logo
● Rupiah Makin Terpuruk, Ditutup di Level Rp18.060 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pansel KPU 2027–2032 Segera Diumumkan, DPR Tekankan Integritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Residivis Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 10 Paket Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Riau Nihil Penanganan Karhutla, Personel Satgas BNPB Tetap Siaga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Presiden Prabowo Soroti Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Kebakaran Huta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelanggar Aturan Kebakaran Hutan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelanggar Aturan Kebakaran Hutan
Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam bencana kebakaran hutan dan lahan melalui instruksi pencabutan izin operasional bagi korporasi yang terbukti bersalah.
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelanggar Aturan Kebakaran Hutan
Editor: putrajaya
Rubrik: lingkungan | 22 Oktober 2026 | 16:57:00

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian dan lembaga terkait mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran tersebut.

Prabowo menyampaikan instruksi itu saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10). Ia menegaskan, hasil investigasi menunjukkan kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga diduga melibatkan kesengajaan manusia.

Presiden meminta Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan, dengan dukungan TNI, menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab. Menurut dia, pembakaran hutan dan lahan mengancam kesehatan jutaan warga.

iklan-view

“Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” kata Prabowo.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan memperlakukan persoalan karhutla sebagai pelanggaran biasa. Pemerintah, kata dia, akan mencabut izin perusahaan apabila bukti pelanggaran telah jelas.

“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” ujar Prabowo seperti dilansir antaranews.

32 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Administratif

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan sektor kehutanan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran.

“Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin, pembekuan kegiatan usaha, serta kewajiban memulihkan ekosistem hutan. Dari total perusahaan yang dikenai sanksi, enam perusahaan di Kalimantan mendapat sanksi pembekuan usaha dan kewajiban pemulihan ekosistem.

Enam perusahaan beserta luas konsesi dan area terbakar yang tercatat:

PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 36.745 hektare (ha), dengan area terbakar mencapai 4.803 ha.

PT Taiyoung Engreen, berlokasi di Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 59.810 ha, dengan area terbakar 1.049 ha.

PT Hutan Produksi Lestari, berlokasi di Kapuas, memiliki konsesi seluas 10.050 ha, dengan area terbakar 718 ha.

PT Ramang Aglo Lestari, berlokasi di Pulang Pisau, memiliki konsesi seluas 13.580 ha, dengan area terbakar 420 ha.

PT Puspa Warna Cemerlang, berlokasi di Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 12.920 ha, dengan area terbakar 348 ha.

PT Sinergi Hutan Sejati, berlokasi di Barito Utara, memiliki konsesi seluas 68.286 ha, dengan area terbakar 193 ha.

Pemerintah menyatakan penegakan sanksi administratif menjadi bagian dari penanganan karhutla. Prabowo meminta aparat menuntaskan penyelidikan dan menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. (*)

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelanggar Aturan Kebakaran Hutan
Editor: putrajaya
Rubrik: lingkungan | 22 Oktober 2026 | 16:57:00
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelanggar Aturan Kebakaran Hutan
Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam bencana kebakaran hutan dan lahan melalui instruksi pencabutan izin operasional bagi korporasi yang terbukti bersalah.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian dan lembaga terkait mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran tersebut.

Prabowo menyampaikan instruksi itu saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10). Ia menegaskan, hasil investigasi menunjukkan kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga diduga melibatkan kesengajaan manusia.

Presiden meminta Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan, dengan dukungan TNI, menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab. Menurut dia, pembakaran hutan dan lahan mengancam kesehatan jutaan warga.

“Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” kata Prabowo.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan memperlakukan persoalan karhutla sebagai pelanggaran biasa. Pemerintah, kata dia, akan mencabut izin perusahaan apabila bukti pelanggaran telah jelas.

“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” ujar Prabowo seperti dilansir antaranews.

32 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Administratif

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan sektor kehutanan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran.

“Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin, pembekuan kegiatan usaha, serta kewajiban memulihkan ekosistem hutan. Dari total perusahaan yang dikenai sanksi, enam perusahaan di Kalimantan mendapat sanksi pembekuan usaha dan kewajiban pemulihan ekosistem.

Enam perusahaan beserta luas konsesi dan area terbakar yang tercatat:

PT Hasil Kalimantan Jaya, berlokasi di Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 36.745 hektare (ha), dengan area terbakar mencapai 4.803 ha.

PT Taiyoung Engreen, berlokasi di Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 59.810 ha, dengan area terbakar 1.049 ha.

PT Hutan Produksi Lestari, berlokasi di Kapuas, memiliki konsesi seluas 10.050 ha, dengan area terbakar 718 ha.

PT Ramang Aglo Lestari, berlokasi di Pulang Pisau, memiliki konsesi seluas 13.580 ha, dengan area terbakar 420 ha.

PT Puspa Warna Cemerlang, berlokasi di Gunung Mas, memiliki konsesi seluas 12.920 ha, dengan area terbakar 348 ha.

PT Sinergi Hutan Sejati, berlokasi di Barito Utara, memiliki konsesi seluas 68.286 ha, dengan area terbakar 193 ha.

Pemerintah menyatakan penegakan sanksi administratif menjadi bagian dari penanganan karhutla. Prabowo meminta aparat menuntaskan penyelidikan dan menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. (*)