
PEKANBARU-Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kampar, FM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Kepastian mengenai penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Ia mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Fm sebagai tersangka.
“Sudah (penetapan tersangka),” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2026).

Menurut Ade, gelar perkara untuk menentukan status hukum Fahmil dilakukan pada pekan sebelumnya. Setelah penetapan tersangka, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Polda Riau juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan tersangka tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari penyidik kepolisian. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/9/2026), dan pada hari yang sama pemberitahuan tersebut diterima Kejati Riau.
“Iya. (Tersangka) inisial F,” kata Zikrullah.
Kasus ini sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan sebelum ditingkatkan ke penyidikan pada 10 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli untuk mengusut dugaan penguasaan serta pemanfaatan lahan yang disebut berada di kawasan hutan.
Penyidikan tersebut diketahui Kejati Riau setelah Polda Riau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam dokumen bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus itu, penyidik mencantumkan dugaan pasal yang dilanggar serta lokasi perkara di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Ketika SPDP diterima, nama tersangka belum tercantum. Kejati Riau kemudian menerbitkan P-16 dan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penanganan perkara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fahmil telah diperiksa penyidik sebagai saksi terkait aktivitas budidaya kelapa sawit di lokasi tersebut.
Perkara ini mencuat setelah adanya informasi dan laporan mengenai dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan. KOPARI sebelumnya menyebut terdapat hamparan kebun sawit yang diduga masuk kawasan hutan dengan luas hampir 60 hektare.(*)
.




PEKANBARU-Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kabupaten Kampar, FM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Kepastian mengenai penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Ia mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Fm sebagai tersangka.
“Sudah (penetapan tersangka),” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2026).
Menurut Ade, gelar perkara untuk menentukan status hukum Fahmil dilakukan pada pekan sebelumnya. Setelah penetapan tersangka, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Polda Riau juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan tersangka tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari penyidik kepolisian. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/9/2026), dan pada hari yang sama pemberitahuan tersebut diterima Kejati Riau.
“Iya. (Tersangka) inisial F,” kata Zikrullah.
Kasus ini sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan sebelum ditingkatkan ke penyidikan pada 10 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli untuk mengusut dugaan penguasaan serta pemanfaatan lahan yang disebut berada di kawasan hutan.
Penyidikan tersebut diketahui Kejati Riau setelah Polda Riau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam dokumen bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus itu, penyidik mencantumkan dugaan pasal yang dilanggar serta lokasi perkara di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Ketika SPDP diterima, nama tersangka belum tercantum. Kejati Riau kemudian menerbitkan P-16 dan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penanganan perkara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fahmil telah diperiksa penyidik sebagai saksi terkait aktivitas budidaya kelapa sawit di lokasi tersebut.
Perkara ini mencuat setelah adanya informasi dan laporan mengenai dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan. KOPARI sebelumnya menyebut terdapat hamparan kebun sawit yang diduga masuk kawasan hutan dengan luas hampir 60 hektare.(*)
.