logo
Polemik SPMB Siak Hulu, DPRD Kampar Soroti Kinerja Disdikpora hingga Dugaan Inte Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Bongkar Modus Pengurangan Isi Truk Tangki BBM Bersubsidi, Tiga Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menhut Raja Juli Bungkam Soal Amplop Suhardiman, KPK Tegaskan Sudah Masuk Ranah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS, Kekhawatiran Defisit APBN Mulai Mereda Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Residivis Spesialis Bobol Ruko Kosong Ditangkap, Beraksi 12 Kali di Pekanbar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Baik untuk Petani Riau: Harga Sawit Naik, TBS Plasma Sentuh Rp3.930/Kg, Sw Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sebulan Dua Korban Tewas, Kini Harimau Sumatera Nyaris Menerkam Pekerja Sawit di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Pemotor Lain di Jalan Tengku Bey Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Nasional
Dewan Pers Desak Pemerintah Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kanan) dan Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar saat memberikan keterangan dalam peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026). (Foto: antara)
Dewan Pers Desak Pemerintah Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
19 Mei 2026 | 14:20:15

JAKARTA – Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, yang ditangkap militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Kesembilan WNI tersebut tergabung dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0 yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan ke Gaza melalui jalur laut internasional dari Marmaris, Turki, sejak 14 Mei 2026.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengecam tindakan Israel yang mencegat dan menangkap para jurnalis bersama awak sipil lainnya di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari Gaza.

“Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan misi kemanusiaan,” demikian pernyataan Dewan Pers, Selasa (19/5/2026).

iklan-view

Empat jurnalis Indonesia yang ikut dalam rombongan itu yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV, serta satu jurnalis lainnya yang tergabung dalam misi kemanusiaan tersebut. Selain jurnalis, terdapat lima aktivis kemanusiaan Indonesia dalam rombongan.

Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis, serta meminta pemerintah segera membantu proses pembebasan dan pemulangan seluruh WNI yang ditahan.

Sementara itu, Pengarah Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) Irvan Nugraha menegaskan misi tersebut sah dan legal karena berlangsung di wilayah perairan internasional.

“Kami menilai ini ancaman terhadap kemanusiaan dan berharap pemerintah Indonesia merespons serius,” ujarnya.

Pengarah GPCI lainnya, Ahmad Juwaini, menyebut armada Global Sumud Flotilla dicegat militer Israel pada Senin (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Secara keseluruhan, terdapat 332 aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari berbagai negara yang ikut dalam misi tersebut.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga meminta pemerintah segera bertindak menyelamatkan para WNI tersebut demi menegakkan kedaulatan bangsa dan hukum internasional.

Ia menilai tindakan Israel merupakan pelanggaran terbuka karena penangkapan dilakukan terhadap aktivis dan jurnalis sipil yang tengah menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional. (ntr)

Home / News
Dewan Pers Desak Pemerintah Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: news | 19 Mei 2026 | 14:20:15
Dewan Pers Desak Pemerintah Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kanan) dan Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar saat memberikan keterangan dalam peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026). (Foto: antara)

JAKARTA – Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, yang ditangkap militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Kesembilan WNI tersebut tergabung dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0 yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan ke Gaza melalui jalur laut internasional dari Marmaris, Turki, sejak 14 Mei 2026.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengecam tindakan Israel yang mencegat dan menangkap para jurnalis bersama awak sipil lainnya di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari Gaza.

“Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan misi kemanusiaan,” demikian pernyataan Dewan Pers, Selasa (19/5/2026).

Empat jurnalis Indonesia yang ikut dalam rombongan itu yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV, serta satu jurnalis lainnya yang tergabung dalam misi kemanusiaan tersebut. Selain jurnalis, terdapat lima aktivis kemanusiaan Indonesia dalam rombongan.

Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis, serta meminta pemerintah segera membantu proses pembebasan dan pemulangan seluruh WNI yang ditahan.

Sementara itu, Pengarah Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) Irvan Nugraha menegaskan misi tersebut sah dan legal karena berlangsung di wilayah perairan internasional.

“Kami menilai ini ancaman terhadap kemanusiaan dan berharap pemerintah Indonesia merespons serius,” ujarnya.

Pengarah GPCI lainnya, Ahmad Juwaini, menyebut armada Global Sumud Flotilla dicegat militer Israel pada Senin (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Secara keseluruhan, terdapat 332 aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari berbagai negara yang ikut dalam misi tersebut.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga meminta pemerintah segera bertindak menyelamatkan para WNI tersebut demi menegakkan kedaulatan bangsa dan hukum internasional.

Ia menilai tindakan Israel merupakan pelanggaran terbuka karena penangkapan dilakukan terhadap aktivis dan jurnalis sipil yang tengah menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional. (ntr)