logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk di Apartemen Pekanbaru, Polisi Temukan Uang Rp115 Juta serta Senjata Api
Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap di sebuah apartemen di Pekanbaru. (Foto: Rico)
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk di Apartemen Pekanbaru, Polisi Temukan Uang Rp115 Juta serta Senjata Api
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 23 Juni 2026 | 13:30:31

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran narkotika dan psikotropika di Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil ditangkap, sementara polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari sabu, ekstasi, pil happy five, cartridge vape mengandung etomidate, uang tunai Rp115 juta, hingga senjata api dan amunisi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (30) dan FA (40). Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (18/6/2026).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan RS.

iklan-view

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy). Hasilnya, RS dan FA berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan dan undercover buy, kedua tersangka berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Noki, Selasa (23/6/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 12,24 gram, 12 butir pil ekstasi, setengah butir pil happy five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam milik RS.

Sementara dari tangan FA, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,37 gram beserta satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh sabu, ekstasi dan cartridge vape mengandung etomidate dari seseorang berinisial JH yang kini masih diburu polisi.

Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke sebuah unit di Apartemen The Peak Pekanbaru pada malam harinya. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai barang bukti berupa 18 butir pil happy five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, serbuk yang diduga ekstasi, dua botol cairan yang diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, serta uang tunai senilai Rp115 juta.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk airgun Glock 19, satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api dan tujuh butir amunisi airgun.

"Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine," kata Noki.

Saat ini RS dan FA telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu JH yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara FA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ric)

Home / Hukum
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk di Apartemen Pekanbaru, Polisi Temukan Uang Rp115 Juta serta Senjata Api
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 23 Juni 2026 | 13:30:31
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk di Apartemen Pekanbaru, Polisi Temukan Uang Rp115 Juta serta Senjata Api
Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap di sebuah apartemen di Pekanbaru. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran narkotika dan psikotropika di Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil ditangkap, sementara polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari sabu, ekstasi, pil happy five, cartridge vape mengandung etomidate, uang tunai Rp115 juta, hingga senjata api dan amunisi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (30) dan FA (40). Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (18/6/2026).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan RS.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy). Hasilnya, RS dan FA berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan dan undercover buy, kedua tersangka berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Noki, Selasa (23/6/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 12,24 gram, 12 butir pil ekstasi, setengah butir pil happy five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam milik RS.

Sementara dari tangan FA, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,37 gram beserta satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh sabu, ekstasi dan cartridge vape mengandung etomidate dari seseorang berinisial JH yang kini masih diburu polisi.

Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke sebuah unit di Apartemen The Peak Pekanbaru pada malam harinya. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai barang bukti berupa 18 butir pil happy five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, serbuk yang diduga ekstasi, dua botol cairan yang diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, serta uang tunai senilai Rp115 juta.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk airgun Glock 19, satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api dan tujuh butir amunisi airgun.

"Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine," kata Noki.

Saat ini RS dan FA telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu JH yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara FA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ric)