
DUMAI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Dumai menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN), Jumat (16/10/2026) malam. Dari penindakan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 15,3 gram.
Pria berinisial TSR ditangkap di kawasan Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Sebelum menyasar Kota Dumai, aparat kepolisian juga melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba di kawasan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang bandar berinisial TSR di pinggir Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai,” kata Kombes Putu, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mendapati TSR sedang mengendarai sepeda motor. Saat hendak diamankan, tersangka diduga berusaha melarikan diri dan membuang sejumlah paket yang diduga berisi sabu ke badan jalan.
Polisi berhasil mengamankan tersangka sekaligus menemukan enam paket sabu yang dibuangnya. Dari pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda PCX yang digunakan tersangka, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp195 ribu.
“Pada saat diamankan, pelaku sempat membuang enam paket diduga narkotika jenis sabu di badan jalan,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut berlanjut dengan pengembangan ke kediaman TSR di Jalan Kamboja, Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah kotak biskuit yang berisi satu blok plastik bening. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Menurut Kombes Putu, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepadanya merupakan miliknya. Selanjutnya, TSR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum.
Saat ini, tersangka masih diamankan di Polres Dumai. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (ric)







DUMAI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Dumai menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN), Jumat (16/10/2026) malam. Dari penindakan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 15,3 gram.
Pria berinisial TSR ditangkap di kawasan Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Sebelum menyasar Kota Dumai, aparat kepolisian juga melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba di kawasan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang bandar berinisial TSR di pinggir Jalan Rajawali, Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai,” kata Kombes Putu, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mendapati TSR sedang mengendarai sepeda motor. Saat hendak diamankan, tersangka diduga berusaha melarikan diri dan membuang sejumlah paket yang diduga berisi sabu ke badan jalan.
Polisi berhasil mengamankan tersangka sekaligus menemukan enam paket sabu yang dibuangnya. Dari pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda PCX yang digunakan tersangka, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp195 ribu.
“Pada saat diamankan, pelaku sempat membuang enam paket diduga narkotika jenis sabu di badan jalan,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut berlanjut dengan pengembangan ke kediaman TSR di Jalan Kamboja, Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah kotak biskuit yang berisi satu blok plastik bening. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Menurut Kombes Putu, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepadanya merupakan miliknya. Selanjutnya, TSR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum.
Saat ini, tersangka masih diamankan di Polres Dumai. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (ric)