logo
● KKP Evakuasi Bangkai Diduga Paus di Inhil, Sampel Darah Dibawa ke Laboratorium Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● 11 Lokasi PETI Ditertibkan di Kuansing, Polisi Musnahkan 42 Rakit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Indonesia vs Singapura: Adu Kualitas Teknik di Bawah Gemuruh GBK Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polresta Pekanbaru Bongkar Penipuan Modus Investasi Proyek, Para Korban Alami Ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Akhir Pekan Menguat Tipis, Tapi Bayang-Bayang Rp18.000 Belum Pergi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Rumor: Keterbukaan Informasi sebagai Fondasi Keper Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Purnawirawan Polri Jadi Tersangka Kasus Sabu, 9 Paket Diamankan di Pelalawan, Pe Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Operasi SAR KM Virgo Masuki Hari Ketiga Belas: Sepuluh Jenazah Kembali Ditemukan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Ditahan KPK dalam Perkara “Jatah Preman”
Marjani, ajudan Gubri Nonaktif ditahan KPK. (Foto: Detik)
Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Ditahan KPK dalam Perkara “Jatah Preman”
Editor: Boy Surya Hamta
Rubrik: news | 14 April 2026 | 07:02:18

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Terbaru, lembaga antirasuah itu resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang disebut memiliki peran penting dalam praktik pengumpulan uang dari pejabat di bawahnya.

Penahanan dilakukan setelah Marjani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Dalam pernyataan singkatnya, Marjani membantah keterlibatan dan menyebut namanya hanya dicatut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025 yang menjerat Abdul Wahid. Dari pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan yang dikenal dengan istilah “jatah preman” dengan total mencapai Rp7 miliar.

iklan-view

Selain Abdul Wahid, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam skema penarikan dana dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

KPK menyebut Marjani berperan sebagai perantara sekaligus pengumpul uang dari para pejabat teknis di lapangan. Ia diduga menjadi representasi langsung dari Abdul Wahid dalam proses distribusi dana tersebut.

Dalam salah satu aliran dana, pada Juni 2025, terkumpul sekitar Rp1,6 miliar dari sejumlah kepala UPT. Dari jumlah itu, Rp1 miliar disalurkan melalui Dani Nursalam dan kemudian diteruskan kepada Marjani. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Abdul Wahid.

Sementara itu, sebagian dana lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu, termasuk sisa Rp50 juta yang tidak disetorkan. Praktik serupa disebut terjadi lebih dari satu kali sepanjang 2025.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain serta praktik serupa di sektor berbeda. Kasus ini juga menjadi sorotan karena mencerminkan pola penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis di lingkungan birokrasi daerah.

Langkah tegas KPK ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya terkait praktik pungutan liar yang merugikan keuangan negara. (dtc)

Home / News
Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Ditahan KPK dalam Perkara “Jatah Preman”
Editor: Boy Surya Hamta
Rubrik: news | 14 April 2026 | 07:02:18
Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Ditahan KPK dalam Perkara “Jatah Preman”
Marjani, ajudan Gubri Nonaktif ditahan KPK. (Foto: Detik)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Terbaru, lembaga antirasuah itu resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yang disebut memiliki peran penting dalam praktik pengumpulan uang dari pejabat di bawahnya.

Penahanan dilakukan setelah Marjani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Dalam pernyataan singkatnya, Marjani membantah keterlibatan dan menyebut namanya hanya dicatut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025 yang menjerat Abdul Wahid. Dari pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan yang dikenal dengan istilah “jatah preman” dengan total mencapai Rp7 miliar.

Selain Abdul Wahid, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam skema penarikan dana dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

KPK menyebut Marjani berperan sebagai perantara sekaligus pengumpul uang dari para pejabat teknis di lapangan. Ia diduga menjadi representasi langsung dari Abdul Wahid dalam proses distribusi dana tersebut.

Dalam salah satu aliran dana, pada Juni 2025, terkumpul sekitar Rp1,6 miliar dari sejumlah kepala UPT. Dari jumlah itu, Rp1 miliar disalurkan melalui Dani Nursalam dan kemudian diteruskan kepada Marjani. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Abdul Wahid.

Sementara itu, sebagian dana lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu, termasuk sisa Rp50 juta yang tidak disetorkan. Praktik serupa disebut terjadi lebih dari satu kali sepanjang 2025.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain serta praktik serupa di sektor berbeda. Kasus ini juga menjadi sorotan karena mencerminkan pola penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis di lingkungan birokrasi daerah.

Langkah tegas KPK ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya terkait praktik pungutan liar yang merugikan keuangan negara. (dtc)