logo
● Sasar Kabel FO Semraut, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Penertiban ke Jalan Paus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Warga Rumbai Silahkan Kunjungi Pasar Murah, Beras SPHP Dijual Rp60 Ribu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Pekanbaru Kian Mengkhawatirkan, PM2.5 Enam Kali Ambang Batas WHO Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hujan Lebat Disertai Petir Malam Ini, BMKG Pantau 11 Titik Panas di Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Adik Bacok Kakak Kandung Hingga Tewas di Ukui Pela Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Makin Terpuruk, Ditutup di Level Rp18.060 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Menkeu Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank Bukan Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan Suahasil
Menkeu Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank Bukan Kopdes Merah Putih
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 21 Oktober 2026 | 09:39:30

JAKARTA – Kepastian mengenai mekanisme pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Di tengah munculnya wacana penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemerintah menegaskan bahwa sistem pembayaran yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni melalui perbankan.

Penegasan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini dilakukan melalui rekening bank.

" Akan tetap seperti sekarang," kata Suahasil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026) malam.

Suahasil tidak menjelaskan lebih jauh mengenai usulan pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih yang sebelumnya disampaikan Kementerian Koperasi. Ia hanya menegaskan bahwa mekanisme transfer gaji tetap berjalan seperti saat ini.

"Saya mentransfer tetap seperti sekarang," ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.

 

Penegasan itu disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang mengungkapkan bahwa penyaluran gaji PNS dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Saat ini, usulan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas mengenai KDKMP di Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026) lalu.

Ferry menyebut usulan berkaitan dengan rencana pelaksanaan pembayaran gaji PNS melalui koperasi. Ia juga mengindikasikan adanya persiapan anggaran, tetapi belum memerinci besaran dana yang dibutuhkan maupun skema teknis penyalurannya.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan terperinci mengenai jadwal pelaksanaan, koperasi yang akan dilibatkan, serta bentuk mekanisme pembayaran yang direncanakan.

Pernyataan Suahasil kini memberikan penegasan bahwa pembayaran gaji PNS tetap menggunakan mekanisme perbankan yang selama ini berjalan. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas usulan Kementerian Koperasi tersebut.

Sistem Pembayaran Gaji PNS Telah Diatur

Pembayaran gaji PNS melalui rekening bank memiliki dasar regulasi. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebutkan dalam laporan Oktober 2026, jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat telah melayani 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026, termasuk 3,28 juta penerima pensiun. Untuk mendukung pelayanan tersebut, Taspen memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.

Besarnya jumlah aparatur dan penerima pensiun tersebut menunjukkan pentingnya kepastian mekanisme pembayaran yang teratur dan berkelanjutan.

Dengan penegasan Menteri Keuangan, pembayaran gaji PNS dipastikan tetap melalui perbankan sesuai mekanisme yang berjalan saat ini. Adapun kelanjutan usulan penyaluran melalui Koperasi Merah Putih masih memerlukan kejelasan lebih lanjut dari kementerian terkait. (*)


Home / News
Menkeu Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank Bukan Kopdes Merah Putih
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 21 Oktober 2026 | 09:39:30
Menkeu Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank Bukan Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan Suahasil

JAKARTA – Kepastian mengenai mekanisme pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Di tengah munculnya wacana penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemerintah menegaskan bahwa sistem pembayaran yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni melalui perbankan.

Penegasan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini dilakukan melalui rekening bank.

" Akan tetap seperti sekarang," kata Suahasil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026) malam.

Suahasil tidak menjelaskan lebih jauh mengenai usulan pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih yang sebelumnya disampaikan Kementerian Koperasi. Ia hanya menegaskan bahwa mekanisme transfer gaji tetap berjalan seperti saat ini.

"Saya mentransfer tetap seperti sekarang," ujarnya sebelum meninggalkan lokasi.

 

Penegasan itu disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang mengungkapkan bahwa penyaluran gaji PNS dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Saat ini, usulan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas mengenai KDKMP di Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026) lalu.

Ferry menyebut usulan berkaitan dengan rencana pelaksanaan pembayaran gaji PNS melalui koperasi. Ia juga mengindikasikan adanya persiapan anggaran, tetapi belum memerinci besaran dana yang dibutuhkan maupun skema teknis penyalurannya.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan terperinci mengenai jadwal pelaksanaan, koperasi yang akan dilibatkan, serta bentuk mekanisme pembayaran yang direncanakan.

Pernyataan Suahasil kini memberikan penegasan bahwa pembayaran gaji PNS tetap menggunakan mekanisme perbankan yang selama ini berjalan. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas usulan Kementerian Koperasi tersebut.

Sistem Pembayaran Gaji PNS Telah Diatur

Pembayaran gaji PNS melalui rekening bank memiliki dasar regulasi. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebutkan dalam laporan Oktober 2026, jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) mencatat telah melayani 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026, termasuk 3,28 juta penerima pensiun. Untuk mendukung pelayanan tersebut, Taspen memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.

Besarnya jumlah aparatur dan penerima pensiun tersebut menunjukkan pentingnya kepastian mekanisme pembayaran yang teratur dan berkelanjutan.

Dengan penegasan Menteri Keuangan, pembayaran gaji PNS dipastikan tetap melalui perbankan sesuai mekanisme yang berjalan saat ini. Adapun kelanjutan usulan penyaluran melalui Koperasi Merah Putih masih memerlukan kejelasan lebih lanjut dari kementerian terkait. (*)