
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak membuka rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut diambil karena jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau dinilai sudah cukup besar, sementara beban belanja pegawai telah melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan penghentian sementara penerimaan PNS dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah dan komposisi pegawai yang ada saat ini.
“Untuk tahun ini, Pemprov Riau dipastikan tidak akan melakukan rekrutmen PNS baru terlebih dahulu. Langkah ini harus diambil karena saat ini jumlah total pegawai di lingkungan pemerintah provinsi sudah terhitung cukup banyak dan padat,” kata Budi Fakhri di Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, meningkatnya jumlah ASN merupakan dampak dari kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar pada beberapa periode terakhir.

Selain faktor jumlah pegawai, kondisi fiskal daerah juga menjadi pertimbangan utama. Saat ini, porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau telah berada di atas 30 persen.
Budi menjelaskan, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menambah beban anggaran agar program pembangunan tetap berjalan.
“Saat ini persentase belanja pegawai kita posisinya sudah berada di atas 30 persen. Mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan daerah saat ini, maka kebijakan yang paling rasional adalah tidak menambah beban lewat rekrutmen pegawai baru,” ujarnya.
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Ketentuan itu ditargetkan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Namun demikian, sejumlah daerah masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan tersebut. Termasuk Provinsi Riau yang saat ini masih berupaya menyesuaikan struktur anggaran agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Budi mengungkapkan pemerintah pusat tengah membahas skema relaksasi bagi daerah yang belum mampu menekan belanja pegawai hingga batas yang ditentukan.
Menurutnya, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pemberian tambahan waktu selama satu tahun agar pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian tanpa langsung dikenakan sanksi.
“Formulasi pemberian relaksasi tersebut sudah dibahas bersama di pusat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah memberikan masa tenggang waktu tambahan selama satu tahun bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya masih tersangkut di atas 30 persen agar tidak langsung terkena sanksi fiskal,” katanya.
Kebijakan penghentian sementara rekrutmen PNS ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Riau untuk menjaga keseimbangan APBD sekaligus memastikan ruang fiskal tetap tersedia bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah. (mcr)





PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak membuka rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut diambil karena jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau dinilai sudah cukup besar, sementara beban belanja pegawai telah melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan penghentian sementara penerimaan PNS dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah dan komposisi pegawai yang ada saat ini.
“Untuk tahun ini, Pemprov Riau dipastikan tidak akan melakukan rekrutmen PNS baru terlebih dahulu. Langkah ini harus diambil karena saat ini jumlah total pegawai di lingkungan pemerintah provinsi sudah terhitung cukup banyak dan padat,” kata Budi Fakhri di Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, meningkatnya jumlah ASN merupakan dampak dari kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar pada beberapa periode terakhir.
Selain faktor jumlah pegawai, kondisi fiskal daerah juga menjadi pertimbangan utama. Saat ini, porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau telah berada di atas 30 persen.
Budi menjelaskan, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menambah beban anggaran agar program pembangunan tetap berjalan.
“Saat ini persentase belanja pegawai kita posisinya sudah berada di atas 30 persen. Mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan daerah saat ini, maka kebijakan yang paling rasional adalah tidak menambah beban lewat rekrutmen pegawai baru,” ujarnya.
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Ketentuan itu ditargetkan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Namun demikian, sejumlah daerah masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan tersebut. Termasuk Provinsi Riau yang saat ini masih berupaya menyesuaikan struktur anggaran agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Budi mengungkapkan pemerintah pusat tengah membahas skema relaksasi bagi daerah yang belum mampu menekan belanja pegawai hingga batas yang ditentukan.
Menurutnya, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pemberian tambahan waktu selama satu tahun agar pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian tanpa langsung dikenakan sanksi.
“Formulasi pemberian relaksasi tersebut sudah dibahas bersama di pusat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah memberikan masa tenggang waktu tambahan selama satu tahun bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya masih tersangkut di atas 30 persen agar tidak langsung terkena sanksi fiskal,” katanya.
Kebijakan penghentian sementara rekrutmen PNS ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Riau untuk menjaga keseimbangan APBD sekaligus memastikan ruang fiskal tetap tersedia bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah. (mcr)