
JAKARTA — Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 telah dibentuk dan segera diumumkan. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, pansel harus memiliki integritas dan kapasitas untuk menghasilkan komisioner yang bebas dari konflik kepentingan.
Mardani menyampaikan hal itu saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri terkait pembentukan pansel.

“Saya sudah komunikasi dengan Ditjen Polpum. Ditjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden. Kemudian, saya kontak Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” ujarnya.
Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama anggota pansel. Ia mengingatkan agar proses seleksi berlangsung independen dan tidak memberi ruang bagi kepentingan tertentu dalam penentuan calon komisioner KPU.
“Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, tidak boleh. Kita menghadapi indeks demokrasi yang turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat; dan itu dimulai dari pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” katanya, seperti dikutip antaranews.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa tim seleksi calon anggota KPU dibentuk melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum masa keanggotaan periode sebelumnya berakhir.
Tujuh anggota KPU periode 2022–2027 dilantik pada 12 April 2022. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, pembentukan pansel untuk periode 2027–2032 dijadwalkan pada Oktober 2026.
Undang-Undang Pemilu juga mengatur bahwa pansel beranggotakan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Komposisinya terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari unsur akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat. (*)







JAKARTA — Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 telah dibentuk dan segera diumumkan. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, pansel harus memiliki integritas dan kapasitas untuk menghasilkan komisioner yang bebas dari konflik kepentingan.
Mardani menyampaikan hal itu saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri terkait pembentukan pansel.
“Saya sudah komunikasi dengan Ditjen Polpum. Ditjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden. Kemudian, saya kontak Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” ujarnya.
Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama anggota pansel. Ia mengingatkan agar proses seleksi berlangsung independen dan tidak memberi ruang bagi kepentingan tertentu dalam penentuan calon komisioner KPU.
“Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, tidak boleh. Kita menghadapi indeks demokrasi yang turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat; dan itu dimulai dari pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” katanya, seperti dikutip antaranews.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa tim seleksi calon anggota KPU dibentuk melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum masa keanggotaan periode sebelumnya berakhir.
Tujuh anggota KPU periode 2022–2027 dilantik pada 12 April 2022. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, pembentukan pansel untuk periode 2027–2032 dijadwalkan pada Oktober 2026.
Undang-Undang Pemilu juga mengatur bahwa pansel beranggotakan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Komposisinya terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari unsur akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat. (*)