logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Bantah Pajero Sport Miliknya, Suhardiman Amby Tantang Jaksa Tunjukkan STNK dan BPKB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist/Dtc)
Bantah Pajero Sport Miliknya, Suhardiman Amby Tantang Jaksa Tunjukkan STNK dan BPKB
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 16 Oktober 2026 | 20:44:25

PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby membantah Mitsubishi Pajero Sport yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan miliknya. Kendaraan tersebut sebelumnya disita penyidik karena diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dalam kesaksian secara virtual pada Jumat (16/10/2026), Suhardiman mempertanyakan dasar dugaan kepemilikan mobil tersebut yang dikaitkan dengan istri keduanya, Suci Nitia Edward (SNE). Ia meminta jaksa penuntut umum menunjukkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk memperjelas status kepemilikannya.

iklan-view

Namun, menurut Suhardiman, dokumen yang dimintanya tidak ditampilkan dalam persidangan.

“Saya dihadirkan sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi secara daring. Saya menyampaikan kepada jaksa bahwa mereka menganggap mobil Pajero itu atas nama istri saya. Saya meminta STNK dan BPKB-nya ditampilkan, karena mobil itu bukan milik saya, tetapi dokumen tersebut tidak ditampilkan,” ujar Suhardiman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, dirinya membantah kepemilikan kendaraan tersebut. Meski demikian, status kepemilikan mobil itu tetap perlu merujuk pada bukti dan dokumen yang relevan dalam proses hukum.

Sebelumnya, KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari Suci Nitia Edward pada Senin (27/7/2026). Penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Suhardiman. Mobil itu kemudian dibawa menuju Jakarta menggunakan kendaraan derek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tersebut kepada wartawan pada Rabu (29/7/2026).

“Pada Senin (27/7), penyidik juga menyita satu unit mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan kendaraan itu sedang dibawa menuju Jakarta menggunakan mobil derek,” kata Budi.

Diduga Terima Land Cruiser Rp2 Miliar

Penyitaan Pajero Sport tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Suhardiman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar. Pemberian kendaraan tersebut diduga bertujuan memengaruhi Suhardiman agar memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

Selain Land Cruiser, penyidik KPK juga mengungkap dugaan penerimaan Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Suhardiman menduduki posisi Plt Bupati setelah Bupati Kuansing saat itu, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2021.

KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para pihak harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Terkait Pengurusan Alih Fungsi Hutan

Selain dugaan suap pengangkatan Sekda, KPK juga menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan petani untuk pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

Dalam urusan tersebut, kewenangan penerbitan izin alih fungsi hutan berada pada Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis.

Dugaan penerimaan uang tersebut menjadi bagian lain dari perkara yang diusut KPK. Pembuktian mengenai aliran dana, tujuan pemberian, serta keterkaitan para pihak akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses hukum.

Hingga kini, bantahan Suhardiman mengenai Pajero Sport menjadi salah satu poin yang perlu diuji melalui bukti kepemilikan kendaraan dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. (ric)

Home / Hukum
Bantah Pajero Sport Miliknya, Suhardiman Amby Tantang Jaksa Tunjukkan STNK dan BPKB
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 16 Oktober 2026 | 20:44:25
Bantah Pajero Sport Miliknya, Suhardiman Amby Tantang Jaksa Tunjukkan STNK dan BPKB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). (Foto: Ist/Dtc)

PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby membantah Mitsubishi Pajero Sport yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan miliknya. Kendaraan tersebut sebelumnya disita penyidik karena diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dalam kesaksian secara virtual pada Jumat (16/10/2026), Suhardiman mempertanyakan dasar dugaan kepemilikan mobil tersebut yang dikaitkan dengan istri keduanya, Suci Nitia Edward (SNE). Ia meminta jaksa penuntut umum menunjukkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk memperjelas status kepemilikannya.

Namun, menurut Suhardiman, dokumen yang dimintanya tidak ditampilkan dalam persidangan.

“Saya dihadirkan sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi secara daring. Saya menyampaikan kepada jaksa bahwa mereka menganggap mobil Pajero itu atas nama istri saya. Saya meminta STNK dan BPKB-nya ditampilkan, karena mobil itu bukan milik saya, tetapi dokumen tersebut tidak ditampilkan,” ujar Suhardiman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan, dirinya membantah kepemilikan kendaraan tersebut. Meski demikian, status kepemilikan mobil itu tetap perlu merujuk pada bukti dan dokumen yang relevan dalam proses hukum.

Sebelumnya, KPK menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari Suci Nitia Edward pada Senin (27/7/2026). Penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Suhardiman. Mobil itu kemudian dibawa menuju Jakarta menggunakan kendaraan derek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tersebut kepada wartawan pada Rabu (29/7/2026).

“Pada Senin (27/7), penyidik juga menyita satu unit mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan kendaraan itu sedang dibawa menuju Jakarta menggunakan mobil derek,” kata Budi.

Diduga Terima Land Cruiser Rp2 Miliar

Penyitaan Pajero Sport tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Suhardiman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar. Pemberian kendaraan tersebut diduga bertujuan memengaruhi Suhardiman agar memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

Selain Land Cruiser, penyidik KPK juga mengungkap dugaan penerimaan Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Suhardiman menduduki posisi Plt Bupati setelah Bupati Kuansing saat itu, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2021.

KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para pihak harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Terkait Pengurusan Alih Fungsi Hutan

Selain dugaan suap pengangkatan Sekda, KPK juga menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan petani untuk pengurusan alih fungsi kawasan hutan.

Dalam urusan tersebut, kewenangan penerbitan izin alih fungsi hutan berada pada Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis.

Dugaan penerimaan uang tersebut menjadi bagian lain dari perkara yang diusut KPK. Pembuktian mengenai aliran dana, tujuan pemberian, serta keterkaitan para pihak akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses hukum.

Hingga kini, bantahan Suhardiman mengenai Pajero Sport menjadi salah satu poin yang perlu diuji melalui bukti kepemilikan kendaraan dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. (ric)