
MAKKAH – Aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Saudi atau mukimin karena diduga melanggar aturan penyelenggaraan ibadah haji. Kali ini, empat WNI diamankan aparat Kepolisian Makkah.
Dalam pernyataannya, Keamanan Publik Saudi menyebut keempat WNI tersebut diduga melakukan penipuan dan penyebaran iklan layanan haji palsu melalui media sosial.
“Patroli keamanan di Ibu Kota Suci menangkap empat residen berkewarganegaraan Indonesia karena melakukan penipuan dan kecurangan dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial,” demikian pernyataan Keamanan Publik Saudi, Jumat (22/5/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah kartu haji palsu, dokumen, serta perangkat yang digunakan dalam aksinya.
Keempatnya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka telah ditahan, tindakan hukum telah diambil terhadap mereka, dan kasusnya diserahkan ke kejaksaan umum,” lanjut pernyataan tersebut.
Foto yang dirilis aparat Saudi memperlihatkan empat pria dengan tangan diborgol dari belakang. Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik juga tampak dipamerkan di atas meja.
Jelang Puncak Haji
Menjelang puncak ibadah haji pekan depan, pengamanan di Kota Makkah diperketat. Aparat Saudi terus menggencarkan operasi terhadap pelanggaran aturan haji, termasuk praktik penyediaan layanan ilegal dan penggunaan dokumen palsu.
Pemerintah Saudi menegaskan hukuman bagi pelanggar aturan haji sangat berat, mulai dari denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain WNI, aparat keamanan Saudi juga dilaporkan menangkap sejumlah residen asal Mesir, Afghanistan, Pakistan, Malaysia, hingga warga Saudi sendiri karena terlibat memfasilitasi pelanggaran aturan haji.
Adapun puncak ibadah haji, yakni wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah, dijadwalkan berlangsung Selasa, 26 Mei 2026. Sehari sebelumnya, jutaan jemaah akan mulai diberangkatkan secara bertahap menuju Padang Arafah yang berjarak sekitar 22 kilometer dari Masjidil Haram.
Pemerintah Saudi menegaskan hanya pemegang kartu resmi Nusuk Haji yang diizinkan memasuki area suci dan mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji. (kum)
MAKKAH – Aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Saudi atau mukimin karena diduga melanggar aturan penyelenggaraan ibadah haji. Kali ini, empat WNI diamankan aparat Kepolisian Makkah.
Dalam pernyataannya, Keamanan Publik Saudi menyebut keempat WNI tersebut diduga melakukan penipuan dan penyebaran iklan layanan haji palsu melalui media sosial.
“Patroli keamanan di Ibu Kota Suci menangkap empat residen berkewarganegaraan Indonesia karena melakukan penipuan dan kecurangan dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial,” demikian pernyataan Keamanan Publik Saudi, Jumat (22/5/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah kartu haji palsu, dokumen, serta perangkat yang digunakan dalam aksinya.
Keempatnya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka telah ditahan, tindakan hukum telah diambil terhadap mereka, dan kasusnya diserahkan ke kejaksaan umum,” lanjut pernyataan tersebut.
Foto yang dirilis aparat Saudi memperlihatkan empat pria dengan tangan diborgol dari belakang. Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik juga tampak dipamerkan di atas meja.
Jelang Puncak Haji
Menjelang puncak ibadah haji pekan depan, pengamanan di Kota Makkah diperketat. Aparat Saudi terus menggencarkan operasi terhadap pelanggaran aturan haji, termasuk praktik penyediaan layanan ilegal dan penggunaan dokumen palsu.
Pemerintah Saudi menegaskan hukuman bagi pelanggar aturan haji sangat berat, mulai dari denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain WNI, aparat keamanan Saudi juga dilaporkan menangkap sejumlah residen asal Mesir, Afghanistan, Pakistan, Malaysia, hingga warga Saudi sendiri karena terlibat memfasilitasi pelanggaran aturan haji.
Adapun puncak ibadah haji, yakni wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah, dijadwalkan berlangsung Selasa, 26 Mei 2026. Sehari sebelumnya, jutaan jemaah akan mulai diberangkatkan secara bertahap menuju Padang Arafah yang berjarak sekitar 22 kilometer dari Masjidil Haram.
Pemerintah Saudi menegaskan hanya pemegang kartu resmi Nusuk Haji yang diizinkan memasuki area suci dan mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji. (kum)