-rakit tersebut di lokasi. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus penggunaan sarana penambangan ilegal di kawasan Sungai Batang Kuantan.
Hidayat menegaskan, penindakan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas PETI yang masih ditemukan di sepanjang aliran Sungai Kuantan.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Informasi warga dinilai penting untuk membantu aparat melakukan penindakan secara cepat.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga diingatkan mengenai dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan. Kegiatan pertambangan ilegal berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengganggu keberlangsungan sumber daya air yang menjadi bagian penting kehidupan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Kuantan.







TELUKKUANTAN-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali ditertibkan aparat kepolisian, Rabu (16/9/2026).
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan sungai tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Polsek Cerenti bersama unsur Kecamatan Cerenti langsung mendatangi lokasi.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, personel yang dipimpin Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli bergerak sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas kemudian menyisir kawasan Sungai Batang Kuantan, terutama di sekitar Desa Koto Peraku dan Desa Pulau Jambu.
Kehadiran aparat membuat para penambang yang sedang beraktivitas langsung berupaya menyelamatkan diri. Bahkan, sebagian penambang meninggalkan rakit yang digunakan untuk melakukan aktivitas pertambangan.
“Sebanyak empat rakit PETI langsung berusaha melarikan diri menggunakan mesin pendorong saat petugas tiba di lokasi,” kata Hidayat.
Situasi semakin membuat para penambang panik. Beberapa orang bahkan memilih menceburkan diri ke Sungai Batang Kuantan dan berenang menjauh untuk menghindari kejaran petugas.
Dari penyisiran yang dilakukan, polisi menemukan sedikitnya 10 rakit PETI jenis dompeng yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Seluruh sarana tersebut kemudian ditertibkan agar tidak kembali dimanfaatkan.
Petugas merusak dan membakar rakit-rakit tersebut di lokasi. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus penggunaan sarana penambangan ilegal di kawasan Sungai Batang Kuantan.
Hidayat menegaskan, penindakan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas PETI yang masih ditemukan di sepanjang aliran Sungai Kuantan.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Informasi warga dinilai penting untuk membantu aparat melakukan penindakan secara cepat.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga diingatkan mengenai dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan. Kegiatan pertambangan ilegal berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengganggu keberlangsungan sumber daya air yang menjadi bagian penting kehidupan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Kuantan.