
ROKAN HULU - Seorang warga binaan kasus narkotika melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Warga binaan berinisial RI itu kabur dengan memanjat atap kamar hunian sebelum melompati pagar lapas, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
RI diketahui berstatus Tahanan A III dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan informasi dari pihak Lapas Pasir Pangarayan, RI melarikan diri setelah waktu Ashar. Ia diduga terlebih dahulu memanjat bagian atap kamar hunian, kemudian menuju tembok pagar lapas dan melompat keluar area lapas.
Aksi tersebut diketahui petugas yang berjaga di Pos 6. Petugas kemudian segera menghubungi Komandan Jaga dan melakukan pengejaran ke sisi luar tembok lapas.
Pengejaran diarahkan ke kawasan perkebunan milik warga hingga area hutan rawa yang berada di belakang Lapas Pasir Pangarayan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P Purba, mengatakan pihaknya langsung membentuk tim pencarian setelah mengetahui adanya warga binaan yang melarikan diri.
Tim tersebut disebar ke sejumlah titik yang diduga menjadi jalur atau lokasi persembunyian RI.
"Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian," kata Efendi, Selasa (6/10/2026) pagi.
Selain melakukan pencarian internal, pihak lapas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperluas upaya pengejaran.
Koordinasi dilakukan bersama Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah guna mempercepat proses pencarian dan menangkap kembali warga binaan tersebut.
Tak hanya melakukan pengejaran, Lapas Pasir Pangarayan juga membentuk Tim Investigasi Internal untuk mengusut bagaimana RI bisa keluar dari area lapas.
Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas saat kejadian serta mengisolasi area yang diduga menjadi titik pelarian.
Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengetahui secara pasti rangkaian kejadian, termasuk modus pelarian serta ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun keterlibatan petugas.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan petugas, pihak lapas menyatakan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.
Hingga kini, proses pencarian RI masih berlangsung. Lapas Pasir Pangarayan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau memperoleh informasi mengenai warga binaan tersebut agar segera melapor kepada petugas lapas maupun aparat penegak hukum terdekat.
(ric)







ROKAN HULU - Seorang warga binaan kasus narkotika melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Warga binaan berinisial RI itu kabur dengan memanjat atap kamar hunian sebelum melompati pagar lapas, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
RI diketahui berstatus Tahanan A III dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan informasi dari pihak Lapas Pasir Pangarayan, RI melarikan diri setelah waktu Ashar. Ia diduga terlebih dahulu memanjat bagian atap kamar hunian, kemudian menuju tembok pagar lapas dan melompat keluar area lapas.
Aksi tersebut diketahui petugas yang berjaga di Pos 6. Petugas kemudian segera menghubungi Komandan Jaga dan melakukan pengejaran ke sisi luar tembok lapas.
Pengejaran diarahkan ke kawasan perkebunan milik warga hingga area hutan rawa yang berada di belakang Lapas Pasir Pangarayan.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P Purba, mengatakan pihaknya langsung membentuk tim pencarian setelah mengetahui adanya warga binaan yang melarikan diri.
Tim tersebut disebar ke sejumlah titik yang diduga menjadi jalur atau lokasi persembunyian RI.
"Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian," kata Efendi, Selasa (6/10/2026) pagi.
Selain melakukan pencarian internal, pihak lapas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperluas upaya pengejaran.
Koordinasi dilakukan bersama Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah guna mempercepat proses pencarian dan menangkap kembali warga binaan tersebut.
Tak hanya melakukan pengejaran, Lapas Pasir Pangarayan juga membentuk Tim Investigasi Internal untuk mengusut bagaimana RI bisa keluar dari area lapas.
Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas saat kejadian serta mengisolasi area yang diduga menjadi titik pelarian.
Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengetahui secara pasti rangkaian kejadian, termasuk modus pelarian serta ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun keterlibatan petugas.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan petugas, pihak lapas menyatakan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.
Hingga kini, proses pencarian RI masih berlangsung. Lapas Pasir Pangarayan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau memperoleh informasi mengenai warga binaan tersebut agar segera melapor kepada petugas lapas maupun aparat penegak hukum terdekat.
(ric)