
PEKANBARU – Saksi ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana seseorang tidak dapat ditentukan semata-mata karena adanya hubungan jabatan atau kedekatan dengan pelaku tindak pidana. Dalam perspektif psikologi forensik, harus terdapat bukti mengenai pengetahuan dan kehendak seseorang terhadap perbuatan pidana yang terjadi.
Hal itu disampaikan Reza saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026) sore.
Dalam persidangan, Reza diminta menjelaskan sejauh mana seorang kepala daerah dapat dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tenaga ahli yang diangkatnya.
Menurut Reza, psikologi forensik mengenal dua unsur penting yang harus diuji untuk menilai pertanggungjawaban pidana seseorang, yakni cognitive competence atau kompetensi kognitif dan volitional competence atau kompetensi kehendak.

"Apakah seseorang mengetahui bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana, dan apakah yang bersangkutan memiliki kehendak agar perbuatan pidana itu terjadi. Dua unsur itu yang harus dibuktikan," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, kompetensi kognitif berkaitan dengan pengetahuan seseorang terhadap peristiwa atau tindakan yang melanggar hukum. Sementara kompetensi kehendak menyangkut ada atau tidaknya niat maupun kemauan seseorang terhadap terjadinya tindak pidana tersebut.
"Dari sudut pandang psikologi forensik, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki pengetahuan sekaligus kehendak terhadap perbuatan pidana yang terjadi," katanya.
Reza juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan seorang atasan dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan bawahannya. Menurut dia, dalam kajian psikologi forensik terdapat konsep superior responsibility doctrine yang awalnya berkembang dalam lingkungan militer.
Konsep tersebut membahas sejauh mana seorang pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak yang berada di bawah komandonya.
Namun, Reza menyebut terdapat perbedaan pandangan mengenai penerapan konsep tersebut di lingkungan sipil. Sebagian kalangan menilai konsep itu dapat diterapkan di luar institusi militer, sementara kelompok lain berpandangan sebaliknya karena adanya perbedaan karakter organisasi antara militer dan sipil.
"Ada juga pandangan ketiga yang menilai penerapannya harus dilihat secara kasus per kasus dan tidak bisa digeneralisasi," ujarnya.
Terkait penerapannya di Indonesia, Reza mengaku belum menemukan ketentuan hukum yang secara tegas mengatur apakah konsep superior responsibility defense dapat diterapkan atau tidak dalam perkara pidana.
Meski demikian, berdasarkan pengamatannya terhadap sejumlah kasus yang pernah terjadi, ia menilai mekanisme pertanggungjawaban pidana di Indonesia umumnya berhenti pada pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana.
"Saya tidak mengatakan konsep itu tidak bisa diterapkan, tetapi berdasarkan berbagai kasus yang saya amati, konsep tersebut tidak diterapkan di Indonesia," katanya.
Ia mencontohkan sejumlah perkara yang melibatkan pejabat negara maupun aparat penegak hukum, di mana proses hukum hanya menjerat pelaku utama tanpa diikuti pertanggungjawaban pidana terhadap atasan mereka.
Karena itu, Reza berpendapat hubungan struktural antara atasan dan bawahan tidak secara otomatis menjadi dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seorang pimpinan tanpa adanya bukti mengenai pengetahuan maupun kehendak atas tindak pidana yang dilakukan bawahannya. (ric)





PEKANBARU – Saksi ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana seseorang tidak dapat ditentukan semata-mata karena adanya hubungan jabatan atau kedekatan dengan pelaku tindak pidana. Dalam perspektif psikologi forensik, harus terdapat bukti mengenai pengetahuan dan kehendak seseorang terhadap perbuatan pidana yang terjadi.
Hal itu disampaikan Reza saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026) sore.
Dalam persidangan, Reza diminta menjelaskan sejauh mana seorang kepala daerah dapat dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tenaga ahli yang diangkatnya.
Menurut Reza, psikologi forensik mengenal dua unsur penting yang harus diuji untuk menilai pertanggungjawaban pidana seseorang, yakni cognitive competence atau kompetensi kognitif dan volitional competence atau kompetensi kehendak.
"Apakah seseorang mengetahui bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana, dan apakah yang bersangkutan memiliki kehendak agar perbuatan pidana itu terjadi. Dua unsur itu yang harus dibuktikan," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, kompetensi kognitif berkaitan dengan pengetahuan seseorang terhadap peristiwa atau tindakan yang melanggar hukum. Sementara kompetensi kehendak menyangkut ada atau tidaknya niat maupun kemauan seseorang terhadap terjadinya tindak pidana tersebut.
"Dari sudut pandang psikologi forensik, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki pengetahuan sekaligus kehendak terhadap perbuatan pidana yang terjadi," katanya.
Reza juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan seorang atasan dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan bawahannya. Menurut dia, dalam kajian psikologi forensik terdapat konsep superior responsibility doctrine yang awalnya berkembang dalam lingkungan militer.
Konsep tersebut membahas sejauh mana seorang pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak yang berada di bawah komandonya.
Namun, Reza menyebut terdapat perbedaan pandangan mengenai penerapan konsep tersebut di lingkungan sipil. Sebagian kalangan menilai konsep itu dapat diterapkan di luar institusi militer, sementara kelompok lain berpandangan sebaliknya karena adanya perbedaan karakter organisasi antara militer dan sipil.
"Ada juga pandangan ketiga yang menilai penerapannya harus dilihat secara kasus per kasus dan tidak bisa digeneralisasi," ujarnya.
Terkait penerapannya di Indonesia, Reza mengaku belum menemukan ketentuan hukum yang secara tegas mengatur apakah konsep superior responsibility defense dapat diterapkan atau tidak dalam perkara pidana.
Meski demikian, berdasarkan pengamatannya terhadap sejumlah kasus yang pernah terjadi, ia menilai mekanisme pertanggungjawaban pidana di Indonesia umumnya berhenti pada pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana.
"Saya tidak mengatakan konsep itu tidak bisa diterapkan, tetapi berdasarkan berbagai kasus yang saya amati, konsep tersebut tidak diterapkan di Indonesia," katanya.
Ia mencontohkan sejumlah perkara yang melibatkan pejabat negara maupun aparat penegak hukum, di mana proses hukum hanya menjerat pelaku utama tanpa diikuti pertanggungjawaban pidana terhadap atasan mereka.
Karena itu, Reza berpendapat hubungan struktural antara atasan dan bawahan tidak secara otomatis menjadi dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada seorang pimpinan tanpa adanya bukti mengenai pengetahuan maupun kehendak atas tindak pidana yang dilakukan bawahannya. (ric)