
PEKANBARU – Pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan praktik yang lazim dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberadaan tenaga ahli dinilai penting untuk membantu kepala daerah menerjemahkan visi, misi, serta janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat ke dalam program pembangunan yang konkret.
Pandangan tersebut disampaikan Presiden Institut Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri itu menegaskan bahwa kepala daerah membutuhkan tenaga pendukung yang memahami arah kebijakan, program prioritas, dan target pembangunan yang menjadi mandat politiknya.
“Tenaga ahli merupakan kebutuhan yang mendesak bagi kepala daerah. Mereka membantu menerjemahkan visi, misi, dan program prioritas kepala daerah ke dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan,” ujar Djohermansyah usai persidangan.

Menurut mantan Penjabat Gubernur Riau tersebut, tenaga ahli maupun staf khusus memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara visi politik kepala daerah dan pelaksanaan birokrasi. Dengan dukungan tersebut, program-program yang dijanjikan kepada masyarakat dapat dijalankan secara lebih efektif dan terarah.
Karena itu, lanjutnya, pengangkatan satu atau beberapa tenaga ahli harus dipahami sebagai bagian dari upaya kepala daerah menjalankan mandat rakyat, bukan disamakan dengan perekrutan tenaga honorer dalam jumlah besar yang selama ini menjadi fokus penataan pemerintah.
“Regulasi yang menjadi perhatian pemerintah adalah penataan tenaga honorer dalam jumlah besar. Sementara tenaga ahli yang membantu kepala daerah menjalankan program strategis memiliki konteks yang berbeda,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Djohermansyah juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan. Ia berpandangan bahwa persoalan yang bersifat administratif seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintahan sebelum masuk ke proses hukum.
“Dalam perspektif saya, persoalan ini lebih dekat pada ranah administrasi. Jika terdapat masalah administrasi, maka penyelesaiannya harus ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi yang tersedia,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mekanisme penyelesaian persoalan administrasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Persoalan administrasi semestinya diperiksa dan diselesaikan terlebih dahulu melalui APIP sebelum melangkah ke tahapan lainnya,” tegasnya.
Djohermansyah juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) secara sepihak. Menurutnya, setiap tindakan terhadap ASN harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“ASN tidak bisa diberhentikan begitu saja. Ada proses pemeriksaan, hak pembelaan, serta tahapan administrasi yang wajib dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Dalam perkara yang sama, tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, juga tengah menjalani proses hukum secara terpisah. (ric)





PEKANBARU – Pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan praktik yang lazim dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberadaan tenaga ahli dinilai penting untuk membantu kepala daerah menerjemahkan visi, misi, serta janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat ke dalam program pembangunan yang konkret.
Pandangan tersebut disampaikan Presiden Institut Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri itu menegaskan bahwa kepala daerah membutuhkan tenaga pendukung yang memahami arah kebijakan, program prioritas, dan target pembangunan yang menjadi mandat politiknya.
“Tenaga ahli merupakan kebutuhan yang mendesak bagi kepala daerah. Mereka membantu menerjemahkan visi, misi, dan program prioritas kepala daerah ke dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan,” ujar Djohermansyah usai persidangan.
Menurut mantan Penjabat Gubernur Riau tersebut, tenaga ahli maupun staf khusus memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara visi politik kepala daerah dan pelaksanaan birokrasi. Dengan dukungan tersebut, program-program yang dijanjikan kepada masyarakat dapat dijalankan secara lebih efektif dan terarah.
Karena itu, lanjutnya, pengangkatan satu atau beberapa tenaga ahli harus dipahami sebagai bagian dari upaya kepala daerah menjalankan mandat rakyat, bukan disamakan dengan perekrutan tenaga honorer dalam jumlah besar yang selama ini menjadi fokus penataan pemerintah.
“Regulasi yang menjadi perhatian pemerintah adalah penataan tenaga honorer dalam jumlah besar. Sementara tenaga ahli yang membantu kepala daerah menjalankan program strategis memiliki konteks yang berbeda,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Djohermansyah juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan. Ia berpandangan bahwa persoalan yang bersifat administratif seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintahan sebelum masuk ke proses hukum.
“Dalam perspektif saya, persoalan ini lebih dekat pada ranah administrasi. Jika terdapat masalah administrasi, maka penyelesaiannya harus ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi yang tersedia,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mekanisme penyelesaian persoalan administrasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Persoalan administrasi semestinya diperiksa dan diselesaikan terlebih dahulu melalui APIP sebelum melangkah ke tahapan lainnya,” tegasnya.
Djohermansyah juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) secara sepihak. Menurutnya, setiap tindakan terhadap ASN harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“ASN tidak bisa diberhentikan begitu saja. Ada proses pemeriksaan, hak pembelaan, serta tahapan administrasi yang wajib dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Dalam perkara yang sama, tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, juga tengah menjalani proses hukum secara terpisah. (ric)