logo
Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Lima Komisioner Baru KI Riau Dilantik, Target Pertama: Naikkan Indeks Keterbukaa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Karhutla Kerumutan Nyaris Tembus 1.000 Hektare, Ratusan Personel Berjibaku Jinak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Pantau 2.461 Hotspot di Sumatera, 223 Titik Berada di Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Sawit Riau Naik, TBS Umur 9 Tahun Jadi yang Tertinggi Rp3.878,72 per Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
Diduga Rusak Hutan Mangrove, Seorang Penghulu di Rohil Ditetapkan Jadi Tersangka
Tersangka perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Diduga Rusak Hutan Mangrove, Seorang Penghulu di Rohil Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 25 Agustus 2026 | 12:56:26

ROKAN HILIR - Seorang Penghulu di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir berinisial HW (28) ditetapkan  sebagai tersangka dugaan perusakan kawasan hutan mangrove.  

Penetapan tersangka terhadap Penghulu tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Rokan Hilir mendalami laporan masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan, penyidik terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi, memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.

iklan-view

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Kombes Akmadi, Selasa (25/8/2026) pagi.

Lokasi yang menjadi objek penyelidikan berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan pengecekan koordinat, lahan tersebut terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luasan sekitar tiga hektare. Satu unit eskavator Hitachi Zaxis 110MF turut diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Polisi kemudian menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan pembukaan lahan tersebut. Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

Sehari setelah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026), HW kemudian langsung diringkus dan ditahan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau itu juga menegaskan, perkara ini tidak sekadar menyangkut pembukaan lahan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polda Riau menyatakan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari penerapan konsep Green Policing, yakni penegakan hukum yang menyasar aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan.

“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini pihak Kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk aktivitas pembukaan lahan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan hutan mangrove tersebut. (ric)

Home / Hukum
Diduga Rusak Hutan Mangrove, Seorang Penghulu di Rohil Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 25 Agustus 2026 | 12:56:26
Diduga Rusak Hutan Mangrove, Seorang Penghulu di Rohil Ditetapkan Jadi Tersangka
Tersangka perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

ROKAN HILIR - Seorang Penghulu di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir berinisial HW (28) ditetapkan  sebagai tersangka dugaan perusakan kawasan hutan mangrove.  

Penetapan tersangka terhadap Penghulu tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Rokan Hilir mendalami laporan masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan, penyidik terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi, memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Kombes Akmadi, Selasa (25/8/2026) pagi.

Lokasi yang menjadi objek penyelidikan berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan pengecekan koordinat, lahan tersebut terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luasan sekitar tiga hektare. Satu unit eskavator Hitachi Zaxis 110MF turut diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Polisi kemudian menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan pembukaan lahan tersebut. Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

Sehari setelah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026), HW kemudian langsung diringkus dan ditahan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau itu juga menegaskan, perkara ini tidak sekadar menyangkut pembukaan lahan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polda Riau menyatakan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari penerapan konsep Green Policing, yakni penegakan hukum yang menyasar aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan.

“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini pihak Kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk aktivitas pembukaan lahan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan hutan mangrove tersebut. (ric)