logo
● Rupiah Makin Terpuruk, Ditutup di Level Rp18.060 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pansel KPU 2027–2032 Segera Diumumkan, DPR Tekankan Integritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Residivis Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 10 Paket Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Riau Nihil Penanganan Karhutla, Personel Satgas BNPB Tetap Siaga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Presiden Prabowo Soroti Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Kebakaran Huta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelanggar Aturan Kebakaran Hutan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Politik
Pansel KPU 2027–2032 Segera Diumumkan, DPR Tekankan Integritas
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (MI/Andri Widiyanto)
Pansel KPU 2027–2032 Segera Diumumkan, DPR Tekankan Integritas
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 22 Oktober 2026 | 18:18:24

JAKARTA — Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 telah dibentuk dan segera diumumkan. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, pansel harus memiliki integritas dan kapasitas untuk menghasilkan komisioner yang bebas dari konflik kepentingan.

Mardani menyampaikan hal itu saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri terkait pembentukan pansel.

iklan-view

“Saya sudah komunikasi dengan Ditjen Polpum. Ditjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden. Kemudian, saya kontak Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” ujarnya.

Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama anggota pansel. Ia mengingatkan agar proses seleksi berlangsung independen dan tidak memberi ruang bagi kepentingan tertentu dalam penentuan calon komisioner KPU.

“Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, tidak boleh. Kita menghadapi indeks demokrasi yang turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat; dan itu dimulai dari pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” katanya, seperti dikutip antaranews.

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa tim seleksi calon anggota KPU dibentuk melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum masa keanggotaan periode sebelumnya berakhir.

Tujuh anggota KPU periode 2022–2027 dilantik pada 12 April 2022. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, pembentukan pansel untuk periode 2027–2032 dijadwalkan pada Oktober 2026.

Undang-Undang Pemilu juga mengatur bahwa pansel beranggotakan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Komposisinya terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari unsur akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat. (*)

Tags: dpr kpud kpu panse
Home / News
Pansel KPU 2027–2032 Segera Diumumkan, DPR Tekankan Integritas
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 22 Oktober 2026 | 18:18:24
Pansel KPU 2027–2032 Segera Diumumkan, DPR Tekankan Integritas
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (MI/Andri Widiyanto)

JAKARTA — Panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 telah dibentuk dan segera diumumkan. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, pansel harus memiliki integritas dan kapasitas untuk menghasilkan komisioner yang bebas dari konflik kepentingan.

Mardani menyampaikan hal itu saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri terkait pembentukan pansel.

“Saya sudah komunikasi dengan Ditjen Polpum. Ditjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden. Kemudian, saya kontak Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” ujarnya.

Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama anggota pansel. Ia mengingatkan agar proses seleksi berlangsung independen dan tidak memberi ruang bagi kepentingan tertentu dalam penentuan calon komisioner KPU.

“Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, tidak boleh. Kita menghadapi indeks demokrasi yang turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat; dan itu dimulai dari pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” katanya, seperti dikutip antaranews.

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa tim seleksi calon anggota KPU dibentuk melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum masa keanggotaan periode sebelumnya berakhir.

Tujuh anggota KPU periode 2022–2027 dilantik pada 12 April 2022. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, pembentukan pansel untuk periode 2027–2032 dijadwalkan pada Oktober 2026.

Undang-Undang Pemilu juga mengatur bahwa pansel beranggotakan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Komposisinya terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari unsur akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat. (*)

Tags: dpr kpud kpu panse