logo
Jasad Diduga ABK Kapal 5 Jurnalis Ditemukan 340 Km dari Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejahatan Lingkungan di Rupat: Hutan Mangrove Dibabat Jadi Arang, Kapolda Riau T Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penyelundupan 140 Ton Arang Mangrove ke Malaysia Digagalkan, Dua Tersangka Ditan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penggeledahan Lapas Narkotika Rumbai, Petugas Sita 5 Pisau Rakitan dan Mata Geri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Usulkan Pembangunan Pangkalan AJU di Riau untuk Percepat Operasi Modifikasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diskes Pekanbaru Catat 6.622 Kasus Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bikin Geleng Kepala, Inilah Hewan-Hewan dengan Harga Paling Mahal Sepanjang Seja Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Beasiswa Pemko Pekanbaru Sudah Cair, Mahasiswa yang Belum Dapat Diminta Bersiap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Jual SIM Palsu Lewat Medsos, Sindikat Dibongkar Polisi

news | 17 September 2026 | 20:15:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Rico Saputra | Ditonton: 135 kali

Polisi membongkar sindikat pembuatan dan peredaran surat izin mengemudi atau SIM palsu di Kabupaten Siak, Riau. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara hampir 500 SIM palsu diduga telah dicetak dan beredar di sejumlah wilayah hingga Kepulauan Riau. Para pelaku menawarkan jasa melalui media sosial dan WhatsApp dengan modus pemesan cukup mengirim pasfoto serta fotokopi KTP tanpa mengikuti tes teori maupun praktik. Tarif SIM palsu berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. Untuk meyakinkan korban, SIM palsu dibuat menyerupai dokumen resmi dengan logo Korlantas dan barcode. Polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan dan tetap mengikuti prosedur resmi di Satpas.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT