logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Selundupkan 58 Kg Sabu, Dua Pria Asal Riau Kini Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi. Dua warga Riau kini menanti putusan hakim. (Foto: Istimewa)
Selundupkan 58 Kg Sabu, Dua Pria Asal Riau Kini Terancam Hukuman Mati
Editor: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 3 April 2026 | 14:06:07

JAMBI-Dua pria asal Riau kini menghadapi ancaman hukuman mati, setelah didakwa dalam kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. 

Keduanya, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait kepemilikan dan distribusi sabu seberat 58 kilogram.

Persidangan yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

iklan-view

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Hendrawan, anggota Yanda Irse dan Azhari. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah SH bersama Nurasiah membacakan dakwaan dengan ancaman pidana maksimal.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus ini bermula pada awal Oktober 2025. Kedua terdakwa diperintahkan oleh dua orang yang hingga kini masih buron, yakni Okta dan Dewi, untuk berangkat ke Medan, Sumatera Utara.

Setibanya di Medan, Agit dan Juniardo kembali mendapat instruksi untuk menemui dua pelaku lain, Alung dan Deka. Mereka kemudian bergerak menuju wilayah Tanjung Balai untuk mengambil sabu dalam jumlah besar.

Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa menggunakan dua kendaraan. Agit dan Juniardo bertugas membawa barang haram tersebut, sementara mobil lain yang dikendarai Alung dan Deka berfungsi sebagai pengawal untuk memantau situasi di depan, terutama menghindari razia aparat.

Setelah tiba di Jambi, kedua terdakwa sempat membeli koper besar untuk menyamarkan penyimpanan sabu. Barang bukti tersebut kemudian disusun rapi sebelum perjalanan dilanjutkan.

Namun, upaya mereka tidak berjalan mulus. Aparat Ditresnarkoba Polda Jambi lebih dulu mengamankan salah satu kendaraan yang dikendarai Alung. Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil memburu Agit serta Juniardo.

Keduanya akhirnya ditangkap di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan, pada 10 Oktober 2025, bersama barang bukti sabu seberat 58 kilogram.

Beberapa Pelaku Masih Buron

Jaksa mengungkapkan total terdapat enam orang yang terlibat dalam kasus ini. Namun, hingga kini beberapa di antaranya masih dalam pengejaran aparat.

Salah satu pelaku, Alung, sempat diamankan dan dibawa ke Polda Jambi. Namun, ia dilaporkan melarikan diri saat berada di ruang pemeriksaan, sehingga memperumit proses pengungkapan jaringan secara keseluruhan.

Dalam persidangan, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. 

Dakwaan tersebut mengacu pada regulasi terbaru yang memungkinkan penjatuhan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku kejahatan narkoba dalam skala besar.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih aktifnya jalur distribusi narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk terus membongkar jaringan serupa guna menekan peredaran narkoba di Indonesia.

Sementara itu, barang bukti sabu yang disita dalam kasus ini telah diamankan dan dilaporkan telah dibawa ke Mabes Polri untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (kps)

Home / Hukum
Selundupkan 58 Kg Sabu, Dua Pria Asal Riau Kini Terancam Hukuman Mati
Editor: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 3 April 2026 | 14:06:07
Selundupkan 58 Kg Sabu, Dua Pria Asal Riau Kini Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi. Dua warga Riau kini menanti putusan hakim. (Foto: Istimewa)

JAMBI-Dua pria asal Riau kini menghadapi ancaman hukuman mati, setelah didakwa dalam kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. 

Keduanya, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait kepemilikan dan distribusi sabu seberat 58 kilogram.

Persidangan yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Hendrawan, anggota Yanda Irse dan Azhari. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah SH bersama Nurasiah membacakan dakwaan dengan ancaman pidana maksimal.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus ini bermula pada awal Oktober 2025. Kedua terdakwa diperintahkan oleh dua orang yang hingga kini masih buron, yakni Okta dan Dewi, untuk berangkat ke Medan, Sumatera Utara.

Setibanya di Medan, Agit dan Juniardo kembali mendapat instruksi untuk menemui dua pelaku lain, Alung dan Deka. Mereka kemudian bergerak menuju wilayah Tanjung Balai untuk mengambil sabu dalam jumlah besar.

Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa menggunakan dua kendaraan. Agit dan Juniardo bertugas membawa barang haram tersebut, sementara mobil lain yang dikendarai Alung dan Deka berfungsi sebagai pengawal untuk memantau situasi di depan, terutama menghindari razia aparat.

Setelah tiba di Jambi, kedua terdakwa sempat membeli koper besar untuk menyamarkan penyimpanan sabu. Barang bukti tersebut kemudian disusun rapi sebelum perjalanan dilanjutkan.

Namun, upaya mereka tidak berjalan mulus. Aparat Ditresnarkoba Polda Jambi lebih dulu mengamankan salah satu kendaraan yang dikendarai Alung. Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil memburu Agit serta Juniardo.

Keduanya akhirnya ditangkap di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan, pada 10 Oktober 2025, bersama barang bukti sabu seberat 58 kilogram.

Beberapa Pelaku Masih Buron

Jaksa mengungkapkan total terdapat enam orang yang terlibat dalam kasus ini. Namun, hingga kini beberapa di antaranya masih dalam pengejaran aparat.

Salah satu pelaku, Alung, sempat diamankan dan dibawa ke Polda Jambi. Namun, ia dilaporkan melarikan diri saat berada di ruang pemeriksaan, sehingga memperumit proses pengungkapan jaringan secara keseluruhan.

Dalam persidangan, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. 

Dakwaan tersebut mengacu pada regulasi terbaru yang memungkinkan penjatuhan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku kejahatan narkoba dalam skala besar.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih aktifnya jalur distribusi narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk terus membongkar jaringan serupa guna menekan peredaran narkoba di Indonesia.

Sementara itu, barang bukti sabu yang disita dalam kasus ini telah diamankan dan dilaporkan telah dibawa ke Mabes Polri untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (kps)