logo
Blackout Sumatera, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh: Patroli Blue Light Ditingka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sumatera Blackout! Pekanbaru Gelap Gulita, Diduga Gangguan Jaringan 275 kV di Mu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nekat Haji Lewat Jalur Nonprosedural, 6 WNI Dicegah Berangkat di Bandara SSK II Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Tersungkur ke Rp17.673 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah Sepekan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Mahasiswa Demo Polda Riau, Desak Penindakan Mafia BBM Ilegal dan Copot K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polresta Pekanbaru Dalami Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMK Pertanian, Pihak Seko Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Toko Elektronik Online Palsu Tipu Korban Rp154 Juta, Polresta Pekanbaru Bekuk Pe Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Trump dan Netanyahu Perang Mulut di Telepon Gara-gara AS Tunda Serangan Besar ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Nasional
Dewan Pers Desak Pemerintah Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kanan) dan Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar saat memberikan keterangan dalam peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026). (Foto: antara)
Dewan Pers Desak Pemerintah Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
19 Mei 2026 | 14:20:15

JAKARTA – Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, yang ditangkap militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Kesembilan WNI tersebut tergabung dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0 yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan ke Gaza melalui jalur laut internasional dari Marmaris, Turki, sejak 14 Mei 2026.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengecam tindakan Israel yang mencegat dan menangkap para jurnalis bersama awak sipil lainnya di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari Gaza.

“Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan misi kemanusiaan,” demikian pernyataan Dewan Pers, Selasa (19/5/2026).

iklan-view

Empat jurnalis Indonesia yang ikut dalam rombongan itu yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV, serta satu jurnalis lainnya yang tergabung dalam misi kemanusiaan tersebut. Selain jurnalis, terdapat lima aktivis kemanusiaan Indonesia dalam rombongan.

Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis, serta meminta pemerintah segera membantu proses pembebasan dan pemulangan seluruh WNI yang ditahan.

Sementara itu, Pengarah Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) Irvan Nugraha menegaskan misi tersebut sah dan legal karena berlangsung di wilayah perairan internasional.

“Kami menilai ini ancaman terhadap kemanusiaan dan berharap pemerintah Indonesia merespons serius,” ujarnya.

Pengarah GPCI lainnya, Ahmad Juwaini, menyebut armada Global Sumud Flotilla dicegat militer Israel pada Senin (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Secara keseluruhan, terdapat 332 aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari berbagai negara yang ikut dalam misi tersebut.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga meminta pemerintah segera bertindak menyelamatkan para WNI tersebut demi menegakkan kedaulatan bangsa dan hukum internasional.

Ia menilai tindakan Israel merupakan pelanggaran terbuka karena penangkapan dilakukan terhadap aktivis dan jurnalis sipil yang tengah menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional. (ntr)

Home / News
Dewan Pers Desak Pemerintah Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: news | 19 Mei 2026 | 14:20:15
Dewan Pers Desak Pemerintah Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat (kanan) dan Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar saat memberikan keterangan dalam peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026). (Foto: antara)

JAKARTA – Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, yang ditangkap militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Kesembilan WNI tersebut tergabung dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0 yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan ke Gaza melalui jalur laut internasional dari Marmaris, Turki, sejak 14 Mei 2026.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengecam tindakan Israel yang mencegat dan menangkap para jurnalis bersama awak sipil lainnya di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari Gaza.

“Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan misi kemanusiaan,” demikian pernyataan Dewan Pers, Selasa (19/5/2026).

Empat jurnalis Indonesia yang ikut dalam rombongan itu yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV, serta satu jurnalis lainnya yang tergabung dalam misi kemanusiaan tersebut. Selain jurnalis, terdapat lima aktivis kemanusiaan Indonesia dalam rombongan.

Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan kondisi para jurnalis, serta meminta pemerintah segera membantu proses pembebasan dan pemulangan seluruh WNI yang ditahan.

Sementara itu, Pengarah Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) Irvan Nugraha menegaskan misi tersebut sah dan legal karena berlangsung di wilayah perairan internasional.

“Kami menilai ini ancaman terhadap kemanusiaan dan berharap pemerintah Indonesia merespons serius,” ujarnya.

Pengarah GPCI lainnya, Ahmad Juwaini, menyebut armada Global Sumud Flotilla dicegat militer Israel pada Senin (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Secara keseluruhan, terdapat 332 aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari berbagai negara yang ikut dalam misi tersebut.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga meminta pemerintah segera bertindak menyelamatkan para WNI tersebut demi menegakkan kedaulatan bangsa dan hukum internasional.

Ia menilai tindakan Israel merupakan pelanggaran terbuka karena penangkapan dilakukan terhadap aktivis dan jurnalis sipil yang tengah menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional. (ntr)