
PEKANBARU – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau semakin memperkuat argumentasi pembelaan terhadap kliennya.
Dua ahli yang memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), yakni pakar pemerintahan dan otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut mengagendakan pemeriksaan ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan ahli psikologi forensik menyoroti perbedaan penafsiran terhadap sejumlah istilah yang sebelumnya muncul dalam persidangan, seperti "Matahari 1", "Satu Komando", maupun ucapan "Saya ganti".

Menurut Kemal, ahli menilai tidak terdapat kesamaan persepsi dari para pihak yang mendengar istilah-istilah tersebut.
"Keterangan ahli menunjukkan bahwa pemahaman para peserta yang mendengar istilah-istilah tersebut tidak seragam. Ada yang menganggap sebagai ancaman, ada pula yang tidak. Dalam perspektif psikologi forensik, syarat utama untuk menyebut sebuah pernyataan sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi apabila penerimanya memiliki penafsiran yang berbeda-beda," kata Kemal usai sidang.
Ia menjelaskan, pandangan ahli tersebut berkaitan dengan unsur pemaksaan yang menjadi salah satu elemen penting dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, unsur tersebut tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan penggunaan istilah tertentu tanpa melihat bagaimana pernyataan itu dipahami oleh pihak yang menerimanya.
Selain itu, kata Kemal, Reza Indragiri juga mengulas mengenai kualitas dan reliabilitas keterangan saksi dalam proses pembuktian pidana. Ahli disebut menegaskan bahwa ingatan manusia memiliki keterbatasan sehingga suatu keterangan dapat mengalami fabrikasi, distorsi, maupun fragmentasi.
"Dalam pandangan ahli, keterangan saksi harus diuji dan divalidasi. Karena itu hukum acara pidana mengenal asas unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukan saksi. Keterangan yang berdiri sendiri tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa dukungan alat bukti lain yang memadai," ungkap Kemal.
Kemal juga menyampaikan bahwa ahli psikologi forensik memberikan pandangan terkait saksi mahkota. Menurutnya, status saksi mahkota tidak otomatis membuat keterangannya memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi apabila tidak didukung oleh validasi dan alat bukti lainnya.
Sementara itu, Prof Djohermansyah Djohan memberikan keterangan yang berfokus pada aspek tata kelola pemerintahan daerah. Dalam persidangan, ahli menerangkan bahwa pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa tidak ada larangan pengangkatan tenaga ahli. Apalagi saat itu terdapat kebutuhan mendesak untuk penyusunan RPJMD yang menjadi pedoman pembangunan daerah dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu setelah kepala daerah dilantik," ujar Kemal.
Terkait penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur, Kemal mengatakan ahli menjelaskan bahwa anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan koordinasi, pengamanan, hingga pelaksanaan kegiatan kenegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof Djohermansyah juga disebut memberikan penjelasan mengenai pergeseran anggaran yang menjadi bagian dari perkara. Menurut ahli, kebijakan tersebut dilaksanakan dalam kerangka tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, sehingga pemerintah daerah cukup melakukan monitoring dan evaluasi tanpa harus melalui mekanisme review.
Lebih lanjut, Kemal mengatakan ahli turut menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara teknis telah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Seluruh pembahasan dan proses administrasi dilakukan di tingkat TAPD sebelum dokumen diajukan kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan akhir.
"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa ketika dokumen sampai kepada gubernur untuk ditandatangani, seluruh prosedur administrasi dan pembahasan teknis telah dilaksanakan oleh TAPD. Karena itu tidak ada persoalan dari sisi tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana yang diterangkan ahli di persidangan," kata Kemal. (ric)





PEKANBARU – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau semakin memperkuat argumentasi pembelaan terhadap kliennya.
Dua ahli yang memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), yakni pakar pemerintahan dan otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan serta ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut mengagendakan pemeriksaan ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan keterangan ahli psikologi forensik menyoroti perbedaan penafsiran terhadap sejumlah istilah yang sebelumnya muncul dalam persidangan, seperti "Matahari 1", "Satu Komando", maupun ucapan "Saya ganti".
Menurut Kemal, ahli menilai tidak terdapat kesamaan persepsi dari para pihak yang mendengar istilah-istilah tersebut.
"Keterangan ahli menunjukkan bahwa pemahaman para peserta yang mendengar istilah-istilah tersebut tidak seragam. Ada yang menganggap sebagai ancaman, ada pula yang tidak. Dalam perspektif psikologi forensik, syarat utama untuk menyebut sebuah pernyataan sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi apabila penerimanya memiliki penafsiran yang berbeda-beda," kata Kemal usai sidang.
Ia menjelaskan, pandangan ahli tersebut berkaitan dengan unsur pemaksaan yang menjadi salah satu elemen penting dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, unsur tersebut tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan penggunaan istilah tertentu tanpa melihat bagaimana pernyataan itu dipahami oleh pihak yang menerimanya.
Selain itu, kata Kemal, Reza Indragiri juga mengulas mengenai kualitas dan reliabilitas keterangan saksi dalam proses pembuktian pidana. Ahli disebut menegaskan bahwa ingatan manusia memiliki keterbatasan sehingga suatu keterangan dapat mengalami fabrikasi, distorsi, maupun fragmentasi.
"Dalam pandangan ahli, keterangan saksi harus diuji dan divalidasi. Karena itu hukum acara pidana mengenal asas unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukan saksi. Keterangan yang berdiri sendiri tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa dukungan alat bukti lain yang memadai," ungkap Kemal.
Kemal juga menyampaikan bahwa ahli psikologi forensik memberikan pandangan terkait saksi mahkota. Menurutnya, status saksi mahkota tidak otomatis membuat keterangannya memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi apabila tidak didukung oleh validasi dan alat bukti lainnya.
Sementara itu, Prof Djohermansyah Djohan memberikan keterangan yang berfokus pada aspek tata kelola pemerintahan daerah. Dalam persidangan, ahli menerangkan bahwa pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa tidak ada larangan pengangkatan tenaga ahli. Apalagi saat itu terdapat kebutuhan mendesak untuk penyusunan RPJMD yang menjadi pedoman pembangunan daerah dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu setelah kepala daerah dilantik," ujar Kemal.
Terkait penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur, Kemal mengatakan ahli menjelaskan bahwa anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan koordinasi, pengamanan, hingga pelaksanaan kegiatan kenegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof Djohermansyah juga disebut memberikan penjelasan mengenai pergeseran anggaran yang menjadi bagian dari perkara. Menurut ahli, kebijakan tersebut dilaksanakan dalam kerangka tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, sehingga pemerintah daerah cukup melakukan monitoring dan evaluasi tanpa harus melalui mekanisme review.
Lebih lanjut, Kemal mengatakan ahli turut menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara teknis telah didelegasikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Seluruh pembahasan dan proses administrasi dilakukan di tingkat TAPD sebelum dokumen diajukan kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan akhir.
"Profesor Djohermansyah menjelaskan bahwa ketika dokumen sampai kepada gubernur untuk ditandatangani, seluruh prosedur administrasi dan pembahasan teknis telah dilaksanakan oleh TAPD. Karena itu tidak ada persoalan dari sisi tata kelola pemerintahan daerah sebagaimana yang diterangkan ahli di persidangan," kata Kemal. (ric)