logo
Pengawasan Diperketat, Satops Patnal Geledah Petugas dan Barang Bawaan di Lapas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Direhabilitasi, Kucing Hutan hingga Owa Ungko Dilepasliarkan di Taman Nasio Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jaksa KPK Sebut Kesaksian Ahli Psikologi Forensik Menguatkan Pembuktian Kasus Ab Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi JMSI Riau Anugerahkan Amanah Leadership Award kepada Bupati Pelalawan Zukri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mutasi Polri: Kombes Pandra Tinggalkan Polda Riau, Kombes Akmadi Gantikan Posisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Psikologi Forensik: Atasan Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Bawahan Berbuat K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / KUANSING
Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu di Lokasi PETI, Satu Bandar Ditangkap, Pemasok Jaringan Medan Diburu
Dari tangan tersangka berinisial YP (33), polisi menyita sabu seberat 36,94 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya. (Foto: Rico)
Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu di Lokasi PETI, Satu Bandar Ditangkap, Pemasok Jaringan Medan Diburu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
23 Juni 2026 | 12:38:23

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk seorang penambang emas ilegal yang diduga merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dari tangan tersangka berinisial YP (33), polisi menyita sabu seberat 36,94 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya.

YP ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (20/6/2026) malam. Saat petugas masuk, tersangka diketahui tengah menimbang sabu di dalam kamar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan petugas menemukan sabu siap edar, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

“Petugas mendapati tersangka sedang menimbang sabu. Dari lokasi diamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai hasil transaksi,” kata Putu, Selasa (23/6/2026).

iklan-view

Hasil penyelidikan mengungkap, YP sehari-hari bekerja sebagai penambang emas tanpa izin (PETI). Namun, di balik aktivitas tersebut, ia diduga menjalankan bisnis peredaran sabu yang menyasar masyarakat umum hingga kalangan penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama sekitar lima bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, ia bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat.

Dari pengakuan tersangka, sabu yang diedarkan berasal dari jaringan pemasok di Medan. Barang haram itu dikirim melalui pertemuan langsung di wilayah Kuansing, sementara hasil penjualan disetorkan kepada pemasok melalui transfer.

Menurut Putu, tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari bisnis narkoba tersebut. Sebagian keuntungan bahkan digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi sabu.

Polda Riau kini terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain memburu S alias Escobra, polisi juga mengejar seorang terduga pelaku lain berinisial SBR yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Penyidik masih mendalami jalur distribusi, pola transaksi, serta komunikasi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan sabu di wilayah Kuansing.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

Home / Hukum
Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu di Lokasi PETI, Satu Bandar Ditangkap, Pemasok Jaringan Medan Diburu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 23 Juni 2026 | 12:38:23
Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu di Lokasi PETI, Satu Bandar Ditangkap, Pemasok Jaringan Medan Diburu
Dari tangan tersangka berinisial YP (33), polisi menyita sabu seberat 36,94 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk seorang penambang emas ilegal yang diduga merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dari tangan tersangka berinisial YP (33), polisi menyita sabu seberat 36,94 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya.

YP ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (20/6/2026) malam. Saat petugas masuk, tersangka diketahui tengah menimbang sabu di dalam kamar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan petugas menemukan sabu siap edar, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

“Petugas mendapati tersangka sedang menimbang sabu. Dari lokasi diamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai hasil transaksi,” kata Putu, Selasa (23/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, YP sehari-hari bekerja sebagai penambang emas tanpa izin (PETI). Namun, di balik aktivitas tersebut, ia diduga menjalankan bisnis peredaran sabu yang menyasar masyarakat umum hingga kalangan penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama sekitar lima bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, ia bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat.

Dari pengakuan tersangka, sabu yang diedarkan berasal dari jaringan pemasok di Medan. Barang haram itu dikirim melalui pertemuan langsung di wilayah Kuansing, sementara hasil penjualan disetorkan kepada pemasok melalui transfer.

Menurut Putu, tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari bisnis narkoba tersebut. Sebagian keuntungan bahkan digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi sabu.

Polda Riau kini terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain memburu S alias Escobra, polisi juga mengejar seorang terduga pelaku lain berinisial SBR yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Penyidik masih mendalami jalur distribusi, pola transaksi, serta komunikasi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan sabu di wilayah Kuansing.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.