logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Dituding Tanpa Surat Kuasa, Suardi Tegaskan Legalitas Pendampingan Klien
Kuasa Hukum Suardi, SH, MH menegaskan legalitasnya sebagai pengacara dari kliennya saat ini, Syafrendi alias Peren. (Foto: Rico Syahputra).
Dituding Tanpa Surat Kuasa, Suardi Tegaskan Legalitas Pendampingan Klien
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 10 April 2026 | 19:17:42

PEKANBARU – Kuasa hukum Suardi, SH, MH, membantah berbagai tudingan yang beredar di media online dan media sosial terkait penanganan perkara kliennya, Syafrendi alias Peren. Bantahan tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Suardi selaku kuasa hukum menjelaskan, kliennya Syafrendi dijemput oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada 13 Maret 2026 dari Lapas Kelas IIA Bangkinang sebagai saksi dalam perkara Andri Marjokki Tua Sagala alias Andri.

Menurut Suardi, pihaknya baru bertemu dengan klien pada 18 Maret 2026 untuk memberikan pendampingan hukum. Dalam pertemuan itu, kata dia, telah dilakukan penandatanganan surat kuasa serta kesepakatan honorarium.

iklan-view

“Kami sudah menjelaskan hak dan kewajiban sebagai kuasa hukum, dan saat itu juga dilakukan penandatanganan surat kuasa serta kwitansi honorarium,” ujar Suardi.

Ia menambahkan, honorarium sebesar Rp200 juta ditransfer oleh istri klien pada 19 Maret 2026 sebagai bentuk kesepakatan jasa hukum.

Suardi menegaskan, kliennya hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, bukan tersangka.

Terkait tudingan yang menyebut pihaknya tidak memiliki surat kuasa, Suardi memastikan hal itu tidak benar. Ia mengaku memiliki bukti lengkap, mulai dari surat kuasa, bukti pembayaran, hingga rekaman komunikasi dengan klien.

“Kami memiliki seluruh dokumen yang sah, termasuk video dan rekaman percakapan dengan klien. Jadi tidak benar jika disebut kami tidak punya legalitas,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Lebih lanjut, Suardi juga menanggapi munculnya surat pencabutan kuasa yang diterima kantornya pada 10 April 2026. Ia menilai surat tersebut janggal karena tidak pernah ada konfirmasi langsung dari klien.

“Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan dari klien terkait pencabutan kuasa. Tiba-tiba ada surat yang diantar oleh pihak lain,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan keabsahan surat tersebut, termasuk isi narasi yang dinilai sejalan dengan opini yang sebelumnya berkembang di media.

“Secara etika, surat pencabutan kuasa tidak semestinya berisi narasi yang menggiring opini. Ini yang kami soroti,” jelas Suardi.

Selain itu, Suardi menyebut terdapat ketidaksesuaian pada tanggal dalam surat tersebut, sehingga menimbulkan keraguan atas keaslian dokumen.

Atas polemik ini, Suardi mempertanyakan pihak yang diduga ikut campur dalam perkara yang sedang ditanganinya, termasuk siapa yang menyusun dan menyerahkan surat pencabutan kuasa tersebut.

“Kami juga mempertanyakan siapa yang bertemu klien di dalam lapas dan membuat surat itu. Karena saat kami terakhir bertemu klien, tidak ada pembahasan soal pencabutan kuasa,” pungkasnya.

Kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak benar. (ric)

Home / Hukum
Dituding Tanpa Surat Kuasa, Suardi Tegaskan Legalitas Pendampingan Klien
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 10 April 2026 | 19:17:42
Dituding Tanpa Surat Kuasa, Suardi Tegaskan Legalitas Pendampingan Klien
Kuasa Hukum Suardi, SH, MH menegaskan legalitasnya sebagai pengacara dari kliennya saat ini, Syafrendi alias Peren. (Foto: Rico Syahputra).

PEKANBARU – Kuasa hukum Suardi, SH, MH, membantah berbagai tudingan yang beredar di media online dan media sosial terkait penanganan perkara kliennya, Syafrendi alias Peren. Bantahan tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Suardi selaku kuasa hukum menjelaskan, kliennya Syafrendi dijemput oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada 13 Maret 2026 dari Lapas Kelas IIA Bangkinang sebagai saksi dalam perkara Andri Marjokki Tua Sagala alias Andri.

Menurut Suardi, pihaknya baru bertemu dengan klien pada 18 Maret 2026 untuk memberikan pendampingan hukum. Dalam pertemuan itu, kata dia, telah dilakukan penandatanganan surat kuasa serta kesepakatan honorarium.

“Kami sudah menjelaskan hak dan kewajiban sebagai kuasa hukum, dan saat itu juga dilakukan penandatanganan surat kuasa serta kwitansi honorarium,” ujar Suardi.

Ia menambahkan, honorarium sebesar Rp200 juta ditransfer oleh istri klien pada 19 Maret 2026 sebagai bentuk kesepakatan jasa hukum.

Suardi menegaskan, kliennya hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, bukan tersangka.

Terkait tudingan yang menyebut pihaknya tidak memiliki surat kuasa, Suardi memastikan hal itu tidak benar. Ia mengaku memiliki bukti lengkap, mulai dari surat kuasa, bukti pembayaran, hingga rekaman komunikasi dengan klien.

“Kami memiliki seluruh dokumen yang sah, termasuk video dan rekaman percakapan dengan klien. Jadi tidak benar jika disebut kami tidak punya legalitas,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Lebih lanjut, Suardi juga menanggapi munculnya surat pencabutan kuasa yang diterima kantornya pada 10 April 2026. Ia menilai surat tersebut janggal karena tidak pernah ada konfirmasi langsung dari klien.

“Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan dari klien terkait pencabutan kuasa. Tiba-tiba ada surat yang diantar oleh pihak lain,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan keabsahan surat tersebut, termasuk isi narasi yang dinilai sejalan dengan opini yang sebelumnya berkembang di media.

“Secara etika, surat pencabutan kuasa tidak semestinya berisi narasi yang menggiring opini. Ini yang kami soroti,” jelas Suardi.

Selain itu, Suardi menyebut terdapat ketidaksesuaian pada tanggal dalam surat tersebut, sehingga menimbulkan keraguan atas keaslian dokumen.

Atas polemik ini, Suardi mempertanyakan pihak yang diduga ikut campur dalam perkara yang sedang ditanganinya, termasuk siapa yang menyusun dan menyerahkan surat pencabutan kuasa tersebut.

“Kami juga mempertanyakan siapa yang bertemu klien di dalam lapas dan membuat surat itu. Karena saat kami terakhir bertemu klien, tidak ada pembahasan soal pencabutan kuasa,” pungkasnya.

Kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak benar. (ric)