Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,9 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp84,5 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua terduga kurir berinisial AF dan NS.
Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum anggota TNI aktif yang bertugas di wilayah Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dari penggeledahan sebuah mobil, petugas menemukan tiga tas ransel berisi 47 bungkus sabu. Kedua tersangka mengaku telah 15 kali melakukan pengiriman narkotika dengan bayaran sekitar Rp50 juta setiap pengantaran. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan dan pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut.
15 Tahun Menanti, Jalan Beton Rp19,3 Miliar Mulai Dibangun di Kubu Babussalam
Resmi! Sarman Syahroni Jadi Sekda Rohil
Bahan Baku Naik, Pedagang Piscok Pekanbaru Pilih Tahan Harga
Banjir Hambat Proyek Pelebaran Jalan HR Soebrantas Pekanbaru
Kendalikan Inflasi, Pemprov Riau Gencarkan Operasi Pasar Murah
Belasan Pasien BPJS Menunggu, Kamar Rawat Inap Rsud Arifin Achmad Penuh
Pertamina Akui Ada Masalah Distribusi Bbm Di Riau, Pengawasan Diperkuat
Kualitas Udara Memburuk, Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
Kelangkaan BBM Riau Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan
Motor Dinas Disulap Jadi Pompa Air untuk Atasi Karhutla
Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Jarak Pandang Di Sejumlah Wilayah Hanya 100 Meter
Ibu Hamil Dan Balita Rentan Terdampak Kabut Asap, Dinkes Riau Siagakan Layanan Kesehatan






