logo
● Miris, 649 Ijazah Siswa SMP di Pekanbaru Belum Diambil karena Menunggak, Walikot Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hari ke-14 Tragedi KM Virgo: 11 Jasad Kembali Ditemukan, Total Korban Tewas Jadi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Comeback Dramatis PSPS Pekanbaru, Askar Bertuah Tundukkan Sumsel United 2-1 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Resmi Emban Amanah sebagai Wakapolda Riau, Brigjen Pol Simson Zet Ringu Bicara " Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BMKG Pantau Kemunculan 8 Hotspot di Riau, Sebaran Terbanyak di Inhu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Warga Riau Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● KKP Evakuasi Bangkai Diduga Paus di Inhil, Sampel Darah Dibawa ke Laboratorium Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● 11 Lokasi PETI Ditertibkan di Kuansing, Polisi Musnahkan 42 Rakit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Modus Investasi Proyek, Para Korban Alami Kerugian Rp7,1 Miliar
Kasubnit Satreskrim Polresta Pekanbaru, IPDA Sotarduga Hutabarat, menggelar konferensi pers kasus penipuan dengan modus investasi proyek, Jumat (25/9/2026) sore. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Modus Investasi Proyek, Para Korban Alami Kerugian Rp7,1 Miliar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 25 September 2026 | 17:21:48

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi modal proyek. Seorang pria berinisial MS alias Misman diamankan polisi setelah dilaporkan sejumlah korban dari wilayah Riau.

Kasubnit Satreskrim Polresta Pekanbaru, IPDA Sotarduga Hutabarat, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan terkait dugaan penipuan dengan modus menawarkan investasi untuk pengerjaan proyek.

"Polresta Pekanbaru juga di bulan September ini ada melakukan pengungkapan perkara penipuan penggelapan dengan modus investasi untuk proyek," kata Ipda Sotar saat konferensi pers di halaman belakang Polresta Pekanbaru, Jumat (25/9/2026) sore.

iklan-view

Menurut dia, proyek yang ditawarkan tersangka antara lain pekerjaan di kawasan perkebunan. Tersangka disebut mengaku memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk sejumlah proyek di beberapa daerah, termasuk Siak, Kampar, hingga Jambi.

"Dia mengatakan ke korban-korban yang melapor bahwasanya dia ada SPK kerja di beberapa kebun termasuk yang ada di Siak, di Kampar, dan juga di daerah Jambi," ujarnya.

Modusnya, tersangka menawarkan kepada korban untuk memberikan modal guna membiayai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan memperoleh keuntungan sekitar 40 persen dari hasil pekerjaan.

Namun, setelah modal diberikan, sebagian proyek disebut tidak menghasilkan pengembalian modal maupun keuntungan kepada para korban. Polisi juga menemukan dugaan adanya proyek yang ternyata fiktif.

"Seiring berjalannya waktu, kerjaan sudah dikerjakan dan bahkan ada juga yang fiktif, dia tidak ada mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor yang sudah buat laporan," jelas Kasubnit.

Ipda Sotar Hutabarat menjelaskan, investasi yang ditawarkan bukan berupa investasi langsung pada perkebunan sawit, melainkan modal untuk mengerjakan proyek di kawasan perkebunan.

Di antaranya renovasi rumah karyawan, pembangunan jalan hingga pekerjaan renovasi atau pembuatan conveyor. "Investasinya itu maksudnya untuk modal pelaksanaan pekerjaan," katanya.

Polisi menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar 2019. Nilai modal yang diminta kepada korban bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

Hingga kini, polisi menyebut telah menerima sekitar 10 laporan polisi dari sejumlah wilayah. Laporan tersebut tidak hanya berasal dari Polresta Pekanbaru, tetapi juga dari jajaran Polda Riau, polsek, Polres Kampar, hingga adanya korban dari wilayah Dumai.

"Untuk laporan polisinya sendiri di Polda, di Polresta jajaran, polsek-polsek, di Polres Kampar ada dan terakhir dari Polres Dumai ada yang datang ngecek sini," ujarnya.

Total kerugian berdasarkan laporan yang diterima polisi disebut mencapai kurang lebih Rp7,197 miliar.

Sementara itu, berdasarkan dokumen perkara yang ditangani Polresta Pekanbaru, salah satu laporan dibuat oleh Suriani alias Wani dengan dugaan kerugian Rp60 juta. Dalam perkara tersebut, korban disebut telah mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka.

Selain laporan Suriani, polisi mencatat sejumlah laporan lain dengan nilai kerugian besar. Di antaranya laporan dengan kerugian Rp1,929 miliar, Rp53 juta, Rp45 juta, Rp395 juta, Rp807,8 juta, Rp2,571 miliar, Rp882 juta, serta satu perkara dugaan penggelapan kendaraan dengan nilai sekitar Rp130 juta.

Tersangka MS alias Misman diamankan anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru di wilayah Desa Sebung Lagoi, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara hingga akhirnya mengamankan Misman pada 1 September 2026.

Ipda Sotar mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru. Penyidik selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Perkaranya sedang berproses dan mungkin dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyebut kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kasubnit Judisila itu juga memastikan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan tersangka seorang diri. "Untuk penipuan penggelapan ini dia sendiri," tegasnya. (ric)

Home / Hukum
Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Modus Investasi Proyek, Para Korban Alami Kerugian Rp7,1 Miliar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 25 September 2026 | 17:21:48
Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Modus Investasi Proyek, Para Korban Alami Kerugian Rp7,1 Miliar
Kasubnit Satreskrim Polresta Pekanbaru, IPDA Sotarduga Hutabarat, menggelar konferensi pers kasus penipuan dengan modus investasi proyek, Jumat (25/9/2026) sore. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi modal proyek. Seorang pria berinisial MS alias Misman diamankan polisi setelah dilaporkan sejumlah korban dari wilayah Riau.

Kasubnit Satreskrim Polresta Pekanbaru, IPDA Sotarduga Hutabarat, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan terkait dugaan penipuan dengan modus menawarkan investasi untuk pengerjaan proyek.

"Polresta Pekanbaru juga di bulan September ini ada melakukan pengungkapan perkara penipuan penggelapan dengan modus investasi untuk proyek," kata Ipda Sotar saat konferensi pers di halaman belakang Polresta Pekanbaru, Jumat (25/9/2026) sore.

Menurut dia, proyek yang ditawarkan tersangka antara lain pekerjaan di kawasan perkebunan. Tersangka disebut mengaku memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk sejumlah proyek di beberapa daerah, termasuk Siak, Kampar, hingga Jambi.

"Dia mengatakan ke korban-korban yang melapor bahwasanya dia ada SPK kerja di beberapa kebun termasuk yang ada di Siak, di Kampar, dan juga di daerah Jambi," ujarnya.

Modusnya, tersangka menawarkan kepada korban untuk memberikan modal guna membiayai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan memperoleh keuntungan sekitar 40 persen dari hasil pekerjaan.

Namun, setelah modal diberikan, sebagian proyek disebut tidak menghasilkan pengembalian modal maupun keuntungan kepada para korban. Polisi juga menemukan dugaan adanya proyek yang ternyata fiktif.

"Seiring berjalannya waktu, kerjaan sudah dikerjakan dan bahkan ada juga yang fiktif, dia tidak ada mengembalikan modal maupun keuntungan dari para pelapor yang sudah buat laporan," jelas Kasubnit.

Ipda Sotar Hutabarat menjelaskan, investasi yang ditawarkan bukan berupa investasi langsung pada perkebunan sawit, melainkan modal untuk mengerjakan proyek di kawasan perkebunan.

Di antaranya renovasi rumah karyawan, pembangunan jalan hingga pekerjaan renovasi atau pembuatan conveyor. "Investasinya itu maksudnya untuk modal pelaksanaan pekerjaan," katanya.

Polisi menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar 2019. Nilai modal yang diminta kepada korban bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

Hingga kini, polisi menyebut telah menerima sekitar 10 laporan polisi dari sejumlah wilayah. Laporan tersebut tidak hanya berasal dari Polresta Pekanbaru, tetapi juga dari jajaran Polda Riau, polsek, Polres Kampar, hingga adanya korban dari wilayah Dumai.

"Untuk laporan polisinya sendiri di Polda, di Polresta jajaran, polsek-polsek, di Polres Kampar ada dan terakhir dari Polres Dumai ada yang datang ngecek sini," ujarnya.

Total kerugian berdasarkan laporan yang diterima polisi disebut mencapai kurang lebih Rp7,197 miliar.

Sementara itu, berdasarkan dokumen perkara yang ditangani Polresta Pekanbaru, salah satu laporan dibuat oleh Suriani alias Wani dengan dugaan kerugian Rp60 juta. Dalam perkara tersebut, korban disebut telah mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka.

Selain laporan Suriani, polisi mencatat sejumlah laporan lain dengan nilai kerugian besar. Di antaranya laporan dengan kerugian Rp1,929 miliar, Rp53 juta, Rp45 juta, Rp395 juta, Rp807,8 juta, Rp2,571 miliar, Rp882 juta, serta satu perkara dugaan penggelapan kendaraan dengan nilai sekitar Rp130 juta.

Tersangka MS alias Misman diamankan anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru di wilayah Desa Sebung Lagoi, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara hingga akhirnya mengamankan Misman pada 1 September 2026.

Ipda Sotar mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru. Penyidik selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Perkaranya sedang berproses dan mungkin dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyebut kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kasubnit Judisila itu juga memastikan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan tersangka seorang diri. "Untuk penipuan penggelapan ini dia sendiri," tegasnya. (ric)