
JAKARTA - Nasib pilu dialami Nandiya Ayuningtias, pekerja migran asal Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dijanjikan bekerja di Turki, perempuan tersebut justru dibawa ke Libya dan kini dikabarkan mengalami kondisi memprihatinkan.
Keluarga Nandiya menduga dirinya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lebih dari sebulan terakhir, keluarga juga mengaku kehilangan komunikasi dan tidak mengetahui secara pasti kondisi maupun keberadaannya.
Kasus ini kini mendapat perhatian anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, setelah menerima pengaduan dari keluarga Nandiya, Kamis (24/9/2026).

Dalam pengaduannya, ibu korban, Tuti, meminta bantuan untuk melacak keberadaan sekaligus memulangkan anaknya ke Indonesia.
Berdasarkan keterangan Nandiya yang diterima Haji Uma, perempuan itu berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada 5 April 2026. Ia awalnya dijanjikan pekerjaan di Istanbul, Turki.
Namun setelah tiba di Turki, Nandiya hanya berada di negara tersebut sekitar dua hari sebelum kemudian diterbangkan ke Tripoli, Libya.
Kepada keluarga, Nandiya mengaku keberangkatannya bermula dari tawaran seseorang berinisial L. Ia kemudian diarahkan kepada sponsor berinisial B.L. yang disebut berada di Indramayu.
Nandiya selanjutnya menjalani sejumlah proses, termasuk pemeriksaan kesehatan di Cirebon dan pengurusan paspor di Bekasi. Setelah itu, ia diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Dubai, Istanbul dan akhirnya Libya.
Di Libya, kondisi Nandiya disebut semakin memprihatinkan.
Ia mengaku dipekerjakan di sejumlah rumah hingga mengalami kelelahan berat. Dalam sebuah rekaman yang diterima keluarga, Nandiya terlihat mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala setelah terjatuh saat bekerja.
"...di Libya ini saya dipekerjakan di beberapa rumah hingga saya kelelahan, saya kecapean dan saya tidak kuat, tidak sanggup sampai saatnya saya sedang bekerja dan saya terjatuh karena kelelahan dan kepala saya terbentur kaca dan berdarah..." ujar Nandiya dalam rekaman tersebut.
Dalam video lainnya, Nandiya bahkan meminta pemerintah segera turun tangan dan memulangkannya ke Indonesia.
"Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo, Kementerian Indonesia, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, BP2MI saya mohon untuk segera membantu dan memulangkan saya ke Indonesia karena saya benar-benar sudah tidak sanggup," kata Nandiya.
Aduan ke KBRI Dipertanyakan
Keluarga Nandiya mengaku telah menempuh sejumlah jalur untuk meminta bantuan, termasuk menghubungi perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri.
Haji Uma menerima bukti tangkapan layar komunikasi keluarga dengan Hotline KBRI Tripoli pada 11 September 2026. Dalam komunikasi tersebut, keluarga melakukan panggilan suara selama sekitar 12 menit dan kemudian mengirimkan sejumlah foto dokumen pendukung.
Namun, keluarga mengaku belum mendapatkan nomor laporan maupun informasi perkembangan penanganan. Respons yang mereka terima melalui hotline tersebut, menurut keluarga, hanya berupa pesan singkat "Ok noted".
Kondisi tersebut membuat keluarga semakin khawatir karena hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan dan keselamatan Nandiya.
Menanggapi pengaduan itu, Haji Uma meminta Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan KBRI Tripoli untuk memastikan keberadaan dan keselamatan Nandiya.
"Kita meminta Kementerian Luar Negeri dan KBRI Tripoli segera melakukan langkah konkret untuk memastikan keberadaan dan keselamatan Nandiya. Yang paling penting saat ini adalah korban dapat ditemukan, mendapatkan perlindungan, dan segera dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan selamat," ujar Haji Uma.
Haji Uma yang merupakan anggota Komite I DPD RI juga telah menyurati Kemenlu RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI).
Surat tersebut bernomor 146/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026. Isinya antara lain meminta pemerintah melakukan pencarian, memberikan perlindungan serta mengupayakan pemulangan Nandiya kepada keluarganya di Pejaten Timur, Jakarta Selatan.
Minta Dugaan TPPO Diusut
Haji Uma menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada upaya memulangkan korban.
Ia meminta BP2MI dan Bareskrim Polri menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan Nandiya dari Indonesia hingga akhirnya berada di Libya.
Menurut dia, perpindahan Nandiya dari negara tujuan awal, Turki, ke Libya perlu ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang bertanggung jawab.
"Kita menerima pengaduan keluarga korban TPPO di Libya. Tentu kasus ini membuat kita geram karena praktiknya terus berulang, bahkan ada modus baru yang berbahaya seperti kasus Nandiya ini," katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana perdagangan orang, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kasus seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada pemulangan korban. Pihak-pihak yang memberangkatkan dan memindahkan korban dari Turki ke Libya harus ditelusuri dan, apabila terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Haji Uma memastikan DPD RI akan mengawal perkembangan kasus tersebut. Jika belum ada perkembangan dalam waktu dekat, persoalan itu akan disampaikan kepada pimpinan DPD RI untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.
Sementara di Pejaten Timur, Tuti masih menunggu kabar anaknya.
Harapannya sederhana: Nandiya segera ditemukan, diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia agar kembali berkumpul bersama keluarganya dalam kondisi selamat. (rls)




JAKARTA - Nasib pilu dialami Nandiya Ayuningtias, pekerja migran asal Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dijanjikan bekerja di Turki, perempuan tersebut justru dibawa ke Libya dan kini dikabarkan mengalami kondisi memprihatinkan.
Keluarga Nandiya menduga dirinya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Lebih dari sebulan terakhir, keluarga juga mengaku kehilangan komunikasi dan tidak mengetahui secara pasti kondisi maupun keberadaannya.
Kasus ini kini mendapat perhatian anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, setelah menerima pengaduan dari keluarga Nandiya, Kamis (24/9/2026).
Dalam pengaduannya, ibu korban, Tuti, meminta bantuan untuk melacak keberadaan sekaligus memulangkan anaknya ke Indonesia.
Berdasarkan keterangan Nandiya yang diterima Haji Uma, perempuan itu berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada 5 April 2026. Ia awalnya dijanjikan pekerjaan di Istanbul, Turki.
Namun setelah tiba di Turki, Nandiya hanya berada di negara tersebut sekitar dua hari sebelum kemudian diterbangkan ke Tripoli, Libya.
Kepada keluarga, Nandiya mengaku keberangkatannya bermula dari tawaran seseorang berinisial L. Ia kemudian diarahkan kepada sponsor berinisial B.L. yang disebut berada di Indramayu.
Nandiya selanjutnya menjalani sejumlah proses, termasuk pemeriksaan kesehatan di Cirebon dan pengurusan paspor di Bekasi. Setelah itu, ia diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Dubai, Istanbul dan akhirnya Libya.
Di Libya, kondisi Nandiya disebut semakin memprihatinkan.
Ia mengaku dipekerjakan di sejumlah rumah hingga mengalami kelelahan berat. Dalam sebuah rekaman yang diterima keluarga, Nandiya terlihat mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala setelah terjatuh saat bekerja.
"...di Libya ini saya dipekerjakan di beberapa rumah hingga saya kelelahan, saya kecapean dan saya tidak kuat, tidak sanggup sampai saatnya saya sedang bekerja dan saya terjatuh karena kelelahan dan kepala saya terbentur kaca dan berdarah..." ujar Nandiya dalam rekaman tersebut.
Dalam video lainnya, Nandiya bahkan meminta pemerintah segera turun tangan dan memulangkannya ke Indonesia.
"Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo, Kementerian Indonesia, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, BP2MI saya mohon untuk segera membantu dan memulangkan saya ke Indonesia karena saya benar-benar sudah tidak sanggup," kata Nandiya.
Aduan ke KBRI Dipertanyakan
Keluarga Nandiya mengaku telah menempuh sejumlah jalur untuk meminta bantuan, termasuk menghubungi perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri.
Haji Uma menerima bukti tangkapan layar komunikasi keluarga dengan Hotline KBRI Tripoli pada 11 September 2026. Dalam komunikasi tersebut, keluarga melakukan panggilan suara selama sekitar 12 menit dan kemudian mengirimkan sejumlah foto dokumen pendukung.
Namun, keluarga mengaku belum mendapatkan nomor laporan maupun informasi perkembangan penanganan. Respons yang mereka terima melalui hotline tersebut, menurut keluarga, hanya berupa pesan singkat "Ok noted".
Kondisi tersebut membuat keluarga semakin khawatir karena hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan dan keselamatan Nandiya.
Menanggapi pengaduan itu, Haji Uma meminta Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan KBRI Tripoli untuk memastikan keberadaan dan keselamatan Nandiya.
"Kita meminta Kementerian Luar Negeri dan KBRI Tripoli segera melakukan langkah konkret untuk memastikan keberadaan dan keselamatan Nandiya. Yang paling penting saat ini adalah korban dapat ditemukan, mendapatkan perlindungan, dan segera dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan selamat," ujar Haji Uma.
Haji Uma yang merupakan anggota Komite I DPD RI juga telah menyurati Kemenlu RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI).
Surat tersebut bernomor 146/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026. Isinya antara lain meminta pemerintah melakukan pencarian, memberikan perlindungan serta mengupayakan pemulangan Nandiya kepada keluarganya di Pejaten Timur, Jakarta Selatan.
Minta Dugaan TPPO Diusut
Haji Uma menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada upaya memulangkan korban.
Ia meminta BP2MI dan Bareskrim Polri menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan Nandiya dari Indonesia hingga akhirnya berada di Libya.
Menurut dia, perpindahan Nandiya dari negara tujuan awal, Turki, ke Libya perlu ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang bertanggung jawab.
"Kita menerima pengaduan keluarga korban TPPO di Libya. Tentu kasus ini membuat kita geram karena praktiknya terus berulang, bahkan ada modus baru yang berbahaya seperti kasus Nandiya ini," katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana perdagangan orang, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kasus seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada pemulangan korban. Pihak-pihak yang memberangkatkan dan memindahkan korban dari Turki ke Libya harus ditelusuri dan, apabila terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Haji Uma memastikan DPD RI akan mengawal perkembangan kasus tersebut. Jika belum ada perkembangan dalam waktu dekat, persoalan itu akan disampaikan kepada pimpinan DPD RI untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.
Sementara di Pejaten Timur, Tuti masih menunggu kabar anaknya.
Harapannya sederhana: Nandiya segera ditemukan, diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia agar kembali berkumpul bersama keluarganya dalam kondisi selamat. (rls)