
PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menggagalkan dugaan keberangkatan haji nonprosedural. Sebanyak enam Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru karena diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonresmi.
Penggagalan itu bermula saat petugas imigrasi menemukan indikasi mencurigakan dari salah seorang penumpang berinisial HF. Saat pemeriksaan dokumen perjalanan, petugas menemukan cap cancel departure atau pembatalan keberangkatan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai di dalam paspornya.
Temuan tersebut langsung dikembangkan petugas dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh rombongan yang hendak berangkat ke luar negeri itu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan modus yang paling sering ditemukan dalam kasus serupa adalah penggunaan visa selain visa haji untuk masuk ke Arab Saudi pada musim haji.
Menurutnya, praktik haji nonprosedural sangat berisiko karena dapat memicu persoalan hukum, penelantaran, hingga kendala perlindungan WNI di negara tujuan.
“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen melakukan pengawasan maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara agar masyarakat terhindar dari persoalan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” tegas Ryang, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, penundaan keberangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, hingga penundaan keberangkatan terhadap pihak yang diduga melanggar prosedur keimigrasian.
Imigrasi Pekanbaru juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur nonprosedural dengan iming-iming proses cepat maupun biaya murah.
Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen perjalanan dan proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur resmi demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di luar negeri. (mcr)
PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menggagalkan dugaan keberangkatan haji nonprosedural. Sebanyak enam Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru karena diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonresmi.
Penggagalan itu bermula saat petugas imigrasi menemukan indikasi mencurigakan dari salah seorang penumpang berinisial HF. Saat pemeriksaan dokumen perjalanan, petugas menemukan cap cancel departure atau pembatalan keberangkatan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai di dalam paspornya.
Temuan tersebut langsung dikembangkan petugas dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh rombongan yang hendak berangkat ke luar negeri itu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan modus yang paling sering ditemukan dalam kasus serupa adalah penggunaan visa selain visa haji untuk masuk ke Arab Saudi pada musim haji.
Menurutnya, praktik haji nonprosedural sangat berisiko karena dapat memicu persoalan hukum, penelantaran, hingga kendala perlindungan WNI di negara tujuan.
“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen melakukan pengawasan maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara agar masyarakat terhindar dari persoalan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” tegas Ryang, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, penundaan keberangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, hingga penundaan keberangkatan terhadap pihak yang diduga melanggar prosedur keimigrasian.
Imigrasi Pekanbaru juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur nonprosedural dengan iming-iming proses cepat maupun biaya murah.
Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen perjalanan dan proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur resmi demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di luar negeri. (mcr)