
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Sejumlah pihak diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Namun, hingga Selasa, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas maupun jabatan para pihak yang terjaring, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyatakan sejumlah pihak telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan,” kata Setyo, dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2026).
Setyo menyebutkan, keterangan lebih terperinci mengenai identitas pihak yang diamankan akan disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dengan demikian, konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak masih menunggu penjelasan resmi penyidik.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Mereka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rentetan OTT Sepanjang 2026
OTT di lingkungan BNPB menambah panjang daftar operasi penindakan KPK sepanjang tahun ini. Sejak Januari, lembaga antirasuah tersebut telah menangani sejumlah perkara yang menyeret pejabat pemerintah daerah, aparat peradilan, serta pihak dari sejumlah instansi pemerintah.
Pada Januari, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Pada bulan yang sama, operasi berikutnya menyasar Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
Penindakan berlanjut pada Februari dan Maret dengan sejumlah perkara yang melibatkan pejabat di lingkungan perpajakan, bea dan cukai, pengadilan, serta kepala daerah. Pada bulan-bulan berikutnya, KPK juga melakukan operasi terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak dari instansi pemerintah.
Pada Juni, rangkaian OTT antara lain berkaitan dengan perkara yang menyeret Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Operasi kembali berlanjut pada Juli dengan penindakan terhadap sejumlah kepala daerah.
Pada Agustus, KPK melakukan OTT yang berkaitan dengan jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Sementara pada September, operasi menyasar dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
Meski demikian, perkara yang melatarbelakangi OTT di BNPB masih belum diungkap secara resmi. Publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai pihak-pihak yang diamankan, dugaan tindak pidana yang diselidiki, serta perkembangan penentuan status hukum mereka.
KPK diharapkan segera menyampaikan informasi secara terbuka setelah pemeriksaan awal selesai, sehingga duduk perkara operasi di lingkungan BNPB tersebut menjadi jelas. (*)







JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Sejumlah pihak diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Namun, hingga Selasa, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas maupun jabatan para pihak yang terjaring, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyatakan sejumlah pihak telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan,” kata Setyo, dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2026).
Setyo menyebutkan, keterangan lebih terperinci mengenai identitas pihak yang diamankan akan disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dengan demikian, konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak masih menunggu penjelasan resmi penyidik.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Mereka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rentetan OTT Sepanjang 2026
OTT di lingkungan BNPB menambah panjang daftar operasi penindakan KPK sepanjang tahun ini. Sejak Januari, lembaga antirasuah tersebut telah menangani sejumlah perkara yang menyeret pejabat pemerintah daerah, aparat peradilan, serta pihak dari sejumlah instansi pemerintah.
Pada Januari, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Pada bulan yang sama, operasi berikutnya menyasar Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
Penindakan berlanjut pada Februari dan Maret dengan sejumlah perkara yang melibatkan pejabat di lingkungan perpajakan, bea dan cukai, pengadilan, serta kepala daerah. Pada bulan-bulan berikutnya, KPK juga melakukan operasi terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak dari instansi pemerintah.
Pada Juni, rangkaian OTT antara lain berkaitan dengan perkara yang menyeret Bupati Muara Enim Edison dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Operasi kembali berlanjut pada Juli dengan penindakan terhadap sejumlah kepala daerah.
Pada Agustus, KPK melakukan OTT yang berkaitan dengan jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Sementara pada September, operasi menyasar dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
Meski demikian, perkara yang melatarbelakangi OTT di BNPB masih belum diungkap secara resmi. Publik kini menunggu penjelasan KPK mengenai pihak-pihak yang diamankan, dugaan tindak pidana yang diselidiki, serta perkembangan penentuan status hukum mereka.
KPK diharapkan segera menyampaikan informasi secara terbuka setelah pemeriksaan awal selesai, sehingga duduk perkara operasi di lingkungan BNPB tersebut menjadi jelas. (*)