
BENGKALIS – Suasana hening dini hari di Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, mendadak berubah tegang saat polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, Jumat (15/5/2026).
Dalam operasi senyap yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu itu, polisi menangkap seorang perempuan berinisial TR (33), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sukajadi, RT 016 RW 007. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung bergerak melakukan penindakan.
“Begitu ciri-ciri target dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (15/5/2026), seperti dikutip mediacenter riau.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,68 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat press plastik, empat bundel plastik pembungkus, alat isap, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Polisi menduga TR tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Perempuan tersebut diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi sabu di wilayah Bukit Batu.
Kepada penyidik, TR mengaku nekat terjun ke bisnis haram itu karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun alasan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, apapun motif yang melatarbelakanginya.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Tersangka berperan menguasai, menjual, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi narkoba,” tegas Fahrian.
Kini TR harus menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Batu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110,” pungkasnya. (mcr)
BENGKALIS – Suasana hening dini hari di Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, mendadak berubah tegang saat polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, Jumat (15/5/2026).
Dalam operasi senyap yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu itu, polisi menangkap seorang perempuan berinisial TR (33), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan tersebut.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sukajadi, RT 016 RW 007. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung bergerak melakukan penindakan.
“Begitu ciri-ciri target dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (15/5/2026), seperti dikutip mediacenter riau.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,68 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat press plastik, empat bundel plastik pembungkus, alat isap, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Polisi menduga TR tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Perempuan tersebut diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi sabu di wilayah Bukit Batu.
Kepada penyidik, TR mengaku nekat terjun ke bisnis haram itu karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun alasan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, apapun motif yang melatarbelakanginya.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Tersangka berperan menguasai, menjual, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi narkoba,” tegas Fahrian.
Kini TR harus menjalani proses hukum dan mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Batu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110,” pungkasnya. (mcr)