
MERANTI-Seorang pemuda berinisial MZ (19) diamankan polisi di Kabupaten Kepulauan Meranti setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang masih berstatus pelajar.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman, kemudian menyampaikan hal tersebut kepada wali kelas di sekolahnya.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Tebing Tinggi pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diduga mengalami tindakan seksual ketika sedang tertidur.
Setelah kejadian, korban tidak langsung melapor kepada keluarga ataupun pihak kepolisian. Korban terlebih dahulu menceritakan peristiwa tersebut kepada seorang teman melalui pesan WhatsApp.
Keesokan harinya, korban kembali membicarakan kejadian itu dengan temannya di sekolah sebelum akhirnya menyampaikan apa yang dialaminya kepada wali kelas.
Mendapat informasi tersebut, pihak sekolah segera menghubungi keluarga korban. Ibu korban kemudian datang ke sekolah dan bersama korban serta wali kelas melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polsek Tebing Tinggi.
Iqbalul menjelaskan, keterangan korban kepada teman dan guru menjadi awal terungkapnya perkara tersebut hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis.
Selanjutnya, petugas mengamankan MZ untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Status MZ tetap sebagai terduga pelaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut untuk mengungkap secara lengkap peristiwa yang dilaporkan.(*)







MERANTI-Seorang pemuda berinisial MZ (19) diamankan polisi di Kabupaten Kepulauan Meranti setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang masih berstatus pelajar.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman, kemudian menyampaikan hal tersebut kepada wali kelas di sekolahnya.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Tebing Tinggi pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diduga mengalami tindakan seksual ketika sedang tertidur.
Setelah kejadian, korban tidak langsung melapor kepada keluarga ataupun pihak kepolisian. Korban terlebih dahulu menceritakan peristiwa tersebut kepada seorang teman melalui pesan WhatsApp.
Keesokan harinya, korban kembali membicarakan kejadian itu dengan temannya di sekolah sebelum akhirnya menyampaikan apa yang dialaminya kepada wali kelas.
Mendapat informasi tersebut, pihak sekolah segera menghubungi keluarga korban. Ibu korban kemudian datang ke sekolah dan bersama korban serta wali kelas melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polsek Tebing Tinggi.
Iqbalul menjelaskan, keterangan korban kepada teman dan guru menjadi awal terungkapnya perkara tersebut hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis.
Selanjutnya, petugas mengamankan MZ untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Status MZ tetap sebagai terduga pelaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut untuk mengungkap secara lengkap peristiwa yang dilaporkan.(*)