
PEKANBARU-Petugas gabungan menggelar razia dan penggeledahan di sejumlah blok hunian Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, Selasa (22/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap keberadaan barang-barang terlarang di dalam lingkungan lapas.
Penggeledahan menyasar empat blok hunian. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang tidak diperbolehkan berada di area kamar warga binaan.
Barang yang diamankan antara lain lima pisau rakitan, 32 mancis, 21 botol kaca, 18 pisau cukur, 13 botol kaleng, serta satu mata gerinda. Petugas juga menemukan satu rokok elektrik, empat cermin kaca, dua set batu domino dan 17 set kartu remi.
Selain itu, terdapat dua hanger besi, empat sendok besi, tiga sendok dempul, kabel, selang, tali dan tongkat kayu.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengeluarkan warga binaan satu per satu untuk menjalani pemeriksaan badan. Pada saat yang sama, petugas menyisir kamar dan sejumlah bagian di dalam blok hunian untuk mencari benda yang dilarang.
Kabid Perawatan, Pengamanan dan Patnal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, mengatakan penggeledahan rutin diperlukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi masuknya barang terlarang.
Menurutnya, kegiatan serupa perlu dilakukan secara berkala dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya agar pengawasan di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal.
Razia tersebut melibatkan personel Kanwil Ditjenpas Riau, Brimob Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai Barat, Polsek Rumbai, TNI, BNNK Pekanbaru serta petugas Lapas Narkotika Rumbai.
Seluruh barang hasil temuan kemudian dicatat dalam berita acara penggeledahan sebelum dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain pemeriksaan kamar dan badan, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap 30 pegawai dan 60 warga binaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel dinyatakan negatif narkotika.(*)




PEKANBARU-Petugas gabungan menggelar razia dan penggeledahan di sejumlah blok hunian Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, Selasa (22/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap keberadaan barang-barang terlarang di dalam lingkungan lapas.
Penggeledahan menyasar empat blok hunian. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang tidak diperbolehkan berada di area kamar warga binaan.
Barang yang diamankan antara lain lima pisau rakitan, 32 mancis, 21 botol kaca, 18 pisau cukur, 13 botol kaleng, serta satu mata gerinda. Petugas juga menemukan satu rokok elektrik, empat cermin kaca, dua set batu domino dan 17 set kartu remi.
Selain itu, terdapat dua hanger besi, empat sendok besi, tiga sendok dempul, kabel, selang, tali dan tongkat kayu.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan mengeluarkan warga binaan satu per satu untuk menjalani pemeriksaan badan. Pada saat yang sama, petugas menyisir kamar dan sejumlah bagian di dalam blok hunian untuk mencari benda yang dilarang.
Kabid Perawatan, Pengamanan dan Patnal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, mengatakan penggeledahan rutin diperlukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi masuknya barang terlarang.
Menurutnya, kegiatan serupa perlu dilakukan secara berkala dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya agar pengawasan di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal.
Razia tersebut melibatkan personel Kanwil Ditjenpas Riau, Brimob Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai Barat, Polsek Rumbai, TNI, BNNK Pekanbaru serta petugas Lapas Narkotika Rumbai.
Seluruh barang hasil temuan kemudian dicatat dalam berita acara penggeledahan sebelum dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain pemeriksaan kamar dan badan, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap 30 pegawai dan 60 warga binaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel dinyatakan negatif narkotika.(*)