
PEKANBARU - Polisi menyegel dua ruangan di tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru, Riau, Senin (12/10/2026) sore. Penyegelan dilakukan dalam rangka penyelidikan lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang terungkap dalam operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau.
Dua area yang disegel tersebut terdiri atas ruang PUB dan satu ruangan atau room yang diduga berkaitan dengan temuan narkotika dalam penggerebekan sebelumnya.

Penyegelan dilakukan sehari setelah tim gabungan menggelar operasi di MP Club pada Minggu (11/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 68 orang yang terdiri atas pengunjung, pelayan, petugas keamanan, dan asisten manajer.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap tempat hiburan malam tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum penggerebekan dilakukan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun pihak luar dalam dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 68 orang yang diamankan, sebanyak 63 orang dinyatakan positif mengandung amfetamina dan metamfetamina. Rinciannya, 42 laki-laki dan 21 perempuan.
Sementara itu, delapan orang masih didalami perannya oleh penyidik, sedangkan 60 orang lainnya telah dikirim ke BNNP Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Putu sebelumnya menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan manajemen MP Club. Menurut dia, barang bukti ditemukan dari sejumlah pihak, termasuk pengunjung, pelayan, dan petugas keamanan.
Penyegelan dua ruangan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara. Namun, belum dapat dipastikan apakah penyegelan akan berlanjut terhadap seluruh area tempat hiburan malam atau berdampak pada izin operasional usaha. (ric)







PEKANBARU - Polisi menyegel dua ruangan di tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru, Riau, Senin (12/10/2026) sore. Penyegelan dilakukan dalam rangka penyelidikan lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang terungkap dalam operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau.
Dua area yang disegel tersebut terdiri atas ruang PUB dan satu ruangan atau room yang diduga berkaitan dengan temuan narkotika dalam penggerebekan sebelumnya.
Penyegelan dilakukan sehari setelah tim gabungan menggelar operasi di MP Club pada Minggu (11/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 68 orang yang terdiri atas pengunjung, pelayan, petugas keamanan, dan asisten manajer.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap tempat hiburan malam tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum penggerebekan dilakukan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun pihak luar dalam dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 68 orang yang diamankan, sebanyak 63 orang dinyatakan positif mengandung amfetamina dan metamfetamina. Rinciannya, 42 laki-laki dan 21 perempuan.
Sementara itu, delapan orang masih didalami perannya oleh penyidik, sedangkan 60 orang lainnya telah dikirim ke BNNP Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Putu sebelumnya menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan manajemen MP Club. Menurut dia, barang bukti ditemukan dari sejumlah pihak, termasuk pengunjung, pelayan, dan petugas keamanan.
Penyegelan dua ruangan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara. Namun, belum dapat dipastikan apakah penyegelan akan berlanjut terhadap seluruh area tempat hiburan malam atau berdampak pada izin operasional usaha. (ric)