
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk seorang penambang emas ilegal yang diduga merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dari tangan tersangka berinisial YP (33), polisi menyita sabu seberat 36,94 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya.
YP ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (20/6/2026) malam. Saat petugas masuk, tersangka diketahui tengah menimbang sabu di dalam kamar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan petugas menemukan sabu siap edar, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
“Petugas mendapati tersangka sedang menimbang sabu. Dari lokasi diamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai hasil transaksi,” kata Putu, Selasa (23/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, YP sehari-hari bekerja sebagai penambang emas tanpa izin (PETI). Namun, di balik aktivitas tersebut, ia diduga menjalankan bisnis peredaran sabu yang menyasar masyarakat umum hingga kalangan penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama sekitar lima bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, ia bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat.
Dari pengakuan tersangka, sabu yang diedarkan berasal dari jaringan pemasok di Medan. Barang haram itu dikirim melalui pertemuan langsung di wilayah Kuansing, sementara hasil penjualan disetorkan kepada pemasok melalui transfer.
Menurut Putu, tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari bisnis narkoba tersebut. Sebagian keuntungan bahkan digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi sabu.
Polda Riau kini terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain memburu S alias Escobra, polisi juga mengejar seorang terduga pelaku lain berinisial SBR yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Penyidik masih mendalami jalur distribusi, pola transaksi, serta komunikasi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan sabu di wilayah Kuansing.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.





PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk seorang penambang emas ilegal yang diduga merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dari tangan tersangka berinisial YP (33), polisi menyita sabu seberat 36,94 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya.
YP ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (20/6/2026) malam. Saat petugas masuk, tersangka diketahui tengah menimbang sabu di dalam kamar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan petugas menemukan sabu siap edar, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
“Petugas mendapati tersangka sedang menimbang sabu. Dari lokasi diamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai hasil transaksi,” kata Putu, Selasa (23/6/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, YP sehari-hari bekerja sebagai penambang emas tanpa izin (PETI). Namun, di balik aktivitas tersebut, ia diduga menjalankan bisnis peredaran sabu yang menyasar masyarakat umum hingga kalangan penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama sekitar lima bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, ia bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat.
Dari pengakuan tersangka, sabu yang diedarkan berasal dari jaringan pemasok di Medan. Barang haram itu dikirim melalui pertemuan langsung di wilayah Kuansing, sementara hasil penjualan disetorkan kepada pemasok melalui transfer.
Menurut Putu, tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari bisnis narkoba tersebut. Sebagian keuntungan bahkan digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi sabu.
Polda Riau kini terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain memburu S alias Escobra, polisi juga mengejar seorang terduga pelaku lain berinisial SBR yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
Penyidik masih mendalami jalur distribusi, pola transaksi, serta komunikasi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan sabu di wilayah Kuansing.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.