
BENGKALIS - Video sebuah Mitsubishi Pajero Sport berpelat dinas kejaksaan yang diduga menghambat arus lalu lintas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Menanggapi viralnya rekaman tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memastikan kendaraan itu tidak tercatat sebagai milik instansinya.
Kendaraan berwarna gelap dengan pelat cokelat bernomor register 1010.04 IV dan logo kejaksaan itu terekam terparkir di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO), Kamis (15/10/2026). Posisi mobil tersebut disebut menghalangi sebuah truk merah yang hendak melintas.

Rekaman kejadian itu diunggah melalui akun Threads @adamberriz. Dalam video tersebut, seorang pria terdengar melontarkan protes terhadap keberadaan kendaraan yang menggunakan atribut dinas kejaksaan itu.
Peristiwa yang disebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB tersebut juga diklaim memicu kemacetan hingga lima kilometer. Video itu kemudian menyebar luas dan menuai beragam tanggapan dari warganet.
Penggunaan pelat dinas kejaksaan pada kendaraan tersebut turut memunculkan dugaan mengenai identitas pemiliknya. Bahkan, sejumlah warganet mengaitkan mobil itu dengan kendaraan dinas Kejari Bengkalis.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membantah keterkaitan institusinya dengan kendaraan yang viral tersebut.
Ia menegaskan, Mitsubishi Pajero Sport itu bukan kendaraan operasional Kejari Bengkalis. Menurutnya, pelat dinas kejaksaan yang terpasang pada mobil tersebut digunakan tanpa hak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral di media sosial tersebut bukan kendaraan milik Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penggunaan pelat dinas kejaksaan itu dilakukan secara tidak sah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Wahyu kepada Pekanbarutv.com, Jumat (16/10/2026) sore.
Wahyu meminta masyarakat tidak langsung menghubungkan kendaraan tersebut dengan institusi kejaksaan hanya berdasarkan pelat nomor dan logo yang terpasang. Ia menilai, informasi yang beredar di media sosial perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, penggunaan atribut kedinasan oleh pihak yang tidak berwenang berpotensi mencoreng nama institusi sekaligus membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi konten viral dan memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya.
“Jangan langsung mengaitkan kendaraan tersebut dengan institusi kejaksaan hanya karena menggunakan pelat dinas. Pastikan terlebih dahulu fakta dan kebenaran informasinya,” imbau Wahyu. (ric)







BENGKALIS - Video sebuah Mitsubishi Pajero Sport berpelat dinas kejaksaan yang diduga menghambat arus lalu lintas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Menanggapi viralnya rekaman tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memastikan kendaraan itu tidak tercatat sebagai milik instansinya.
Kendaraan berwarna gelap dengan pelat cokelat bernomor register 1010.04 IV dan logo kejaksaan itu terekam terparkir di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO), Kamis (15/10/2026). Posisi mobil tersebut disebut menghalangi sebuah truk merah yang hendak melintas.
Rekaman kejadian itu diunggah melalui akun Threads @adamberriz. Dalam video tersebut, seorang pria terdengar melontarkan protes terhadap keberadaan kendaraan yang menggunakan atribut dinas kejaksaan itu.
Peristiwa yang disebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB tersebut juga diklaim memicu kemacetan hingga lima kilometer. Video itu kemudian menyebar luas dan menuai beragam tanggapan dari warganet.
Penggunaan pelat dinas kejaksaan pada kendaraan tersebut turut memunculkan dugaan mengenai identitas pemiliknya. Bahkan, sejumlah warganet mengaitkan mobil itu dengan kendaraan dinas Kejari Bengkalis.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membantah keterkaitan institusinya dengan kendaraan yang viral tersebut.
Ia menegaskan, Mitsubishi Pajero Sport itu bukan kendaraan operasional Kejari Bengkalis. Menurutnya, pelat dinas kejaksaan yang terpasang pada mobil tersebut digunakan tanpa hak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral di media sosial tersebut bukan kendaraan milik Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penggunaan pelat dinas kejaksaan itu dilakukan secara tidak sah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Wahyu kepada Pekanbarutv.com, Jumat (16/10/2026) sore.
Wahyu meminta masyarakat tidak langsung menghubungkan kendaraan tersebut dengan institusi kejaksaan hanya berdasarkan pelat nomor dan logo yang terpasang. Ia menilai, informasi yang beredar di media sosial perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, penggunaan atribut kedinasan oleh pihak yang tidak berwenang berpotensi mencoreng nama institusi sekaligus membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi konten viral dan memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya.
“Jangan langsung mengaitkan kendaraan tersebut dengan institusi kejaksaan hanya karena menggunakan pelat dinas. Pastikan terlebih dahulu fakta dan kebenaran informasinya,” imbau Wahyu. (ric)