logo
Banjir Dahsyat Terjang Perbatasan Nepal-Tibet, Sedikitnya 97 Tewas dan 384 Wisat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Nyaris Stagnan di Rp17.725 per Dolar AS, Pasar Menanti Sinyal Ketua The F Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 549 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Karhutla Mulai Mengancam Kesehata Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jelang Aksi 27 Agustus: Polri Perketat Jalur Masuk Jakarta, Massa dari Sumatera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Terhubung
Saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Terhubung
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 25 Juni 2026 | 21:09:29

PEKANBARU – Saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Menurutnya, konstruksi pembuktian yang dibangun jaksa penuntut umum masih menyisakan sejumlah celah yang perlu diperkuat agar dugaan tindak pidana korupsi yang bersifat terencana dapat dibuktikan secara utuh.

Pandangan tersebut disampaikan Reza usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

iklan-view

Dalam keterangannya, Reza menyoroti dua aspek penting. Pertama, sejauh mana seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya. Kedua, bagaimana menguji validitas pengakuan bawahan yang mengaku mendapat tekanan atau perintah dari atasan.

"Saya menawarkan dua pendekatan, yakni superior responsibility defense untuk menguji tanggung jawab atasan atas tindakan bawahan, dan superior order defense untuk menguji validitas klaim bawahan terkait adanya tekanan atau perintah dari atasan," ujar Reza.

Ia menegaskan, proses pembuktian dalam sistem peradilan modern tidak semestinya hanya bertumpu pada kesaksian atau hasil interogasi. Menurutnya, pendekatan ilmiah dari berbagai disiplin ilmu perlu dimaksimalkan guna memperkuat kualitas pembuktian.

"Semakin banyak bukti yang dapat diuji secara ilmiah melalui psikologi, sosiologi, antropologi, digital forensik, dan disiplin lainnya, maka semakin kuat kualitas penegakan hukumnya," katanya.

Reza juga menyoroti penggunaan istilah mens rea yang kerap muncul dalam persidangan. Menurut dia, masih terdapat kecenderungan mencampuradukkan konsep niat jahat dengan motif tindak pidana.

Dalam perkara korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan berencana, kata Reza, terdapat empat elemen yang harus terbukti sebelum peristiwa pidana terjadi, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.

"Jika empat unsur itu tidak terisi secara lengkap, maka mens rea tidak utuh. Ketika mens rea tidak utuh, pembuktiannya pun menjadi tidak sempurna," tegasnya.

Secara khusus, Reza menilai unsur insentif belum tergambar jelas dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penuntut umum. Menurutnya, jaksa perlu menjelaskan secara konkret keuntungan atau manfaat yang diduga akan diperoleh terdakwa dari perbuatan yang didakwakan.

"Saya belum melihat unsur insentif itu terisi. Apa manfaat yang akan diperoleh terdakwa jika benar melakukan korupsi sebagaimana dakwaan tersebut? Jika pertanyaan itu tidak dapat dijawab dengan data yang memadai, maka pembuktiannya menjadi lemah," ujarnya.

Menurut Reza, ketidaklengkapan pembuktian terhadap unsur tersebut berpotensi memengaruhi tingkat keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Hakim harus memiliki keyakinan yang utuh. Ketika masih ada ruang keraguan, sekecil apa pun, itu menjadi persoalan dalam pembuktian. Karena itu, saya melihat masih ada pekerjaan rumah bagi jaksa untuk memastikan seluruh unsur mens rea dapat dibuktikan secara lengkap," pungkasnya. (ric)

Home / Hukum
Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Terhubung
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 25 Juni 2026 | 21:09:29
Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Terhubung
Saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

PEKANBARU – Saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan korupsi pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Menurutnya, konstruksi pembuktian yang dibangun jaksa penuntut umum masih menyisakan sejumlah celah yang perlu diperkuat agar dugaan tindak pidana korupsi yang bersifat terencana dapat dibuktikan secara utuh.

Pandangan tersebut disampaikan Reza usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Dalam keterangannya, Reza menyoroti dua aspek penting. Pertama, sejauh mana seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya. Kedua, bagaimana menguji validitas pengakuan bawahan yang mengaku mendapat tekanan atau perintah dari atasan.

"Saya menawarkan dua pendekatan, yakni superior responsibility defense untuk menguji tanggung jawab atasan atas tindakan bawahan, dan superior order defense untuk menguji validitas klaim bawahan terkait adanya tekanan atau perintah dari atasan," ujar Reza.

Ia menegaskan, proses pembuktian dalam sistem peradilan modern tidak semestinya hanya bertumpu pada kesaksian atau hasil interogasi. Menurutnya, pendekatan ilmiah dari berbagai disiplin ilmu perlu dimaksimalkan guna memperkuat kualitas pembuktian.

"Semakin banyak bukti yang dapat diuji secara ilmiah melalui psikologi, sosiologi, antropologi, digital forensik, dan disiplin lainnya, maka semakin kuat kualitas penegakan hukumnya," katanya.

Reza juga menyoroti penggunaan istilah mens rea yang kerap muncul dalam persidangan. Menurut dia, masih terdapat kecenderungan mencampuradukkan konsep niat jahat dengan motif tindak pidana.

Dalam perkara korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan berencana, kata Reza, terdapat empat elemen yang harus terbukti sebelum peristiwa pidana terjadi, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko.

"Jika empat unsur itu tidak terisi secara lengkap, maka mens rea tidak utuh. Ketika mens rea tidak utuh, pembuktiannya pun menjadi tidak sempurna," tegasnya.

Secara khusus, Reza menilai unsur insentif belum tergambar jelas dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penuntut umum. Menurutnya, jaksa perlu menjelaskan secara konkret keuntungan atau manfaat yang diduga akan diperoleh terdakwa dari perbuatan yang didakwakan.

"Saya belum melihat unsur insentif itu terisi. Apa manfaat yang akan diperoleh terdakwa jika benar melakukan korupsi sebagaimana dakwaan tersebut? Jika pertanyaan itu tidak dapat dijawab dengan data yang memadai, maka pembuktiannya menjadi lemah," ujarnya.

Menurut Reza, ketidaklengkapan pembuktian terhadap unsur tersebut berpotensi memengaruhi tingkat keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Hakim harus memiliki keyakinan yang utuh. Ketika masih ada ruang keraguan, sekecil apa pun, itu menjadi persoalan dalam pembuktian. Karena itu, saya melihat masih ada pekerjaan rumah bagi jaksa untuk memastikan seluruh unsur mens rea dapat dibuktikan secara lengkap," pungkasnya. (ric)