Polres Indragiri Hilir, Riau, mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap lima tersangka dalam lima laporan polisi sepanjang 22 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 337,85 gram sabu dan 5.707 butir pil ekstasi. Sebagian besar barang bukti dimusnahkan setelah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan. Kepolisian menyebut keberhasilan pengungkapan turut didukung informasi dari masyarakat dan mengajak warga terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa.
Viral! Cekcok Pasangan Juru Parkir di Pekanbaru Berujung Penganiayaan
Bapenda Riau Dorong Perusahaan Kooperatif Data Pajak
Cegah Karhutla Meluas, Polisi dan Warga Perkuat Kesiapsiagaan
Era AI, President University Siapkan Lulusan Sesuai Kebutuhan Industri
Blokade Warga Berbuah Hasil, Jalan Manggala Pujud Diperbaiki 2027
Kabut Asap Menyelimuti Kubu, Nelayan Mulai Terdampak
Kabut Asap Kembali Pekat, Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
Abu Vulkanik Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Dibatalkan
BBM Sulit Didapat, Aktivitas Logistik di Riau Terkendala
Antre Bio Solar hingga 10 Jam, Sopir Truk Keluhkan Kelangkaan
Simpan 1 226 Butir Ekstasi, Wanita Muda Ditangkap Polisi
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Diduga Serang Puluhan Warga


