
PEKANBARU — Marjani, ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau, melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan senilai Rp11 miliar itu diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut didaftarkan bersama istrinya, Liza Meli Yanti. Rinciannya mencakup kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, mengatakan langkah hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Ia menegaskan gugatan perdata tidak dimaksudkan mengganggu proses pidana yang tengah berjalan.

Menurut Ahmad, kliennya mengalami kerugian langsung sejak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan gubernur sejak Februari 2026 serta hilangnya sumber penghasilan tetap.
Selain itu, pihaknya mengklaim kerugian nonmateri berupa rusaknya reputasi, tekanan psikologis, hingga dampak terhadap kehidupan keluarga. “Kerugian ini dinilai signifikan dan berdampak luas,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Dalam gugatan tersebut, selain KPK sebagai tergugat utama, turut digugat enam penyidik serta sejumlah pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY. Satu pihak lainnya, berinisial IF, tercantum sebagai turut tergugat.
Sementara itu, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Penetapan itu melengkapi perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ketiganya adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Marjani disebut turut berperan dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat teknis. Perkara ini bermula dari pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, di mana seluruh peserta diminta menyerahkan telepon seluler sebelum rapat berlangsung.
Jaksa mengungkap, dari pertemuan tersebut muncul dugaan pengumpulan dana dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI. Total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dana itu diduga disetorkan karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan, serta berkaitan dengan persetujuan anggaran dan penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Marjani belum ditahan. Ia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan objektif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. (ric)







PEKANBARU — Marjani, ajudan atau pengawal pribadi Gubernur Riau, melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan senilai Rp11 miliar itu diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut didaftarkan bersama istrinya, Liza Meli Yanti. Rinciannya mencakup kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, mengatakan langkah hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Ia menegaskan gugatan perdata tidak dimaksudkan mengganggu proses pidana yang tengah berjalan.
Menurut Ahmad, kliennya mengalami kerugian langsung sejak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan gubernur sejak Februari 2026 serta hilangnya sumber penghasilan tetap.
Selain itu, pihaknya mengklaim kerugian nonmateri berupa rusaknya reputasi, tekanan psikologis, hingga dampak terhadap kehidupan keluarga. “Kerugian ini dinilai signifikan dan berdampak luas,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Dalam gugatan tersebut, selain KPK sebagai tergugat utama, turut digugat enam penyidik serta sejumlah pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY. Satu pihak lainnya, berinisial IF, tercantum sebagai turut tergugat.
Sementara itu, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Penetapan itu melengkapi perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ketiganya adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Marjani disebut turut berperan dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat teknis. Perkara ini bermula dari pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, di mana seluruh peserta diminta menyerahkan telepon seluler sebelum rapat berlangsung.
Jaksa mengungkap, dari pertemuan tersebut muncul dugaan pengumpulan dana dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI. Total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dana itu diduga disetorkan karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan, serta berkaitan dengan persetujuan anggaran dan penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Marjani belum ditahan. Ia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan objektif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. (ric)