logo
Menag Hadiri MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Pawai Ta'aruf Meriah, Diwarnai Insiden Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Perang AS-Iran Pecah Lagi, Kedua Negara Saling Serang usai Gencatan Senjata Runt Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PIALA DUNIA 2026: Wakil Asia Terbelah, Mesir Lolos, Spanyol dan Prancis Perkasa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tanggapi Harapan DPRD Riau, Fazar Muhardi: Kita Sedang Jalankan Program Kerja 10 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Update Harga Emas Antam Sabtu 27 Juni 2026: Naik Rp5.000, Buyback Tembus Rp2,378 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Pantau 17 Hotspot di Riau, Rohil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Efisiensi Anggaran MBG Jadi Sentimen Positif, Rupiah Berbalik Menguat di Akhir P Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Riau Kebut Penerbitan IPR, 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kuansing Segera Dil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Jaksa KPK Sebut Kesaksian Ahli Psikologi Forensik Menguatkan Pembuktian Kasus Abdul Wahid
JPU KPK Meyer Simanjuntak.
Jaksa KPK Sebut Kesaksian Ahli Psikologi Forensik Menguatkan Pembuktian Kasus Abdul Wahid
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
26 Juni 2026 | 10:57:05

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam sidang dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau justru memperkuat konstruksi pembuktian terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Penilaian itu disampaikan JPU KPK Meyer Simanjuntak usai sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026) malam.

Menurut Meyer, Reza tidak memberikan penilaian terhadap pokok perkara, melainkan menjelaskan metodologi psikologi forensik yang dapat digunakan dalam pembuktian tindak pidana. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa pembuktian tidak semata-mata bergantung pada alat bukti elektronik.

"Ahli menjelaskan bahwa bukti elektronik memang dapat digunakan dalam pembuktian, tetapi bukan satu-satunya cara. Jika barang bukti elektronik hilang atau rusak, pembuktian tetap dapat dilakukan melalui alat bukti konvensional seperti keterangan saksi, ahli, surat, dan alat bukti lain yang sah," kata Meyer.

iklan-view

Dalam persidangan, JPU juga meminta pandangan Reza mengenai hubungan atasan dan bawahan dalam tindak pidana korupsi. Menurut Reza, hubungan tersebut dapat dianalisis melalui dua pendekatan, yakni superior responsibility defense dari sisi atasan dan superior order defense dari sisi bawahan.

"Dua pendekatan itu saling berkaitan. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, keduanya dapat membentuk satu kesatuan dalam analisis," ujar Reza di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, superior responsibility defense menguji empat aspek, yakni hubungan atasan-bawahan, adanya kontrol efektif, pengetahuan atasan atas tindak pidana yang dilakukan bawahannya, serta tindakan yang diambil setelah mengetahui perbuatan tersebut.

Sementara superior order defense menitikberatkan pada kejelasan instruksi atasan, ada atau tidaknya pilihan bagi bawahan untuk menolak perintah, serta risiko yang dihadapi apabila perintah itu tidak dijalankan.

JPU kemudian menanyakan apakah pendekatan psikologi forensik dapat menggunakan metode merangkai berbagai fakta layaknya kepingan puzzle untuk membuktikan suatu tindak pidana korupsi.

Reza menegaskan, pendekatan tersebut bukan hanya dapat digunakan, tetapi justru harus dilakukan agar analisis menjadi utuh.

"Bukan hanya bisa, tetapi harus. Data harus memadai dan komprehensif, tidak boleh parsial. Seluruh informasi harus dirangkai dan dimasukkan ke dalam unsur-unsur yang diuji dalam psikologi forensik," tegasnya.

Meyer mengatakan, pandangan itu sejalan dengan metode yang digunakan penuntut umum dalam membangun perkara. Menurutnya, dugaan korupsi tidak dapat dipisahkan menjadi peristiwa-peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan harus dipandang sebagai satu rangkaian yang utuh, mulai dari dugaan ancaman, permintaan uang, hingga penyerahan uang.

Persidangan juga membahas penggunaan kode atau simbol dalam komunikasi. Menjawab pertanyaan JPU, Reza menjelaskan bahwa penafsiran terhadap pesan berkode harus dilakukan dengan metode yang terukur dan, idealnya, didukung pedoman maupun keahlian khusus.

"Jika belum ada panduan, maka dapat dihadirkan ahli yang relevan untuk memberikan interpretasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang jelas, itu bukan ranah psikologi forensik," ujarnya.

Reza juga mengingatkan bahwa pengirim dan penerima pesan belum tentu memiliki pemahaman yang sama terhadap suatu kode. Karena itu, kesamaan tafsir tidak boleh diasumsikan begitu saja dalam proses pembuktian.

"Kita tidak bisa serta-merta berasumsi bahwa pengirim dan penerima kode memiliki penafsiran yang sama. Justru hal itu harus diuji secara objektif," katanya.

Berdasarkan keseluruhan keterangan ahli tersebut, Meyer menegaskan bahwa metodologi yang dipaparkan Reza selaras dengan pendekatan pembuktian yang digunakan JPU KPK.

"Ketika metodologi yang dijelaskan ahli dikaitkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, menurut kami unsur-unsurnya menjadi relevan dan semakin mendukung pembuktian dakwaan," ujar Meyer. (ric)

Home / Hukum
Jaksa KPK Sebut Kesaksian Ahli Psikologi Forensik Menguatkan Pembuktian Kasus Abdul Wahid
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 26 Juni 2026 | 10:57:05
Jaksa KPK Sebut Kesaksian Ahli Psikologi Forensik Menguatkan Pembuktian Kasus Abdul Wahid
JPU KPK Meyer Simanjuntak.

PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai keterangan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dalam sidang dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau justru memperkuat konstruksi pembuktian terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Penilaian itu disampaikan JPU KPK Meyer Simanjuntak usai sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026) malam.

Menurut Meyer, Reza tidak memberikan penilaian terhadap pokok perkara, melainkan menjelaskan metodologi psikologi forensik yang dapat digunakan dalam pembuktian tindak pidana. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa pembuktian tidak semata-mata bergantung pada alat bukti elektronik.

"Ahli menjelaskan bahwa bukti elektronik memang dapat digunakan dalam pembuktian, tetapi bukan satu-satunya cara. Jika barang bukti elektronik hilang atau rusak, pembuktian tetap dapat dilakukan melalui alat bukti konvensional seperti keterangan saksi, ahli, surat, dan alat bukti lain yang sah," kata Meyer.

Dalam persidangan, JPU juga meminta pandangan Reza mengenai hubungan atasan dan bawahan dalam tindak pidana korupsi. Menurut Reza, hubungan tersebut dapat dianalisis melalui dua pendekatan, yakni superior responsibility defense dari sisi atasan dan superior order defense dari sisi bawahan.

"Dua pendekatan itu saling berkaitan. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, keduanya dapat membentuk satu kesatuan dalam analisis," ujar Reza di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, superior responsibility defense menguji empat aspek, yakni hubungan atasan-bawahan, adanya kontrol efektif, pengetahuan atasan atas tindak pidana yang dilakukan bawahannya, serta tindakan yang diambil setelah mengetahui perbuatan tersebut.

Sementara superior order defense menitikberatkan pada kejelasan instruksi atasan, ada atau tidaknya pilihan bagi bawahan untuk menolak perintah, serta risiko yang dihadapi apabila perintah itu tidak dijalankan.

JPU kemudian menanyakan apakah pendekatan psikologi forensik dapat menggunakan metode merangkai berbagai fakta layaknya kepingan puzzle untuk membuktikan suatu tindak pidana korupsi.

Reza menegaskan, pendekatan tersebut bukan hanya dapat digunakan, tetapi justru harus dilakukan agar analisis menjadi utuh.

"Bukan hanya bisa, tetapi harus. Data harus memadai dan komprehensif, tidak boleh parsial. Seluruh informasi harus dirangkai dan dimasukkan ke dalam unsur-unsur yang diuji dalam psikologi forensik," tegasnya.

Meyer mengatakan, pandangan itu sejalan dengan metode yang digunakan penuntut umum dalam membangun perkara. Menurutnya, dugaan korupsi tidak dapat dipisahkan menjadi peristiwa-peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan harus dipandang sebagai satu rangkaian yang utuh, mulai dari dugaan ancaman, permintaan uang, hingga penyerahan uang.

Persidangan juga membahas penggunaan kode atau simbol dalam komunikasi. Menjawab pertanyaan JPU, Reza menjelaskan bahwa penafsiran terhadap pesan berkode harus dilakukan dengan metode yang terukur dan, idealnya, didukung pedoman maupun keahlian khusus.

"Jika belum ada panduan, maka dapat dihadirkan ahli yang relevan untuk memberikan interpretasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang jelas, itu bukan ranah psikologi forensik," ujarnya.

Reza juga mengingatkan bahwa pengirim dan penerima pesan belum tentu memiliki pemahaman yang sama terhadap suatu kode. Karena itu, kesamaan tafsir tidak boleh diasumsikan begitu saja dalam proses pembuktian.

"Kita tidak bisa serta-merta berasumsi bahwa pengirim dan penerima kode memiliki penafsiran yang sama. Justru hal itu harus diuji secara objektif," katanya.

Berdasarkan keseluruhan keterangan ahli tersebut, Meyer menegaskan bahwa metodologi yang dipaparkan Reza selaras dengan pendekatan pembuktian yang digunakan JPU KPK.

"Ketika metodologi yang dijelaskan ahli dikaitkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, menurut kami unsur-unsurnya menjadi relevan dan semakin mendukung pembuktian dakwaan," ujar Meyer. (ric)