Kejaksaan Tinggi Riau menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka. Suasana haru mewarnai proses penahanan. Sejumlah keluarga terlihat menangis, bahkan seorang tersangka perempuan dilaporkan sempat pingsan sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penyimpangan berupa pemberian tantiem dan bonus sekitar Rp9,78 miliar, pinjaman kepada pegawai sebesar Rp2,29 miliar, serta pengadaan sejumlah bidang tanah. Berdasarkan hasil audit yang disampaikan Kejati Riau, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai sekitar Rp64,22 miliar.
Kejati Riau menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen Pertamina Hulu Rokan.
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 4,9 Kg Sabu Senilai Rp7 Miliar
Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika
35 Ribu Kasus Ispa, Pemprov Riau Siagakan Posko Kesehatan
46,9 Kilogram Sabu Senilai Rp84,5 Miliar Digagalkan Beredar Di Riau
Kualitas Udara Membaik, Siswa Di Pekanbaru Kembali Ptm Terbatas
Ular Sanca 3 Meter Masuk Kandang Ayam Warga di Pekanbaru
BBKSDA Riau Evakuasi Harimau Sumatera di Semenanjung Kampar
Polda Riau Gelar Operasi Sarang Narkoba di Enam Tempat Hiburan Malam
Kabut Asap Tebal di Rohil, Jarak Pandang Nelayan Hanya 100 Meter
15 Tahun Menanti, Jalan Beton Rp19,3 Miliar Mulai Dibangun di Kubu Babussalam
Resmi! Sarman Syahroni Jadi Sekda Rohil
Bahan Baku Naik, Pedagang Piscok Pekanbaru Pilih Tahan Harga






