logo
● Miris, 649 Ijazah Siswa SMP di Pekanbaru Belum Diambil karena Menunggak, Walikot Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hari ke-14 Tragedi KM Virgo: 11 Jasad Kembali Ditemukan, Total Korban Tewas Jadi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Comeback Dramatis PSPS Pekanbaru, Askar Bertuah Tundukkan Sumsel United 2-1 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Resmi Emban Amanah sebagai Wakapolda Riau, Brigjen Pol Simson Zet Ringu Bicara " Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BMKG Pantau Kemunculan 8 Hotspot di Riau, Sebaran Terbanyak di Inhu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Warga Riau Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● KKP Evakuasi Bangkai Diduga Paus di Inhil, Sampel Darah Dibawa ke Laboratorium Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● 11 Lokasi PETI Ditertibkan di Kuansing, Polisi Musnahkan 42 Rakit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / POLITIK
Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi II DPR Minta Ombudsman Lapor Presiden
Ilustrasi fasilitas mewah di Lapas Cibinong. (Foto: AI/Pekanbarutv)
Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi II DPR Minta Ombudsman Lapor Presiden
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 24 September 2026 | 18:30:05

JAKARTA - Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menjadi sorotan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Ombudsman segera melaporkan hasil temuannya kepada Presiden. Menurut Dede, temuan tersebut menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik dan perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Pertama yang harus dilakukan oleh Ombudsman, melapor kepada Presiden. Karena Ombudsman kan di bawah Presiden,” kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

iklan-view

Dede mengatakan, keberadaan Ombudsman di Lapas Cibinong merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap pelayanan publik. Karena itu, menurut dia, tidak semestinya petugas lapas menghambat proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga tersebut.

“Kalau ada upaya untuk menghambat, menghalang-halangi, tidak dibuka, tentu akhirnya menjadi kecurigaan,” ujarnya.

Ia juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan klarifikasi secara langsung kepada Ombudsman terkait keberadaan fasilitas-fasilitas khusus yang ditemukan di dalam kompleks Lapas Cibinong.

Berawal dari Sidak yang Sempat Terhambat

Temuan fasilitas mewah itu terungkap setelah Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan sidak kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak sebelumnya, Juli 2026, tim Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam sidak kedua, rombongan Ombudsman tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan membawa surat tugas. Setelah sempat menghadapi hambatan saat hendak mengakses bagian belakang lapas, tim akhirnya dapat memeriksa sejumlah area yang sebelumnya tidak terbuka untuk pemeriksaan.

Di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang digunakan sebagai hunian khusus.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menggambarkan fasilitas tersebut memiliki standar layaknya apartemen.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada,” kata Fikri.

Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga berbagai perlengkapan rumah tangga.

Tim juga mendapati sejumlah warga binaan berada di kawasan tersebut secara terpisah dari blok hunian umum. Ombudsman menyebut salah seorang penghuni mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut, meski informasi itu masih perlu didalami lebih lanjut.

Ada Miras, Gym hingga Simulator Golf

Temuan Ombudsman tidak berhenti pada kamar-kamar berfasilitas lengkap.

Di salah satu lokasi, tim menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas. Sejumlah botol minuman beralkohol juga ditemukan di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

Ombudsman kemudian menemukan fasilitas lain yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas, di antaranya fasilitas gym, kolam serta simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

Di kawasan tersebut juga terdapat area parkir yang diisi kendaraan mewah. Ombudsman menyoroti kondisi keamanan di sekitar lokasi karena terdapat akses yang dinilai cukup terbuka dan berpotensi menjadi jalur keluar-masuk dari kawasan lapas.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari regulasi, sumber daya manusia, petugas hingga pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan Lapas Cibinong.

Ombudsman juga menyatakan hasil temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui tindakan korektif dan pemantauan lanjutan.

Dede Yusuf menilai seluruh persoalan tersebut harus segera mendapatkan klarifikasi. Menurut dia, Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik sehingga proses pemeriksaannya tidak seharusnya dihalangi.

Bagi DPR, kata Dede, klarifikasi dari Kementerian Imipas menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana fasilitas khusus tersebut bisa berada di dalam kompleks Lapas Cibinong dan siapa yang dapat mengaksesnya. (*)

Home / News
Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi II DPR Minta Ombudsman Lapor Presiden
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 24 September 2026 | 18:30:05
Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi II DPR Minta Ombudsman Lapor Presiden
Ilustrasi fasilitas mewah di Lapas Cibinong. (Foto: AI/Pekanbarutv)

JAKARTA - Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menjadi sorotan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Ombudsman segera melaporkan hasil temuannya kepada Presiden. Menurut Dede, temuan tersebut menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik dan perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Pertama yang harus dilakukan oleh Ombudsman, melapor kepada Presiden. Karena Ombudsman kan di bawah Presiden,” kata Dede kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dede mengatakan, keberadaan Ombudsman di Lapas Cibinong merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap pelayanan publik. Karena itu, menurut dia, tidak semestinya petugas lapas menghambat proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga tersebut.

“Kalau ada upaya untuk menghambat, menghalang-halangi, tidak dibuka, tentu akhirnya menjadi kecurigaan,” ujarnya.

Ia juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan klarifikasi secara langsung kepada Ombudsman terkait keberadaan fasilitas-fasilitas khusus yang ditemukan di dalam kompleks Lapas Cibinong.

Berawal dari Sidak yang Sempat Terhambat

Temuan fasilitas mewah itu terungkap setelah Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan sidak kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak sebelumnya, Juli 2026, tim Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam sidak kedua, rombongan Ombudsman tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan membawa surat tugas. Setelah sempat menghadapi hambatan saat hendak mengakses bagian belakang lapas, tim akhirnya dapat memeriksa sejumlah area yang sebelumnya tidak terbuka untuk pemeriksaan.

Di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang digunakan sebagai hunian khusus.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menggambarkan fasilitas tersebut memiliki standar layaknya apartemen.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada,” kata Fikri.

Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga berbagai perlengkapan rumah tangga.

Tim juga mendapati sejumlah warga binaan berada di kawasan tersebut secara terpisah dari blok hunian umum. Ombudsman menyebut salah seorang penghuni mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut, meski informasi itu masih perlu didalami lebih lanjut.

Ada Miras, Gym hingga Simulator Golf

Temuan Ombudsman tidak berhenti pada kamar-kamar berfasilitas lengkap.

Di salah satu lokasi, tim menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas. Sejumlah botol minuman beralkohol juga ditemukan di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.

Ombudsman kemudian menemukan fasilitas lain yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas, di antaranya fasilitas gym, kolam serta simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

Di kawasan tersebut juga terdapat area parkir yang diisi kendaraan mewah. Ombudsman menyoroti kondisi keamanan di sekitar lokasi karena terdapat akses yang dinilai cukup terbuka dan berpotensi menjadi jalur keluar-masuk dari kawasan lapas.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari regulasi, sumber daya manusia, petugas hingga pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan Lapas Cibinong.

Ombudsman juga menyatakan hasil temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui tindakan korektif dan pemantauan lanjutan.

Dede Yusuf menilai seluruh persoalan tersebut harus segera mendapatkan klarifikasi. Menurut dia, Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik sehingga proses pemeriksaannya tidak seharusnya dihalangi.

Bagi DPR, kata Dede, klarifikasi dari Kementerian Imipas menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana fasilitas khusus tersebut bisa berada di dalam kompleks Lapas Cibinong dan siapa yang dapat mengaksesnya. (*)