
PEKANBARU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Riau mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (2/10/2026).
Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Balam Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga melibatkan mantan penghulu atau kepala desa setempat.
Koordinator Umum Aksi, Adi Syahputra, mengatakan salah satu dugaan yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana desa senilai lebih dari Rp600 juta.

"Yang kami tuntut terkait dugaan korupsi yang ada di Balam Jaya. Mantan penghulu Balam Jaya diduga melakukan penggelapan dana desa sebesar Rp600 juta lebih," kata Adi.
SEMMI Riau menyebut dugaan tersebut diperkuat temuan dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Dalam materi aksi, tercantum angka Rp631.234.025 yang disebut belum dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan tersebut, SEMMI meminta Kejati Riau maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melakukan pendalaman dan memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.
"Seharusnya dengan bukti-bukti dan data dari Inspektorat yang kami bawa, persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain dugaan penyimpangan dana desa, SEMMI Riau juga menyoroti dugaan penguasaan lahan negara sekitar 80 hektare yang disebut berkaitan dengan mantan penghulu Balam Jaya.
Menurut Adi, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Rokan Hilir. Namun, pihaknya menilai proses penanganannya belum memberikan hasil yang diharapkan.
"Kasus tersebut sudah kami laporkan ke Kejari Rokan Hilir, namun belum ada hasil yang memuaskan. Sejauh ini baru melakukan pemanggilan-pemanggilan," katanya.
Soroti Efektivitas Pengawasan
Ketua Umum PW SEMMI Riau, Sejahrotul Ikram, mengatakan aksi tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendorong penanganan dugaan penyimpangan di Balam Jaya, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi efektivitas pengawasan pemerintahan.
Menurutnya, temuan pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada laporan administratif. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus memiliki tindak lanjut yang jelas.
"Publik perlu mengetahui bahwa setiap temuan memiliki tindak lanjut yang jelas. Kalau ada rekomendasi, apakah sudah diselesaikan? Kalau belum, apa kendalanya? Dan jika ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, apakah sudah diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan?" kata Sejahrotul.
SEMMI Riau juga menyoroti peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah maupun desa berjalan sesuai ketentuan.
Sejahrotul menegaskan, evaluasi terhadap aparatur tidak boleh dilakukan secara generalisasi. Menurutnya, pengawasan harus berbasis data, hasil pemeriksaan dan kewenangan lembaga terkait.
"Kasus ini tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan administratif di tingkat pemerintahan kampung. Ini juga penting dilihat dari perspektif efektivitas sistem pengawasan pemerintahan," ujarnya.
SEMMI Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan Balam Jaya melalui mekanisme hukum. Di sisi lain, organisasi mahasiswa tersebut juga mendorong evaluasi lebih luas terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan pemerintahan daerah dan desa di Riau.
"Kami ingin mendorong budaya pemerintahan yang dapat diawasi, diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Jika ada persoalan, mari diuji dengan data, diperiksa dengan mekanisme yang benar, dan diproses sesuai hukum," pungkasnya. (why)




PEKANBARU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Riau mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (2/10/2026).
Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Balam Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, yang diduga melibatkan mantan penghulu atau kepala desa setempat.
Koordinator Umum Aksi, Adi Syahputra, mengatakan salah satu dugaan yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana desa senilai lebih dari Rp600 juta.
"Yang kami tuntut terkait dugaan korupsi yang ada di Balam Jaya. Mantan penghulu Balam Jaya diduga melakukan penggelapan dana desa sebesar Rp600 juta lebih," kata Adi.
SEMMI Riau menyebut dugaan tersebut diperkuat temuan dalam pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Dalam materi aksi, tercantum angka Rp631.234.025 yang disebut belum dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan tersebut, SEMMI meminta Kejati Riau maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melakukan pendalaman dan memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.
"Seharusnya dengan bukti-bukti dan data dari Inspektorat yang kami bawa, persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain dugaan penyimpangan dana desa, SEMMI Riau juga menyoroti dugaan penguasaan lahan negara sekitar 80 hektare yang disebut berkaitan dengan mantan penghulu Balam Jaya.
Menurut Adi, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Rokan Hilir. Namun, pihaknya menilai proses penanganannya belum memberikan hasil yang diharapkan.
"Kasus tersebut sudah kami laporkan ke Kejari Rokan Hilir, namun belum ada hasil yang memuaskan. Sejauh ini baru melakukan pemanggilan-pemanggilan," katanya.
Soroti Efektivitas Pengawasan
Ketua Umum PW SEMMI Riau, Sejahrotul Ikram, mengatakan aksi tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendorong penanganan dugaan penyimpangan di Balam Jaya, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi efektivitas pengawasan pemerintahan.
Menurutnya, temuan pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada laporan administratif. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus memiliki tindak lanjut yang jelas.
"Publik perlu mengetahui bahwa setiap temuan memiliki tindak lanjut yang jelas. Kalau ada rekomendasi, apakah sudah diselesaikan? Kalau belum, apa kendalanya? Dan jika ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, apakah sudah diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan?" kata Sejahrotul.
SEMMI Riau juga menyoroti peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah maupun desa berjalan sesuai ketentuan.
Sejahrotul menegaskan, evaluasi terhadap aparatur tidak boleh dilakukan secara generalisasi. Menurutnya, pengawasan harus berbasis data, hasil pemeriksaan dan kewenangan lembaga terkait.
"Kasus ini tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan administratif di tingkat pemerintahan kampung. Ini juga penting dilihat dari perspektif efektivitas sistem pengawasan pemerintahan," ujarnya.
SEMMI Riau menyatakan akan terus mengawal persoalan Balam Jaya melalui mekanisme hukum. Di sisi lain, organisasi mahasiswa tersebut juga mendorong evaluasi lebih luas terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan pemerintahan daerah dan desa di Riau.
"Kami ingin mendorong budaya pemerintahan yang dapat diawasi, diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Jika ada persoalan, mari diuji dengan data, diperiksa dengan mekanisme yang benar, dan diproses sesuai hukum," pungkasnya. (why)