logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Kecelakaan Kerja Proyek RS Santa Maria, Disnakertrans Riau Panggil Kontraktor dan Manajemen Rumah Sakit
Seorang pekerja terlihat di area proyek pembangunan RS Santa Maria, Pekanbaru. (Foto: Rico Syahputra)
Kecelakaan Kerja Proyek RS Santa Maria, Disnakertrans Riau Panggil Kontraktor dan Manajemen Rumah Sakit
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 9 April 2026 | 13:20:10

PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bergerak cepat menyikapi kecelakaan kerja di proyek pembangunan Rumah Sakit Santa Maria, Pekanbaru. Instansi tersebut memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor PT Persada Bumi Etam (PBE) dan manajemen rumah sakit.

Langkah ini diambil setelah tiga pekerja mengalami luka berat akibat jatuhnya lift barang dari lantai tujuh pada Selasa (7/4/2026) malam.

Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau, Bayu Surya, mengatakan pihaknya telah lebih dulu menurunkan tim ke lokasi untuk mengumpulkan bahan keterangan. Tim tersebut terdiri dari tiga pengawas ketenagakerjaan, termasuk satu tenaga ahli di bidang lift serta dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

iklan-view

“Pengawas sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan awal,” ujar Bayu, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, pemanggilan akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proyek, baik pemberi kerja maupun pelaksana di lapangan. Pemeriksaan juga akan menyoroti aspek hubungan kerja hingga pemenuhan hak dasar tenaga kerja.

“Kami akan dalami kontrak kerja dan memastikan apakah pekerja sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan atau belum,” katanya.

Di sisi lain, temuan di lapangan menunjukkan masih lemahnya penerapan keselamatan kerja. Saat peninjauan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm proyek.

Insiden bermula ketika tiga pekerja—Kusnia (23), Muhammad Agit Nurjamil (25), dan Ashari Ananta Pangestu (27)—turun dari lantai tujuh menggunakan lift barang usai bekerja. Saat berada di sekitar lantai enam, lift mendadak berhenti sebelum akhirnya jatuh hingga ke dasar bangunan.

Dugaan sementara mengarah pada gangguan pada kawat sling serta kegagalan sistem pengereman. Akibatnya, ketiga korban mengalami patah tulang dan kini menjalani perawatan intensif di RS Santa Maria Pekanbaru.

Sementara itu, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kabel baja yang putus dan peralatan kerja. Garis polisi juga masih terpasang di area proyek.

Disnakertrans menegaskan tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi, dan membuka kemungkinan adanya sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan keselamatan dan ketenagakerjaan. (ric)

Home / Hukum
Kecelakaan Kerja Proyek RS Santa Maria, Disnakertrans Riau Panggil Kontraktor dan Manajemen Rumah Sakit
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 9 April 2026 | 13:20:10
Kecelakaan Kerja Proyek RS Santa Maria, Disnakertrans Riau Panggil Kontraktor dan Manajemen Rumah Sakit
Seorang pekerja terlihat di area proyek pembangunan RS Santa Maria, Pekanbaru. (Foto: Rico Syahputra)

PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bergerak cepat menyikapi kecelakaan kerja di proyek pembangunan Rumah Sakit Santa Maria, Pekanbaru. Instansi tersebut memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor PT Persada Bumi Etam (PBE) dan manajemen rumah sakit.

Langkah ini diambil setelah tiga pekerja mengalami luka berat akibat jatuhnya lift barang dari lantai tujuh pada Selasa (7/4/2026) malam.

Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau, Bayu Surya, mengatakan pihaknya telah lebih dulu menurunkan tim ke lokasi untuk mengumpulkan bahan keterangan. Tim tersebut terdiri dari tiga pengawas ketenagakerjaan, termasuk satu tenaga ahli di bidang lift serta dua penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Pengawas sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan awal,” ujar Bayu, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, pemanggilan akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proyek, baik pemberi kerja maupun pelaksana di lapangan. Pemeriksaan juga akan menyoroti aspek hubungan kerja hingga pemenuhan hak dasar tenaga kerja.

“Kami akan dalami kontrak kerja dan memastikan apakah pekerja sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan atau belum,” katanya.

Di sisi lain, temuan di lapangan menunjukkan masih lemahnya penerapan keselamatan kerja. Saat peninjauan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm proyek.

Insiden bermula ketika tiga pekerja—Kusnia (23), Muhammad Agit Nurjamil (25), dan Ashari Ananta Pangestu (27)—turun dari lantai tujuh menggunakan lift barang usai bekerja. Saat berada di sekitar lantai enam, lift mendadak berhenti sebelum akhirnya jatuh hingga ke dasar bangunan.

Dugaan sementara mengarah pada gangguan pada kawat sling serta kegagalan sistem pengereman. Akibatnya, ketiga korban mengalami patah tulang dan kini menjalani perawatan intensif di RS Santa Maria Pekanbaru.

Sementara itu, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kabel baja yang putus dan peralatan kerja. Garis polisi juga masih terpasang di area proyek.

Disnakertrans menegaskan tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi, dan membuka kemungkinan adanya sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan keselamatan dan ketenagakerjaan. (ric)