logo
JMSI Riau Anugerahkan Amanah Leadership Award kepada Bupati Pelalawan Zukri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mutasi Polri: Kombes Pandra Tinggalkan Polda Riau, Kombes Akmadi Gantikan Posisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Psikologi Forensik: Atasan Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Bawahan Berbuat K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Jut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Keterangan Dua Ahli Dinilai Menguatkan Posisi Pembelaan Abdul Wahid di Sidang Ti Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PIALA DUNIA 2026: Qatar dan Haiti Pulang, Meksiko serta Brasil Melaju dengan Gay Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Sidang Abdul Wahid: Saksi Ahli Otoda Tegaskan Tenaga Ahli Dibutuhkan untuk Wujudkan Janji Politik Kepala Daerah
Saksi Ahli Profesor Djohermansyah Djohan menyampaikan pandangannya saat bersaksi dalam sidang Abdul Wahid. (Foto: Rico)
Sidang Abdul Wahid: Saksi Ahli Otoda Tegaskan Tenaga Ahli Dibutuhkan untuk Wujudkan Janji Politik Kepala Daerah
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
25 Juni 2026 | 16:28:56

PEKANBARU – Pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan praktik yang lazim dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberadaan tenaga ahli dinilai penting untuk membantu kepala daerah menerjemahkan visi, misi, serta janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat ke dalam program pembangunan yang konkret.

Pandangan tersebut disampaikan Presiden Institut Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri itu menegaskan bahwa kepala daerah membutuhkan tenaga pendukung yang memahami arah kebijakan, program prioritas, dan target pembangunan yang menjadi mandat politiknya.

“Tenaga ahli merupakan kebutuhan yang mendesak bagi kepala daerah. Mereka membantu menerjemahkan visi, misi, dan program prioritas kepala daerah ke dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan,” ujar Djohermansyah usai persidangan.

iklan-view

Menurut mantan Penjabat Gubernur Riau tersebut, tenaga ahli maupun staf khusus memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara visi politik kepala daerah dan pelaksanaan birokrasi. Dengan dukungan tersebut, program-program yang dijanjikan kepada masyarakat dapat dijalankan secara lebih efektif dan terarah.

Karena itu, lanjutnya, pengangkatan satu atau beberapa tenaga ahli harus dipahami sebagai bagian dari upaya kepala daerah menjalankan mandat rakyat, bukan disamakan dengan perekrutan tenaga honorer dalam jumlah besar yang selama ini menjadi fokus penataan pemerintah.

“Regulasi yang menjadi perhatian pemerintah adalah penataan tenaga honorer dalam jumlah besar. Sementara tenaga ahli yang membantu kepala daerah menjalankan program strategis memiliki konteks yang berbeda,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Djohermansyah juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan. Ia berpandangan bahwa persoalan yang bersifat administratif seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintahan sebelum masuk ke proses hukum.

“Dalam perspektif saya, persoalan ini lebih dekat pada ranah administrasi. Jika terdapat masalah administrasi, maka penyelesaiannya harus ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi yang tersedia,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mekanisme penyelesaian persoalan administrasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Persoalan administrasi semestinya diperiksa dan diselesaikan terlebih dahulu melalui APIP sebelum melangkah ke tahapan lainnya,” tegasnya.

Djohermansyah juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) secara sepihak. Menurutnya, setiap tindakan terhadap ASN harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“ASN tidak bisa diberhentikan begitu saja. Ada proses pemeriksaan, hak pembelaan, serta tahapan administrasi yang wajib dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Dalam perkara yang sama, tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, juga tengah menjalani proses hukum secara terpisah. (ric)

Home / Hukum
Sidang Abdul Wahid: Saksi Ahli Otoda Tegaskan Tenaga Ahli Dibutuhkan untuk Wujudkan Janji Politik Kepala Daerah
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 25 Juni 2026 | 16:28:56
Sidang Abdul Wahid: Saksi Ahli Otoda Tegaskan Tenaga Ahli Dibutuhkan untuk Wujudkan Janji Politik Kepala Daerah
Saksi Ahli Profesor Djohermansyah Djohan menyampaikan pandangannya saat bersaksi dalam sidang Abdul Wahid. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan praktik yang lazim dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberadaan tenaga ahli dinilai penting untuk membantu kepala daerah menerjemahkan visi, misi, serta janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat ke dalam program pembangunan yang konkret.

Pandangan tersebut disampaikan Presiden Institut Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri itu menegaskan bahwa kepala daerah membutuhkan tenaga pendukung yang memahami arah kebijakan, program prioritas, dan target pembangunan yang menjadi mandat politiknya.

“Tenaga ahli merupakan kebutuhan yang mendesak bagi kepala daerah. Mereka membantu menerjemahkan visi, misi, dan program prioritas kepala daerah ke dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan,” ujar Djohermansyah usai persidangan.

Menurut mantan Penjabat Gubernur Riau tersebut, tenaga ahli maupun staf khusus memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antara visi politik kepala daerah dan pelaksanaan birokrasi. Dengan dukungan tersebut, program-program yang dijanjikan kepada masyarakat dapat dijalankan secara lebih efektif dan terarah.

Karena itu, lanjutnya, pengangkatan satu atau beberapa tenaga ahli harus dipahami sebagai bagian dari upaya kepala daerah menjalankan mandat rakyat, bukan disamakan dengan perekrutan tenaga honorer dalam jumlah besar yang selama ini menjadi fokus penataan pemerintah.

“Regulasi yang menjadi perhatian pemerintah adalah penataan tenaga honorer dalam jumlah besar. Sementara tenaga ahli yang membantu kepala daerah menjalankan program strategis memiliki konteks yang berbeda,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Djohermansyah juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan yang menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan. Ia berpandangan bahwa persoalan yang bersifat administratif seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintahan sebelum masuk ke proses hukum.

“Dalam perspektif saya, persoalan ini lebih dekat pada ranah administrasi. Jika terdapat masalah administrasi, maka penyelesaiannya harus ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi yang tersedia,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mekanisme penyelesaian persoalan administrasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Persoalan administrasi semestinya diperiksa dan diselesaikan terlebih dahulu melalui APIP sebelum melangkah ke tahapan lainnya,” tegasnya.

Djohermansyah juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) secara sepihak. Menurutnya, setiap tindakan terhadap ASN harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“ASN tidak bisa diberhentikan begitu saja. Ada proses pemeriksaan, hak pembelaan, serta tahapan administrasi yang wajib dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Dalam perkara yang sama, tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, juga tengah menjalani proses hukum secara terpisah. (ric)