logo
Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas ,Tiga Pemuda Jadi Tersangka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pasar Kodim Diduga Dialihfungsikan Jadi Kampus, KOMPOR Foundation dan PPSP Perta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPR Dengarkan Tuntutan 36 Ribu Kades AMJ Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menpora dan Ketua KOI Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Perkasa, Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kembali ke Pasar In Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Komjak RI Turun ke Kejari Pekanbaru, Pastikan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanju Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Eskalasi Konflik Memanas, Harga Minyak Dunia Mendekati Level US$100 per Barel Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Manchester City Pimpin Klasemen Liga Champions Usai Taklukkan Porto Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

337 Gram Sabu dan 5 707 Ekstasi Disita Polres Inhil

news | 31 Agustus 2026 | 20:25:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Ade Prasetya | Ditonton: 146 kali

Polres Indragiri Hilir, Riau, mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap lima tersangka dalam lima laporan polisi sepanjang 22 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 337,85 gram sabu dan 5.707 butir pil ekstasi. Sebagian besar barang bukti dimusnahkan setelah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan. Kepolisian menyebut keberhasilan pengungkapan turut didukung informasi dari masyarakat dan mengajak warga terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT