
PEKANBARU - Pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan bersama Komisi XII DPR RI terhadap delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menemukan sejumlah persoalan terkait kepatuhan lingkungan.
Berdasarkan data yang dihimpun Pekanbarutv.com, Minggu (4/10/2026), temuan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian kegiatan operasional dengan dokumen lingkungan, persoalan pengelolaan air limbah dan limbah B3, emisi, pemanfaatan lahan di kawasan sempadan sungai, hingga belum terpenuhinya sejumlah sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Pemeriksaan pada Jumat (2/10/2026) dilakukan Tim Gakkum dan Komisi XII DPR RI untuk melihat langsung kesesuaian aktivitas perusahaan dengan dokumen lingkungan serta ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian Tim Gakkum Lingkunga adalah PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Tim menemukan adanya kegiatan penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Selain itu, ditemukan tanaman sawit pada kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam dan Sungai Tiu serta lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).
Luas penanaman pada kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Tim juga mencatat penanaman sekitar 1,76 hektare pada lahan yang disebut berada di luar batas HGU.
Persoalan lainnya adalah keberadaan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter. Sebagian saluran tersebut disebut berada di kawasan sempadan sungai dan di luar batas HGU, dengan saluran pembuangan yang terhubung ke badan air.
Pada aspek pencegahan karhutla, KTBM juga dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan. Dari kewajiban 21 menara api, baru terdapat empat unit. Sejumlah alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan regu pemadam kebakaran juga disebut belum memenuhi kebutuhan minimum.
Kapasitas Pabrik dan Pengelolaan Limbah
Temuan serupa muncul saat tim memeriksa PT Tamora Agro Lestari (TAL). Kapasitas terpasang pabrik tercatat mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara kapasitas dalam dokumen lingkungan hanya 60 ton per jam.
Tim juga mencatat adanya penambahan mesin press yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Dalam pengelolaan air limbah, sebagian saluran ditemukan tidak kedap air. Pemeriksaan juga menemukan tiga unit pipa pada kolam 13 yang dinilai berpotensi digunakan untuk pelepasan air limbah secara mendadak.
Kondisi flowmeter juga dilaporkan rusak. Sementara titik penaatan atau outlet belum dilengkapi papan nama dan koordinat sebagaimana diperlukan untuk memastikan pengawasan dan pemantauan.
Pada pengendalian emisi, ditemukan dua unit tungku bakar yang disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. Salah satu bagian cerobong juga dilaporkan mengalami kebocoran sehingga berpotensi menyebabkan emisi terlepas tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana dipersyaratkan.
Sanksi Administratif Jadi Sorotan
Pemeriksaan berikutnya dilakukan di PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS II. Di lokasi ini, tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pemasangan tersebut berkaitan dengan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang sebelumnya diterbitkan Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
Sanksi tersebut antara lain berkaitan dengan persoalan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 7 yang jebol dan disebut belum dicabut. Tim juga menemukan sejumlah kewajiban dalam dokumen RKL-RPL yang disebut belum dilaksanakan.
Selain itu, terdapat persoalan pengkodean sumber emisi boiler dan ketidaksesuaian koordinat boiler dengan kondisi di lapangan. CRS juga disebut belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi.
Sementara itu, izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 perusahaan dilaporkan telah berakhir pada 2023 dan saat ini perusahaan disebut tengah menjalani proses perubahan perizinan.
Gas Buang hingga Land Application
Di PT Sinergi Inti Makmur (SIM), tim menemukan persoalan pada pengelolaan gas buang hasil pembakaran janjang kosong. Gas tersebut disebut tidak dialirkan ke kolam berisi air sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL, tetapi dilepaskan langsung ke lingkungan.
Perusahaan juga disebut belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan kepada DLHK Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Temuan lain berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah yang disebut melebihi dosis yang ditetapkan. Air limpasan dari pabrik juga dilaporkan mengalir ke saluran drainase dan kemudian menuju anak Sungai Lantak Payo tanpa terlebih dahulu melalui fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap.
Kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application juga disebut belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
Sementara di PT Mustika Agro Sari (MAS), tim memasang papan peringatan PPLH berdasarkan berita acara tertanggal 2 Oktober 2026.
Perusahaan tersebut disebut belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah dan SLO pemenuhan baku mutu emisi.
Pemeriksaan juga menemukan kapasitas terpasang pabrik mencapai 45 ton TBS per jam, sementara dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas 40 ton per jam. Selain itu, terdapat tambahan satu unit boiler dan dua unit genset yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan, meskipun telah memiliki Persetujuan Teknis.
Tim turut mencatat belum dilakukannya pengujian parameter tembaga (Cu) dan besi (Fe) sesuai ketentuan Persetujuan Teknis. Persoalan lain menyangkut kebersihan dan penataan area kerja, pengujian udara ambien, kebisingan dan kebauan, pengelolaan tempat penyimpanan sementara limbah B3 serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan.
Temuan Jadi Bahan Tindak Lanjut
Beragam temuan tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan lingkungan yang dilakukan bersama Gakkum dan Komisi XII DPR RI di Kuansing.
Sebelumnya, Muhammad Rohid juga telah membawa pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di Riau ke Komisi XII DPR RI dan mendorong agar persoalan tersebut mendapat tindak lanjut aparat penegak hukum lingkungan.
Melalui pemeriksaan langsung, kondisi fasilitas perusahaan dapat dicermati sekaligus dibandingkan dengan dokumen lingkungan dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan tindak lanjut dari instansi berwenang bersama perusahaan terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan selanjutnya akan mencakup kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah dan limbah B3, pengendalian emisi, perlindungan kawasan sempadan sungai serta kesiapan perusahaan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Keterlibatan Gakkum, DPR RI, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri dan perkebunan di Kuansing.
Muhammad Rohid menegaskan, pengawasan lingkungan harus dilakukan secara konsisten agar kegiatan perkebunan dan industri tetap berjalan, namun tidak mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan lingkungan dan masyarakat.
"Adapun langkah penegakan hukum terhadap masing-masing temuan akan ditentukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang," ujar Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid yang didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Dodi Fitrawan dan jajaran terkait. (*)




PEKANBARU - Pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan bersama Komisi XII DPR RI terhadap delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menemukan sejumlah persoalan terkait kepatuhan lingkungan.
Berdasarkan data yang dihimpun Pekanbarutv.com, Minggu (4/10/2026), temuan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian kegiatan operasional dengan dokumen lingkungan, persoalan pengelolaan air limbah dan limbah B3, emisi, pemanfaatan lahan di kawasan sempadan sungai, hingga belum terpenuhinya sejumlah sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Pemeriksaan pada Jumat (2/10/2026) dilakukan Tim Gakkum dan Komisi XII DPR RI untuk melihat langsung kesesuaian aktivitas perusahaan dengan dokumen lingkungan serta ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian Tim Gakkum Lingkunga adalah PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Tim menemukan adanya kegiatan penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Selain itu, ditemukan tanaman sawit pada kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam dan Sungai Tiu serta lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).
Luas penanaman pada kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Tim juga mencatat penanaman sekitar 1,76 hektare pada lahan yang disebut berada di luar batas HGU.
Persoalan lainnya adalah keberadaan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter. Sebagian saluran tersebut disebut berada di kawasan sempadan sungai dan di luar batas HGU, dengan saluran pembuangan yang terhubung ke badan air.
Pada aspek pencegahan karhutla, KTBM juga dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan. Dari kewajiban 21 menara api, baru terdapat empat unit. Sejumlah alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan regu pemadam kebakaran juga disebut belum memenuhi kebutuhan minimum.
Kapasitas Pabrik dan Pengelolaan Limbah
Temuan serupa muncul saat tim memeriksa PT Tamora Agro Lestari (TAL). Kapasitas terpasang pabrik tercatat mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara kapasitas dalam dokumen lingkungan hanya 60 ton per jam.
Tim juga mencatat adanya penambahan mesin press yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.
Dalam pengelolaan air limbah, sebagian saluran ditemukan tidak kedap air. Pemeriksaan juga menemukan tiga unit pipa pada kolam 13 yang dinilai berpotensi digunakan untuk pelepasan air limbah secara mendadak.
Kondisi flowmeter juga dilaporkan rusak. Sementara titik penaatan atau outlet belum dilengkapi papan nama dan koordinat sebagaimana diperlukan untuk memastikan pengawasan dan pemantauan.
Pada pengendalian emisi, ditemukan dua unit tungku bakar yang disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. Salah satu bagian cerobong juga dilaporkan mengalami kebocoran sehingga berpotensi menyebabkan emisi terlepas tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana dipersyaratkan.
Sanksi Administratif Jadi Sorotan
Pemeriksaan berikutnya dilakukan di PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS II. Di lokasi ini, tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pemasangan tersebut berkaitan dengan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang sebelumnya diterbitkan Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
Sanksi tersebut antara lain berkaitan dengan persoalan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 7 yang jebol dan disebut belum dicabut. Tim juga menemukan sejumlah kewajiban dalam dokumen RKL-RPL yang disebut belum dilaksanakan.
Selain itu, terdapat persoalan pengkodean sumber emisi boiler dan ketidaksesuaian koordinat boiler dengan kondisi di lapangan. CRS juga disebut belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi.
Sementara itu, izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 perusahaan dilaporkan telah berakhir pada 2023 dan saat ini perusahaan disebut tengah menjalani proses perubahan perizinan.
Gas Buang hingga Land Application
Di PT Sinergi Inti Makmur (SIM), tim menemukan persoalan pada pengelolaan gas buang hasil pembakaran janjang kosong. Gas tersebut disebut tidak dialirkan ke kolam berisi air sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL, tetapi dilepaskan langsung ke lingkungan.
Perusahaan juga disebut belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan kepada DLHK Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Temuan lain berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah yang disebut melebihi dosis yang ditetapkan. Air limpasan dari pabrik juga dilaporkan mengalir ke saluran drainase dan kemudian menuju anak Sungai Lantak Payo tanpa terlebih dahulu melalui fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap.
Kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application juga disebut belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
Sementara di PT Mustika Agro Sari (MAS), tim memasang papan peringatan PPLH berdasarkan berita acara tertanggal 2 Oktober 2026.
Perusahaan tersebut disebut belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah dan SLO pemenuhan baku mutu emisi.
Pemeriksaan juga menemukan kapasitas terpasang pabrik mencapai 45 ton TBS per jam, sementara dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas 40 ton per jam. Selain itu, terdapat tambahan satu unit boiler dan dua unit genset yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan, meskipun telah memiliki Persetujuan Teknis.
Tim turut mencatat belum dilakukannya pengujian parameter tembaga (Cu) dan besi (Fe) sesuai ketentuan Persetujuan Teknis. Persoalan lain menyangkut kebersihan dan penataan area kerja, pengujian udara ambien, kebisingan dan kebauan, pengelolaan tempat penyimpanan sementara limbah B3 serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan.
Temuan Jadi Bahan Tindak Lanjut
Beragam temuan tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan lingkungan yang dilakukan bersama Gakkum dan Komisi XII DPR RI di Kuansing.
Sebelumnya, Muhammad Rohid juga telah membawa pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di Riau ke Komisi XII DPR RI dan mendorong agar persoalan tersebut mendapat tindak lanjut aparat penegak hukum lingkungan.
Melalui pemeriksaan langsung, kondisi fasilitas perusahaan dapat dicermati sekaligus dibandingkan dengan dokumen lingkungan dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan tindak lanjut dari instansi berwenang bersama perusahaan terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan selanjutnya akan mencakup kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah dan limbah B3, pengendalian emisi, perlindungan kawasan sempadan sungai serta kesiapan perusahaan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Keterlibatan Gakkum, DPR RI, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri dan perkebunan di Kuansing.
Muhammad Rohid menegaskan, pengawasan lingkungan harus dilakukan secara konsisten agar kegiatan perkebunan dan industri tetap berjalan, namun tidak mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan lingkungan dan masyarakat.
"Adapun langkah penegakan hukum terhadap masing-masing temuan akan ditentukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang," ujar Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid yang didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Dodi Fitrawan dan jajaran terkait. (*)