
PEKANBARU - Razia gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta jajaran Kanwil Ditjenpas Riau digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Rabu (23/9/2026) malam. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian.
Razia berlangsung selama sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 19.00 hingga 22.30 WIB. Lima blok hunian menjadi sasaran pemeriksaan dalam kegiatan yang merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut.
Kegiatan melibatkan 10 personel Satuan Operasional Kepatuhan Internal dan Patnal Kanwil Ditjenpas Riau, 25 personel Brimob Polda Riau, 25 personel Polresta Pekanbaru, lima personel Polsek Bukit Raya, 10 personel Koramil 05 Sail, serta 10 personel BNNK Pekanbaru.

Sebanyak 134 pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru turut dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Patnal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah masuknya barang terlarang dan potensi gangguan keamanan di dalam Lapas.
Dalam pemeriksaan tersebut, warga binaan dikeluarkan dari kamar secara bergantian untuk menjalani pemeriksaan badan. Di waktu yang sama, petugas melakukan penyisiran terhadap kamar dan barang-barang yang berada di dalamnya.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian.
Temuan tersebut antara lain 23 sendok, 18 pisau cukur, 16 gunting kuku, delapan gunting, dua hekter, enam potongan kaca, lima tali pinggang, tujuh senjata tajam rakitan, serta 13 potongan besi.
Petugas juga menemukan 34 mancis, empat elemen, enam colokan sambungan, 10 botol parfum kaca, lima kabel bekas, satu spatula besi, satu tali tembaga, dan satu kompor listrik.
Nimrot mengatakan seluruh barang hasil penggeledahan langsung diamankan dan didata sebagai barang temuan.
“Barang-barang yang ditemukan ini merupakan benda yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian. Seluruhnya kami amankan dan dicatat dalam berita acara temuan penggeledahan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Nimrot.
Menurut Nimrot, penggeledahan tidak semata-mata menyasar narkotika atau handphone, tetapi juga benda-benda yang berpotensi digunakan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Selain razia kamar, tim gabungan melakukan tes urine terhadap 100 warga binaan yang dipilih secara acak.
Seluruh warga binaan yang menjalani pemeriksaan urine dinyatakan negatif narkotika.
Tes urine tersebut menjadi bagian dari upaya deteksi dini untuk mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Eko Ari Wibowo menegaskan razia gabungan merupakan bagian dari penguatan pengawasan sekaligus pemberantasan Halinar, yakni handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Menurut Eko, pelaksanaan razia tetap mengedepankan ketegasan, namun dilakukan dengan memperhatikan hak dan martabat warga binaan.
“Pemeriksaan kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Hak-hak warga binaan tetap kami hormati,” ujar Eko, Kamis (24/9/2026) siang.
Ia menambahkan, pelibatan berbagai unsur aparat dalam razia tersebut penting untuk memperkuat pengawasan dan deteksi dini di lingkungan pemasyarakatan.
Tidak hanya warga binaan, jajaran Lapas juga dilibatkan dalam upaya memastikan lingkungan pemasyarakatan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian dicatat dalam berita acara temuan dan dilakukan pemusnahan.
Kegiatan razia berlangsung aman dan tertib. Kanwil Ditjenpas Riau selanjutnya meminta unit pelaksana teknis pemasyarakatan terus meningkatkan penggeledahan rutin dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit potensi masuknya barang terlarang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Razia gabungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan jajaran pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan serta menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (ric)




PEKANBARU - Razia gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta jajaran Kanwil Ditjenpas Riau digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Rabu (23/9/2026) malam. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian.
Razia berlangsung selama sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 19.00 hingga 22.30 WIB. Lima blok hunian menjadi sasaran pemeriksaan dalam kegiatan yang merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut.
Kegiatan melibatkan 10 personel Satuan Operasional Kepatuhan Internal dan Patnal Kanwil Ditjenpas Riau, 25 personel Brimob Polda Riau, 25 personel Polresta Pekanbaru, lima personel Polsek Bukit Raya, 10 personel Koramil 05 Sail, serta 10 personel BNNK Pekanbaru.
Sebanyak 134 pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru turut dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Patnal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah masuknya barang terlarang dan potensi gangguan keamanan di dalam Lapas.
Dalam pemeriksaan tersebut, warga binaan dikeluarkan dari kamar secara bergantian untuk menjalani pemeriksaan badan. Di waktu yang sama, petugas melakukan penyisiran terhadap kamar dan barang-barang yang berada di dalamnya.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian.
Temuan tersebut antara lain 23 sendok, 18 pisau cukur, 16 gunting kuku, delapan gunting, dua hekter, enam potongan kaca, lima tali pinggang, tujuh senjata tajam rakitan, serta 13 potongan besi.
Petugas juga menemukan 34 mancis, empat elemen, enam colokan sambungan, 10 botol parfum kaca, lima kabel bekas, satu spatula besi, satu tali tembaga, dan satu kompor listrik.
Nimrot mengatakan seluruh barang hasil penggeledahan langsung diamankan dan didata sebagai barang temuan.
“Barang-barang yang ditemukan ini merupakan benda yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian. Seluruhnya kami amankan dan dicatat dalam berita acara temuan penggeledahan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Nimrot.
Menurut Nimrot, penggeledahan tidak semata-mata menyasar narkotika atau handphone, tetapi juga benda-benda yang berpotensi digunakan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Selain razia kamar, tim gabungan melakukan tes urine terhadap 100 warga binaan yang dipilih secara acak.
Seluruh warga binaan yang menjalani pemeriksaan urine dinyatakan negatif narkotika.
Tes urine tersebut menjadi bagian dari upaya deteksi dini untuk mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Eko Ari Wibowo menegaskan razia gabungan merupakan bagian dari penguatan pengawasan sekaligus pemberantasan Halinar, yakni handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Menurut Eko, pelaksanaan razia tetap mengedepankan ketegasan, namun dilakukan dengan memperhatikan hak dan martabat warga binaan.
“Pemeriksaan kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Hak-hak warga binaan tetap kami hormati,” ujar Eko, Kamis (24/9/2026) siang.
Ia menambahkan, pelibatan berbagai unsur aparat dalam razia tersebut penting untuk memperkuat pengawasan dan deteksi dini di lingkungan pemasyarakatan.
Tidak hanya warga binaan, jajaran Lapas juga dilibatkan dalam upaya memastikan lingkungan pemasyarakatan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian dicatat dalam berita acara temuan dan dilakukan pemusnahan.
Kegiatan razia berlangsung aman dan tertib. Kanwil Ditjenpas Riau selanjutnya meminta unit pelaksana teknis pemasyarakatan terus meningkatkan penggeledahan rutin dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit potensi masuknya barang terlarang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Razia gabungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan jajaran pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan serta menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (ric)