logo
● Bila Menemukan Tambang Diduga Ilegal di Riau, Begini Cara Lapor ke Dinas ESDM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BMKG Ingatkan Warga Soal Hujan Lebat dan Petir di Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Ribuan Warga Riau Terserang DBD, 23 Meninggal Dunia hingga Juli 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru, 15 Orang Diamankan dari Lima Rumah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Titik Api Karhutla Riau Nihil, OMC Terus Digencarkan untuk Cegah Api Kembali Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Saat Negara Berhemat, Mengapa Birokrasi Bertambah? Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Terseret Arus 459 Km dari Lokasi Tenggelam, Dua Korban KM Virgo Ditemukan di Suk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Bisnis Sabu di Kampung Terendam Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Pria dan Sita 17,57 Gram Sabu
Empat pria ditetapkan sebagai tersangka bisnis narkoba di Kampung Terendam, Meranti Pandak, Rumbai, Pekanbaru. (Foto: Rico/Pekambarutv)
Bisnis Sabu di Kampung Terendam Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Pria dan Sita 17,57 Gram Sabu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 27 September 2026 | 14:50:57

PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Terendam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Empat pria diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Dari penindakan yang dilakukan pada Kamis (24/9/2026) malam, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,57 gram serta tiga butir pil yang diduga merupakan psikotropika jenis Happy Five.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial HR alias TG (58), BD AG (48), JA (45), dan AS alias IY BT (49). Keempatnya merupakan warga kawasan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

iklan-view

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang dilakukan seorang pria berinisial TG.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Tim kemudian mengamankan empat orang laki-laki di sebuah rumah di Jalan Pesisir Gang Rumbai, Kampung Terendam, Kelurahan Meranti Pandak," kata AKP Noki Loviko, Minggu (27/9/2026) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 14,83 gram yang disebut disimpan di atas speaker milik HR alias TG.

Dari tangan BD AG, polisi kembali menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,58 gram. Polisi juga menyita tiga butir pil yang diduga Happy Five yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna putih.

Sementara dari JA, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,16 gram yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5594 ZBK.

Tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap keempat pria tersebut. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Polisi menyebut HR alias TG, BD AG, dan JA diduga berperan sebagai pengedar sabu. Sementara AS alias IY BT disebut berperan dalam peredaran pil Happy Five.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal polisi, BD AG mengaku memperoleh sabu dari HR alias TG. Sementara pil Happy Five disebut diperoleh BD dari AS alias IY BT.

JA juga mengaku mendapatkan sabu dari HR alias TG.

Dalam pemeriksaan terhadap HR alias TG, polisi memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diduga didapat dari seorang pria berinisial AB yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Untuk sumber barang masih kami dalami. Ada satu orang berinisial AB yang disebut memasok barang kepada HR dan saat ini masih dalam lidik," ujar Akp Noki.

Atas perbuatannya polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka, di antaranya Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Khusus BD AG, polisi juga menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara AS alias IY BT dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 62 UU Psikotropika. (ric)

Home / Hukum
Bisnis Sabu di Kampung Terendam Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Pria dan Sita 17,57 Gram Sabu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 27 September 2026 | 14:50:57
Bisnis Sabu di Kampung Terendam Terbongkar, Polisi Tangkap 4 Pria dan Sita 17,57 Gram Sabu
Empat pria ditetapkan sebagai tersangka bisnis narkoba di Kampung Terendam, Meranti Pandak, Rumbai, Pekanbaru. (Foto: Rico/Pekambarutv)

PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Terendam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Empat pria diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Dari penindakan yang dilakukan pada Kamis (24/9/2026) malam, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,57 gram serta tiga butir pil yang diduga merupakan psikotropika jenis Happy Five.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial HR alias TG (58), BD AG (48), JA (45), dan AS alias IY BT (49). Keempatnya merupakan warga kawasan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang dilakukan seorang pria berinisial TG.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Tim kemudian mengamankan empat orang laki-laki di sebuah rumah di Jalan Pesisir Gang Rumbai, Kampung Terendam, Kelurahan Meranti Pandak," kata AKP Noki Loviko, Minggu (27/9/2026) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 14,83 gram yang disebut disimpan di atas speaker milik HR alias TG.

Dari tangan BD AG, polisi kembali menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,58 gram. Polisi juga menyita tiga butir pil yang diduga Happy Five yang disimpan dalam sebuah kotak berwarna putih.

Sementara dari JA, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,16 gram yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5594 ZBK.

Tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap keempat pria tersebut. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Polisi menyebut HR alias TG, BD AG, dan JA diduga berperan sebagai pengedar sabu. Sementara AS alias IY BT disebut berperan dalam peredaran pil Happy Five.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal polisi, BD AG mengaku memperoleh sabu dari HR alias TG. Sementara pil Happy Five disebut diperoleh BD dari AS alias IY BT.

JA juga mengaku mendapatkan sabu dari HR alias TG.

Dalam pemeriksaan terhadap HR alias TG, polisi memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diduga didapat dari seorang pria berinisial AB yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Untuk sumber barang masih kami dalami. Ada satu orang berinisial AB yang disebut memasok barang kepada HR dan saat ini masih dalam lidik," ujar Akp Noki.

Atas perbuatannya polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka, di antaranya Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Khusus BD AG, polisi juga menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sementara AS alias IY BT dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 62 UU Psikotropika. (ric)