logo
JMSI Riau Anugerahkan Amanah Leadership Award kepada Bupati Pelalawan Zukri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mutasi Polri: Kombes Pandra Tinggalkan Polda Riau, Kombes Akmadi Gantikan Posisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Psikologi Forensik: Atasan Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Bawahan Berbuat K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Jut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Keterangan Dua Ahli Dinilai Menguatkan Posisi Pembelaan Abdul Wahid di Sidang Ti Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PIALA DUNIA 2026: Qatar dan Haiti Pulang, Meksiko serta Brasil Melaju dengan Gay Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk di Apartemen Pekanbaru, Polisi Temukan Uang Rp115 Juta serta Senjata Api
Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap di sebuah apartemen di Pekanbaru. (Foto: Rico)
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk di Apartemen Pekanbaru, Polisi Temukan Uang Rp115 Juta serta Senjata Api
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
23 Juni 2026 | 13:30:31

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran narkotika dan psikotropika di Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil ditangkap, sementara polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari sabu, ekstasi, pil happy five, cartridge vape mengandung etomidate, uang tunai Rp115 juta, hingga senjata api dan amunisi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (30) dan FA (40). Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (18/6/2026).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan RS.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy). Hasilnya, RS dan FA berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

iklan-view

"Dari hasil penyelidikan dan undercover buy, kedua tersangka berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Noki, Selasa (23/6/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 12,24 gram, 12 butir pil ekstasi, setengah butir pil happy five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam milik RS.

Sementara dari tangan FA, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,37 gram beserta satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh sabu, ekstasi dan cartridge vape mengandung etomidate dari seseorang berinisial JH yang kini masih diburu polisi.

Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke sebuah unit di Apartemen The Peak Pekanbaru pada malam harinya. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai barang bukti berupa 18 butir pil happy five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, serbuk yang diduga ekstasi, dua botol cairan yang diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, serta uang tunai senilai Rp115 juta.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk airgun Glock 19, satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api dan tujuh butir amunisi airgun.

"Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine," kata Noki.

Saat ini RS dan FA telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu JH yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara FA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ric)

Home / Hukum
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk di Apartemen Pekanbaru, Polisi Temukan Uang Rp115 Juta serta Senjata Api
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 23 Juni 2026 | 13:30:31
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk di Apartemen Pekanbaru, Polisi Temukan Uang Rp115 Juta serta Senjata Api
Dua tersangka pengedar narkoba ditangkap di sebuah apartemen di Pekanbaru. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran narkotika dan psikotropika di Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil ditangkap, sementara polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari sabu, ekstasi, pil happy five, cartridge vape mengandung etomidate, uang tunai Rp115 juta, hingga senjata api dan amunisi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (30) dan FA (40). Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (18/6/2026).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan RS.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran (undercover buy). Hasilnya, RS dan FA berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan dan undercover buy, kedua tersangka berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Noki, Selasa (23/6/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 12,24 gram, 12 butir pil ekstasi, setengah butir pil happy five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam milik RS.

Sementara dari tangan FA, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,37 gram beserta satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh sabu, ekstasi dan cartridge vape mengandung etomidate dari seseorang berinisial JH yang kini masih diburu polisi.

Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke sebuah unit di Apartemen The Peak Pekanbaru pada malam harinya. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai barang bukti berupa 18 butir pil happy five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, serbuk yang diduga ekstasi, dua botol cairan yang diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, serta uang tunai senilai Rp115 juta.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk airgun Glock 19, satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api dan tujuh butir amunisi airgun.

"Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine," kata Noki.

Saat ini RS dan FA telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu JH yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara FA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ric)