
KAMPAR-Dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir dalam operasi penertiban di aliran Sungai Batang Petai, Rabu (21/10/2026). Kedua rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ada pekerja di lokasi saat petugas melakukan pemeriksaan.
Penertiban dilakukan di sekitar perbatasan Kelurahan Sungai Pagar dengan Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau. Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo dengan melibatkan sejumlah personel kepolisian.
Dalam operasi tersebut, Era didampingi Kanit Reskrim Ipda Eka Putra, Ps Kanit Intelkam Aiptu Sopingi, Ps Kanit Binmas Aipda Efendi Saputra, serta lima anggota reserse kriminal.

Petugas menyusuri kawasan sungai untuk mencari keberadaan sarana yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal. Saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan dua rakit yang ditinggalkan di lokasi.
Meski menemukan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, polisi tidak berhasil menemukan orang yang bertanggung jawab atas keberadaan rakit tersebut. Dengan demikian, tidak ada pelaku yang diamankan dalam penindakan itu.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo membenarkan kegiatan penertiban tersebut pada Kamis (22/10/2026). Ia mengatakan, ketiadaan pelaku tidak menghentikan langkah petugas untuk menindak sarana yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
Kedua rakit kemudian dirusak dan dibakar langsung di lokasi. Tindakan tersebut dilakukan agar sarana itu tidak bisa kembali dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas penambangan ilegal.
Menurut Era, pengawasan terhadap kegiatan PETI akan terus dilakukan di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Polsek Kampar Kiri Hilir mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Informasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian melakukan penindakan sekaligus mencegah kegiatan serupa kembali berlangsung.(*)







KAMPAR-Dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir dalam operasi penertiban di aliran Sungai Batang Petai, Rabu (21/10/2026). Kedua rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ada pekerja di lokasi saat petugas melakukan pemeriksaan.
Penertiban dilakukan di sekitar perbatasan Kelurahan Sungai Pagar dengan Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau. Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo dengan melibatkan sejumlah personel kepolisian.
Dalam operasi tersebut, Era didampingi Kanit Reskrim Ipda Eka Putra, Ps Kanit Intelkam Aiptu Sopingi, Ps Kanit Binmas Aipda Efendi Saputra, serta lima anggota reserse kriminal.
Petugas menyusuri kawasan sungai untuk mencari keberadaan sarana yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas ilegal. Saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan dua rakit yang ditinggalkan di lokasi.
Meski menemukan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, polisi tidak berhasil menemukan orang yang bertanggung jawab atas keberadaan rakit tersebut. Dengan demikian, tidak ada pelaku yang diamankan dalam penindakan itu.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo membenarkan kegiatan penertiban tersebut pada Kamis (22/10/2026). Ia mengatakan, ketiadaan pelaku tidak menghentikan langkah petugas untuk menindak sarana yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
Kedua rakit kemudian dirusak dan dibakar langsung di lokasi. Tindakan tersebut dilakukan agar sarana itu tidak bisa kembali dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas penambangan ilegal.
Menurut Era, pengawasan terhadap kegiatan PETI akan terus dilakukan di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Polsek Kampar Kiri Hilir mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Informasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian melakukan penindakan sekaligus mencegah kegiatan serupa kembali berlangsung.(*)