
PEKANBARU — Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau meminta perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Permintaan itu menyusul anjloknya harga TBS sawit di sejumlah daerah di Riau dalam dua hari terakhir. Bahkan di beberapa wilayah, harga sawit petani jatuh drastis hingga di bawah Rp2.000 per kilogram.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Vera Virgianti, mengatakan pihaknya telah bergerak cepat merespons kondisi tersebut dengan melakukan koordinasi langsung serta mengirimkan surat kepada pihak terkait.
“Kepala Dinas sudah membuat surat ke kabupaten/kota untuk mengantisipasi penurunan harga TBS,” kata Vera di Pekanbaru, Sabtu (23/5/2026) seperti dikutip antaranews.
Surat itu ditujukan kepada dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), perusahaan perkebunan lintas kabupaten/kota, hingga asosiasi petani sawit.
Dalam surat tersebut, Disbun Riau meminta seluruh pihak ikut mengawal harga sawit petani dan tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
Perusahaan juga diminta tetap menerima TBS petani sesuai harga penetapan Disbun Riau periode 20–26 Mei 2026. Untuk kelompok umur tanaman 9 tahun, harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.857,14 per kilogram.
Namun di lapangan, harga TBS justru terus merosot sejak Kamis (21/5). Di sejumlah daerah, harga sawit petani turun dari kisaran Rp2.800 per kilogram menjadi Rp2.200 per kilogram, bahkan ada yang terjun bebas di bawah Rp2.000 per kilogram.
Di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, harga TBS pada Sabtu (23/5) hanya dihargai Rp1.750 per kilogram. Sementara di Toro Jaya, Kabupaten Pelalawan, harga sawit berada di kisaran Rp1.800 per kilogram.
Penurunan harga TBS ini tidak hanya terjadi di Riau, tetapi juga secara nasional. Kondisi tersebut diduga dipicu melemahnya harga crude palm oil (CPO) dunia serta kebijakan pemerintah terkait wacana BUMN sebagai eksportir tunggal, yang disebut-sebut berdampak pada pemotongan harga pembelian TBS di tingkat pabrik. (ntr)
PEKANBARU — Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau meminta perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Permintaan itu menyusul anjloknya harga TBS sawit di sejumlah daerah di Riau dalam dua hari terakhir. Bahkan di beberapa wilayah, harga sawit petani jatuh drastis hingga di bawah Rp2.000 per kilogram.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Vera Virgianti, mengatakan pihaknya telah bergerak cepat merespons kondisi tersebut dengan melakukan koordinasi langsung serta mengirimkan surat kepada pihak terkait.
“Kepala Dinas sudah membuat surat ke kabupaten/kota untuk mengantisipasi penurunan harga TBS,” kata Vera di Pekanbaru, Sabtu (23/5/2026) seperti dikutip antaranews.
Surat itu ditujukan kepada dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), perusahaan perkebunan lintas kabupaten/kota, hingga asosiasi petani sawit.
Dalam surat tersebut, Disbun Riau meminta seluruh pihak ikut mengawal harga sawit petani dan tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
Perusahaan juga diminta tetap menerima TBS petani sesuai harga penetapan Disbun Riau periode 20–26 Mei 2026. Untuk kelompok umur tanaman 9 tahun, harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp3.857,14 per kilogram.
Namun di lapangan, harga TBS justru terus merosot sejak Kamis (21/5). Di sejumlah daerah, harga sawit petani turun dari kisaran Rp2.800 per kilogram menjadi Rp2.200 per kilogram, bahkan ada yang terjun bebas di bawah Rp2.000 per kilogram.
Di Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, harga TBS pada Sabtu (23/5) hanya dihargai Rp1.750 per kilogram. Sementara di Toro Jaya, Kabupaten Pelalawan, harga sawit berada di kisaran Rp1.800 per kilogram.
Penurunan harga TBS ini tidak hanya terjadi di Riau, tetapi juga secara nasional. Kondisi tersebut diduga dipicu melemahnya harga crude palm oil (CPO) dunia serta kebijakan pemerintah terkait wacana BUMN sebagai eksportir tunggal, yang disebut-sebut berdampak pada pemotongan harga pembelian TBS di tingkat pabrik. (ntr)